Bagi hasil Lambat Diberikan, Pengelola Hotel Le Eminence Digugat Wanprestasi Oleh Unit Owner Kondotel

KETERANGAN FOTO:
Kemegahan Hotel Le Eminence, Hotel bintang 5 di kawasan puncak. Memiliki 18 lantai dan 375 kamar, lengkap dengan Ball Room nya.

CIANJUR,(MGA) – Hotel Le Eminence yang berlokasi di Jl Hanjawar No 19, Desa Palasari, Hanjawar Cianjur berdiri megah selalu ramai pengunjung setiap harinya menyisakan masalah antara pengelola hotel dengan pemilik unit kondotel. Hotel yang memiliki ratusan kamar tersebut ternyata dimiliki oleh ratusan pemilik berupa unit unit kondotel yang dikelola oleh PT Eminence Hospitality Service (EHS).

Di balik kemegahan hotel tersebut, ternyata hubungan antara pengelola dengan para pemilik unit kamar hotel (kondotel) masih belum harmonis. Hal ini ditandai adanya beberapa gugatan hukum yang sedang berproses antara lain gugatan dari PT EHS adanya perkumpulan para pemilik (P3SRS) di Pengadilan Negeri Bogor yang saat ini perkaranya sudah di Mahkamah Agung.
Adanya gugatan di PN Cianjur perihal pembatalan perjanjian pengelolaan yang diajukan oleh 93 pemilik unit kondotel.

Baca Juga:  Pemilu 2024 Di Depan Mata, Kapolres Konsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023 - 2024

Kali ini gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Cianjur perihal wanprestasi pengelola hotel yang lambat membagikan bagi hasil lsesuai pasal yang ada dalam perjanjian pengelolaan. “Saya selaku pemilik unit menggugat pengelola hotel yang wanprestasi dalam melaksanakan sebagian isi perjanjian pengelolaan hotel. Antara lain belum ada nya laporan keuangan bulanan yang dibagikan per 3 bulan kepada pemilik unit. Hal ini tertuang dalam pasal 7 ayat 7 mengenai pembagian hasil, pembagian bagi hasil selalu lambat.” Ujar Haerul Ihwan selaku penggugat

Baca Juga:  Berikut Klarifikasi dan Perntaaan Habib Ali AlHabsyi

“Klien kami menggugat PT EHS yang dianggap wanprestasi tidak membuat dan menjelaskan laporan keuangan bulanan dan lambat dalam bagi hasil. Laporan yang diterima oleh klien kami hanya laporan bagi hasil per 4 bulan. Itu pun selalu terlambat dan tanpa penjelasan detail. Hanya rangkuman atau resume hasil audit saja.” Ujar M Fadhli SH MH dari kantor pengacara Prayogi Lawfirm.

Perkara No 29/Pdt.G/2022/Cjr ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat. “Cepat lambatnya laporan audit tergantung data yang diberikan oleh klien. Untuk laporan keuangan tahunan bisa memakan waktu sekitar 2 minggu” ujar Syahirman, dari Kantor Akuntan Publik Kadim, Veronica, Syahirman. (Oking)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

 

ARTIKEL TERKAIT