Home / Nasional

Selasa, 10 Mei 2022 - 19:50 WIB

Catat! Pindah Domisi Tidak Sulit, Dirjen Zudan: Laporkan Jika Ada Petugas Dukcapil Pungut Biaya

JURNALISWARGA.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH memberikan penjelasan menjelaskan tata cara kepindahan domisili penduduk ke tempat baru.

Penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Pertama, pihak yang bersangkutan cukup datang ke Dinas Dukcapil daerah asal, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

“Untuk pindah penduduk syaratnya cukup membawa fotokopi KK atau fotokopi KTP El ke Dukcapil atau ke Kelurahan atau ke Kecamatan,” ujar Dirjen Zudan lewat keterangan video yang diterima, Selasa (10/5/2022).

Kedua, lanjutnya, penduduk bisa langsung melaporkan ke kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili untuk meminta Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

Baca Juga:  Danrem 121/Abw Sebagai Inspektur Upacara Pemakaman Almarhum Serda Ambrosius

“SKPWNI ini yang menjadi dasar pengurusan dokumen kependudukan di daerah tujuan,” terang Dirjen Zudan.

Namun, sambungnya, kalau sudah terlanjur datang ke daerah tujuan minta tolong ke Dukcapil setempat untuk mengurus SKPWNI nya.

Ketiga, tidak dipungut biaya. Prof Zudan menjelaskan, ketentuan penyertaan surat keterangan dari RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapus dalam proses pindah domisili penduduk sudah ada sejak UU 24/2013.

Aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Oleh sebab itu, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018 tentang mekanisme layanan surat pindah penduduk.

Baca Juga:  Anggota Satgas Yonif 144/JY Membantu Pemakaman Warga di Perbatasan

“Saya tegaskan kembali melalui Surat Edaran agar terjadi standarisasi secara nasional, dari Aceh sampai Papua sama karena Dukcapil database-nya satu, maka semua tindakan administrasi kependudukan dalam standar yang sama,” tutur Prof. Zudan.

Dirjen Zudan menjamin petugas Dukcapil sudah memahami aturan tersebut, dan masyarakat tidak perlu khawatir.

Bahkan, kata Prof Zudan, kebijakan ini justru memudahkan Dinas Dukcapil dalam pelayanan karena petugas tinggal mengakses data penduduk yang sudah ada dalam database kependudukan nasional.

“Pemerintah terus memperbaiki layanan. Tolong bantu kami, jika ada petugas Dukcapil masih memungut biaya dan minta pengantar RT RW tolong tunjukan video ini,” pungkasnya.(NR)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sudah Buktikan Komitmen nya Dalam Menindak Perwira Tinggi Yang Terlibat Narkoba

Nasional

Penuhi Undangan Silahturahmi Pangdam XIV/Hsn, Pj. Gubernur Sultra Bersama Forkopimda Komitmen Wujudkan Pemilu Dan Pilkada 2024 Aman Serta Damai

Desa / Kelurahan

Pangdam Hasanuddin Pimpin Apel Gelar Pasukan Sambut Kedatangan Wapres RI

Agama

Pantau Kesiapan Malam Natal, Dandim 1417/Kendari Laksanakan Kunjungan Gereja Bersama Rombongan Di Kota Kendari

Nasional

Di HUT ke-49 PDIP, Puan Ajak Kader Bantu Pemulihan Sosial Ekonomi Rakyat Dampak Pandemi

Nasional

Apresiasi Penghargaan Indonesia Award 2023 Yang Diterima Kadin Sultra, Silvester Sili Laba : Kadin Sultra Selalu Berkomitmen Dalam Membangun Perekonomian Daerah

Nasional

Hari Pahlawan 2021, Presiden Pimpin Upacara Ziarah Nasional di TMP Kalibata

Hukum

Kanwil Kemenkumham Sultra Kembali Menggelar Kegiatan Silahturahmi Dan Diskusi Bersama Insan Pers
Lewat ke baris perkakas