Home / Jakarta

Kamis, 12 Oktober 2023 - 09:09 WIB

ANDANG SUBAHARIANTO, Sekjen PERTINASIA, Rektor UNTAG Banyuwangi: Hakim MK Dilarang Bermanuver 2023

Banyuwangi, JURNALISWARGA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan digelar MK pada Senin, 16 Oktober 2023. Sementara, pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 bakal dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga hari setelahnya atau Kamis, 19 Oktober 2023, dan ditutup pada Rabu, 25 Oktober 2023.

ANDANG SUBAHARIANTO,
Sekjen PERTINASIA, Rektor UNTAG Banyuwangi:
Hakim MK Dilarang Bermanuver, Bila selama ini hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menguji pasal-pasal, kini diuji kenegarawanannya. Apakah MK akan memusnahkan kepercayaan publik kepada lembaga MK, atau menjaganya dengan menegakkan marwahnya.
Gugatan terhadap regulasi politik tentu saja beraroma politik kuat. Apalagi yang digugat batas usia capres – cawapres dan dilakukan menjelang pemilu digelar.

Baca Juga:  Stop Tayangan Mata Najwa Karena Menyesatkan Publik Dengan Menghadirkan Wasit Bodong/Palsu

Jabatan hakim konstitusi bukan jabatan sembarangan dan diisi sembarangan orang. Di samping disumpah atas nama Tuhan, syarat-syarat hakim konstitusi pun diatur di dalam UUD 1945. Salah satu syarat yang ditegaskan dalam UUD 1945, seorang hakim konstitusi adalah seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

ANDANG SUBAHARIANTO, Sekjen PERTINASIA, Rektor UNTAG Banyuwangi: Hakim MK Dilarang Bermanuver 2023

Istimewa sekali, karena syarat kenegarawanan tidak ditentukan untuk jabatan kenegaraan lain dalam UUD 1945. Syarat presiden pun tak menyebut eksplisit seorang negarawan. Tentu saja hakim konstitusi adalah orang-orang istimewa melampaui jabatan kenegaraan yang lain.

Kenegarawanan mengandung muatan-muatan normatif yang tidak bisa begitu saja disamakan dengan kualitas seorang politikus. Di dalam demokrasi, semua warga negara berhak menjadi politikus, tetapi tidak semua politikus memiliki kualifikasi negarawan.

Kepentingan-kepentingan pragmatis adalah keniscayaan di dalam politik demokrasi. Namun, juga tidak dibutakan oleh kepentingan kekuasaan semata. Di sanalah kenegarawanan dibutuhkan. Kualitas tertentu yang tidak dapat dilepaskan dari keutamaan-keutamaan moral yang dimiliki seseorang, yang membuatnya bijak dan bajik.

Baca Juga:  Rapat Strategis Forum Pemenangan Caleg DPRD H.Dedi Suhandi: Semangat, Kekuatan, dan Pemersatu Masyarakat 2024

Kenegarawanan bisa dijelaskan dengan meminjam konsep “politikos” dan “stasiastikos” dari Plato. Kenegarawanan bukanlah pengetahuan partisan, melainkan pengetahuan tentang kepentingan semua pihak.

Kualitas kenegarawanan ditunjukkan lewat pelaksanaan komitmennya pada hukum dan demokrasi. Dengan cara itu, ia tidak dikurung oleh kesempitan kepentingannya yang mengancam keseluruhan, tetapi mengutamakan kepentingan keseluruhan dan menjamin keutuhan komunitas politis.

Meski dipersyaratkan UUD 1945 memiliki kualitas negarawan, hakim konstitusi tentu saja bukan politikus. Justru di sanalah keistimewaan hakim konstitusi, melampaui politikus.

Bila politikus “sah-sah saja” bermanuver yang membuat gaduh dan panas panggung politik, dan salah satu manuver itu melalui pintu MK, justru hakim-hakim MK lah stabilisatornya. Berkat kualifikasi kenegarawanannya, hakim konstitusi lah peneduhnya. Hakim konstitusi “dilarang” bermanuver.

Share :

Baca Juga

Jakarta

Terjunkan 100 Petugas dan 35 Dinas Dukcapil se-Jateng, Dukcapil Layani IKD Bagi Mahasiswa UNDIP

Jakarta

Dukung Prabowo-Ganjar Jadi Capres dan Cawapres, ProGib: Pemimpin Anti-Politik Identitas 

Jakarta

Ketua Umum BPI KPNPA RI Minta Polri Kedepankan Transparansi Penyidikan Dan Profesionalisme

Jakarta

Puan Ajak Parlemen Dunia Secara Bersama Atasi ‘Scary Effect’ Gejolak Ekonomi Global

Jakarta

Presiden akan Resmikan Pabrik dan Jembatan hingga Tinjau Vaksinasi di Kalimantan Selatan

Jakarta

Segera Tayang, “Bintang Samudera” Sinetron Kehidupan Prajurit TNI AL

Jakarta

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku ‘Perang Rusia Vs Ukraina. Perspektif Intelijen Strategis’ 2023

Jakarta

DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sebelum Reses
Lewat ke baris perkakas