Bagi hasil Lambat Diberikan, Pengelola Hotel Le Eminence Digugat Wanprestasi Oleh Unit Owner Kondotel

KETERANGAN FOTO:
Kemegahan Hotel Le Eminence, Hotel bintang 5 di kawasan puncak. Memiliki 18 lantai dan 375 kamar, lengkap dengan Ball Room nya.

CIANJUR,(MGA) – Hotel Le Eminence yang berlokasi di Jl Hanjawar No 19, Desa Palasari, Hanjawar Cianjur berdiri megah selalu ramai pengunjung setiap harinya menyisakan masalah antara pengelola hotel dengan pemilik unit kondotel. Hotel yang memiliki ratusan kamar tersebut ternyata dimiliki oleh ratusan pemilik berupa unit unit kondotel yang dikelola oleh PT Eminence Hospitality Service (EHS).

Di balik kemegahan hotel tersebut, ternyata hubungan antara pengelola dengan para pemilik unit kamar hotel (kondotel) masih belum harmonis. Hal ini ditandai adanya beberapa gugatan hukum yang sedang berproses antara lain gugatan dari PT EHS adanya perkumpulan para pemilik (P3SRS) di Pengadilan Negeri Bogor yang saat ini perkaranya sudah di Mahkamah Agung.
Adanya gugatan di PN Cianjur perihal pembatalan perjanjian pengelolaan yang diajukan oleh 93 pemilik unit kondotel.

Baca Juga:  PEMILIK UNIT KONDOTEL HOTEL LE EMINENCE CILOTO PUNCAK AKAN GANTI PENGELOLA HOTEL

Kali ini gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Cianjur perihal wanprestasi pengelola hotel yang lambat membagikan bagi hasil lsesuai pasal yang ada dalam perjanjian pengelolaan. “Saya selaku pemilik unit menggugat pengelola hotel yang wanprestasi dalam melaksanakan sebagian isi perjanjian pengelolaan hotel. Antara lain belum ada nya laporan keuangan bulanan yang dibagikan per 3 bulan kepada pemilik unit. Hal ini tertuang dalam pasal 7 ayat 7 mengenai pembagian hasil, pembagian bagi hasil selalu lambat.” Ujar Haerul Ihwan selaku penggugat

Baca Juga:  Rapat Koordinasi FKPPI RAYON 0709 Ciranjang Bersama Kec. Bojongpicung untuk keseriusan Desa Wisata Air.

“Klien kami menggugat PT EHS yang dianggap wanprestasi tidak membuat dan menjelaskan laporan keuangan bulanan dan lambat dalam bagi hasil. Laporan yang diterima oleh klien kami hanya laporan bagi hasil per 4 bulan. Itu pun selalu terlambat dan tanpa penjelasan detail. Hanya rangkuman atau resume hasil audit saja.” Ujar M Fadhli SH MH dari kantor pengacara Prayogi Lawfirm.

Perkara No 29/Pdt.G/2022/Cjr ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat. “Cepat lambatnya laporan audit tergantung data yang diberikan oleh klien. Untuk laporan keuangan tahunan bisa memakan waktu sekitar 2 minggu” ujar Syahirman, dari Kantor Akuntan Publik Kadim, Veronica, Syahirman. (Oking)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT