Bagi hasil Lambat Diberikan, Pengelola Hotel Le Eminence Digugat Wanprestasi Oleh Unit Owner Kondotel

KETERANGAN FOTO:
Kemegahan Hotel Le Eminence, Hotel bintang 5 di kawasan puncak. Memiliki 18 lantai dan 375 kamar, lengkap dengan Ball Room nya.

CIANJUR,(MGA) – Hotel Le Eminence yang berlokasi di Jl Hanjawar No 19, Desa Palasari, Hanjawar Cianjur berdiri megah selalu ramai pengunjung setiap harinya menyisakan masalah antara pengelola hotel dengan pemilik unit kondotel. Hotel yang memiliki ratusan kamar tersebut ternyata dimiliki oleh ratusan pemilik berupa unit unit kondotel yang dikelola oleh PT Eminence Hospitality Service (EHS).

Di balik kemegahan hotel tersebut, ternyata hubungan antara pengelola dengan para pemilik unit kamar hotel (kondotel) masih belum harmonis. Hal ini ditandai adanya beberapa gugatan hukum yang sedang berproses antara lain gugatan dari PT EHS adanya perkumpulan para pemilik (P3SRS) di Pengadilan Negeri Bogor yang saat ini perkaranya sudah di Mahkamah Agung.
Adanya gugatan di PN Cianjur perihal pembatalan perjanjian pengelolaan yang diajukan oleh 93 pemilik unit kondotel.

Baca Juga:  Korban gempa Cianjur kesulitan air minum, xfreeporter dan Nasuha Care bangun depot air siap minum

Kali ini gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Cianjur perihal wanprestasi pengelola hotel yang lambat membagikan bagi hasil lsesuai pasal yang ada dalam perjanjian pengelolaan. “Saya selaku pemilik unit menggugat pengelola hotel yang wanprestasi dalam melaksanakan sebagian isi perjanjian pengelolaan hotel. Antara lain belum ada nya laporan keuangan bulanan yang dibagikan per 3 bulan kepada pemilik unit. Hal ini tertuang dalam pasal 7 ayat 7 mengenai pembagian hasil, pembagian bagi hasil selalu lambat.” Ujar Haerul Ihwan selaku penggugat

Baca Juga:  Presiden Tinjau Posko Bencana Gempa Bumi BIN di Desa Cijedil

“Klien kami menggugat PT EHS yang dianggap wanprestasi tidak membuat dan menjelaskan laporan keuangan bulanan dan lambat dalam bagi hasil. Laporan yang diterima oleh klien kami hanya laporan bagi hasil per 4 bulan. Itu pun selalu terlambat dan tanpa penjelasan detail. Hanya rangkuman atau resume hasil audit saja.” Ujar M Fadhli SH MH dari kantor pengacara Prayogi Lawfirm.

Perkara No 29/Pdt.G/2022/Cjr ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat. “Cepat lambatnya laporan audit tergantung data yang diberikan oleh klien. Untuk laporan keuangan tahunan bisa memakan waktu sekitar 2 minggu” ujar Syahirman, dari Kantor Akuntan Publik Kadim, Veronica, Syahirman. (Oking)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT