Sukabumi, AJWI (Jurnaliswarga.id) – Program bantuan pipanisasi sarana air bersih di Kp. Panagan RT 008 RW 002 Desa Gede Pangrango, Kec. Kadudampit, Kab. Sukabumi, Prov. JABAR, dilaksanakan oleh CV Terang Megah, saat ini menjadi sorotan karena dugaan penyelewengan dan korupsi.
Pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan sebesar Rp.100 juta melalui pokir pada tanggal 21 November 2023. Namun, informasi terkini mengungkapkan bahwa pelaksanaan program ini diduga tidak sesuai dengan prosedur, dengan penyalahgunaan dana yang mencurigakan.
Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penggunaan dana, termasuk mark up harga bahan material. Inisial (J), koordinator penerima manfaat, memberikan rincian bahwa pembelian pipa 2,5 inc dengan harga asal Rp.77.000 per batang, di-mark up menjadi Rp.170.000 per batang. Selain itu, pembelian bahan lainnya juga diduga di-mark up, termasuk penyangga Torn yang harganya seharusnya Rp.650.000, namun dibeli oleh CV Terang Megah seharga Rp.4.500.000.
Warga penerima manfaat juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan pipanisasi ini diduga menjadi ajang untuk menggaruk keuntungan pribadi. Selain mark up, bahan material yang tidak berkualitas menyebabkan pipa mudah rusak, dan masih ada dana yang belum diganti kepada warga masyarakat.
Atas dugaan korupsi ini, masyarakat yang tergabung dalam inisial A, J, dan S, memohon kepada instansi terkait, terutama Dinas Perkimsih dan Lembaga Gapensi, untuk mempertanggungjawabkan tindakan CV Terang Megah. Mereka menuntut agar uang negara yang digunakan dalam program ini, dikembalikan atau dialokasikan pada pembangunan yang berkualitas.
Tak hanya itu, warga juga mengajukan permohonan kepada pihak penegak hukum agar segera menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, mereka menuntut sanksi sesuai perbuatan yang dilakukan, dengan harapan hal ini menjadi efek jera bagi para pelaku, dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.(Iyus, Ketua DPC Ajwi Sukabumi)