Catat! Pindah Domisi Tidak Sulit, Dirjen Zudan: Laporkan Jika Ada Petugas Dukcapil Pungut Biaya

JURNALISWARGA.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH memberikan penjelasan menjelaskan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru.

Penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Pertama, pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

“Untuk pindah penduduk syaratnya cukup membawa fotokopi KK atau fotokopi KTP El ke Dukcapil atau ke Kelurahan atau ke Kecamatan,” ujar Dirjen Zudan lewat keterangan video yang diterima, Selasa (10/5/2022).

Kedua, lanjutnya, penduduk bisa langsung melaporkan ke kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili untuk meminta Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

Baca Juga:  Presiden Berikan Tambahan Modal bagi Pedagang di Pasar Baru Tanjung Enim

“SKPWNI ini yang menjadi dasar pengurusan dokumen kependudukan di daerah tujuan,” terang Dirjen Zudan.

Namun, sambungnya, kalau sudah terlanjur datang ke daerah tujuan minta tolong ke Dukcapil setempat untuk mengurus SKPWNI nya.

Ketiga, tidak dipungut biaya. Prof Zudan menjelaskan, ketentuan penyertaan surat keterangan dari RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapus dalam proses pindah domisili penduduk sudah ada sejak UU 24/2013.

Aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Oleh sebab itu, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018 tentang mekanisme layanan surat pindah penduduk.

Baca Juga:  2 Atlet Master Female Raih Juara di Ajang Lari Jaksa

“Saya tegaskan kembali melalui Surat Edaran agar terjadi standarisasi secara nasional, dari Aceh sampai Papua sama karena Dukcapil database-nya satu, maka semua tindakan administrasi kependudukan dalam standar yang sama,” tutur Prof. Zudan.

Dirjen Zudan menjamin petugas Dukcapil sudah memahami aturan tersebut, dan masyarakat tidak perlu khawatir.

Bahkan, kata Prof Zudan, kebijakan ini justru memudahkan Dinas Dukcapil dalam pelayanan karena petugas tinggal mengakses data penduduk yang sudah ada dalam database kependudukan nasional.

“Pemerintah terus memperbaiki layanan. Tolong bantu kami, jika ada petugas Dukcapil masih memungut biaya dan minta pengantar RT RW tolong tunjukan video ini,” pungkasnya.(NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

GEAS Indonesia Serie IX Satukan 32 Daerah, Cetak Bibit Atlet dan UMKM

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Generasi Emas Anak Sekolah Sepakbola Indonesia (GEAS) Indonesia Serie IX sukses digelar di Kompleks GOR dan Lapangan Divif 1 Kostrad Cilodong,...

Menlu RI Dorong Percepatan CEPA Indonesia-Uni Eropa dan Kerja Sama Energi 2026

MANILA, JURNALISWARGA.ID — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono kembali mendorong percepatan penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia-EU CEPA) sebagai...

Bupati Bogor Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Didukung Pemerintah Pusat

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam mempercepat penyediaan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat mendapat dukungan kuat dari Pemerintah...

Bupati Bogor Percepat Pembebasan Lahan Bendungan Cibet, Capai 90 Persen

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengawal percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cibet. Di bawah koordinasi Bupati Bogor Rudy Susmanto, proses pembebasan...

Kepala Otorita IKN Lepas 7 Putra Daerah Kuliah di Universitas Brawijaya

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono melepas tujuh putra-putri warga kawasan delineasi IKN yang berhasil meraih Beasiswa Universitas Brawijaya...

 

ARTIKEL TERKAIT