Home / Sukabumi

Senin, 8 Januari 2024 - 13:25 WIB

CV Terang Megah Diduga mark up Anggaran Program Pipanisasi di Sukabumi 2024

Sukabumi, AJWI (Jurnaliswarga.id) – Program bantuan pipanisasi sarana air bersih di Kp. Panagan RT 008 RW 002 Desa Gede Pangrango, Kec. Kadudampit, Kab. Sukabumi, Prov. JABAR, dilaksanakan oleh CV Terang Megah, saat ini menjadi sorotan karena dugaan penyelewengan dan korupsi.

Pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan sebesar Rp.100 juta melalui pokir pada tanggal 21 November 2023. Namun, informasi terkini mengungkapkan bahwa pelaksanaan program ini diduga tidak sesuai dengan prosedur, dengan penyalahgunaan dana yang mencurigakan.

CV Terang Megah Diduga mark up Anggaran Program Pipanisasi di Sukabumi 2024

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penggunaan dana, termasuk mark up harga bahan material. Inisial (J), koordinator penerima manfaat, memberikan rincian bahwa pembelian pipa 2,5 inc dengan harga asal Rp.77.000 per batang, di-mark up menjadi Rp.170.000 per batang. Selain itu, pembelian bahan lainnya juga diduga di-mark up, termasuk penyangga Torn yang harganya seharusnya Rp.650.000, namun dibeli oleh CV Terang Megah seharga Rp.4.500.000.

Baca Juga:  Polsek Kadudampit Bersama Bhabinsa Gede Pangrango Mengevakuasi Warga Yang Terkena Defresi

Warga penerima manfaat juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan pipanisasi ini diduga menjadi ajang untuk menggaruk keuntungan pribadi. Selain mark up, bahan material yang tidak berkualitas menyebabkan pipa mudah rusak, dan masih ada dana yang belum diganti kepada warga masyarakat.

Atas dugaan korupsi ini, masyarakat yang tergabung dalam inisial A, J, dan S, memohon kepada instansi terkait, terutama Dinas Perkimsih dan Lembaga Gapensi, untuk mempertanggungjawabkan tindakan CV Terang Megah. Mereka menuntut agar uang negara yang digunakan dalam program ini, dikembalikan atau dialokasikan pada pembangunan yang berkualitas.

Baca Juga:  Polsek Cileungsi Lakukan Olah Tempat Kejadian Laka Lantas di Jalan Narogong 2023

Tak hanya itu, warga juga mengajukan permohonan kepada pihak penegak hukum agar segera menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, mereka menuntut sanksi sesuai perbuatan yang dilakukan, dengan harapan hal ini menjadi efek jera bagi para pelaku, dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.(Iyus, Ketua DPC Ajwi Sukabumi)

Share :

Baca Juga

Sukabumi

HARAPAN RAKYAT PASKA PILKADA KABUPATEN/KOTA SUKABUMI 2024

Sukabumi

KPK ,APH wajib kejar TPAD kab. Sukabumi terkait APBD 16 milyar tahun 2023.

Sukabumi

Ratusan Buruh Menuntut Perusahaan Tidak Melakukan Praktek Union Busting
Pemantapan Pengelolaan Wisata Goalpara Sukabumi oleh AJWI Mendapat Tumpuan Mantan Gubernur Jabar 2023

Sukabumi

Pemantapan Pengelolaan Wisata Goalpara Sukabumi oleh AJWI Mendapat Tumpuan Mantan Gubernur Jabar 2023
Rapat Strategis Forum Pemenangan Caleg DPRD H.Dedi Suhandi: Semangat, Kekuatan, dan Pemersatu Masyarakat 2024

Sukabumi

Rapat Strategis Forum Pemenangan Caleg DPRD H.Dedi Suhandi: Semangat, Kekuatan, dan Pemersatu Masyarakat 2024

Sukabumi

Danrem 061/Sk Brigjen TNI Rudi Saladin, M.A Menutup TMMD ke 113 T.A 2022 Suka Bumi
Diduga jadi Biong Tanah Bergaya Preman, 5 Oknum Tersebut Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Cibadak

Sukabumi

Diduga jadi Biong Tanah Bergaya Preman, 5 Oknum Tersebut Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Cibadak
CV Terang Megah Diduga Terlibat Skandal Korupsi Dana Bantuan Pipanisasi di Sukabumi 2024

Sukabumi

CV Terang Megah Diduga Terlibat Skandal Korupsi Dana Bantuan Pipanisasi di Sukabumi 2023
Lewat ke baris perkakas