Home / Jakarta

Minggu, 26 Mei 2024 - 00:05 WIB

Eksepsi PT GANDA ALAM MAKMUR ( LX INTERNATIONAL ) Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pada tanggal 20 Mei 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan oleh PT Ganda Alam Makmur (PT GAM), anggota Group LX International. Dalam sidang lanjutan dengan nomor perkara 1133/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, gugatan yang diajukan oleh Kelompok Tani Cinta Alam Lestari diterima untuk dilanjutkan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi tergugat yang menyebut gugatan tersebut sebagai gugatan tidak sah tidak dapat diterima. Pengadilan juga menegaskan bahwa mereka berwenang untuk mengadili perkara ini dan memerintahkan semua pihak untuk melanjutkan proses persidangan hingga putusan akhir. Biaya perkara akan ditangguhkan sampai ada keputusan akhir dari pengadilan.

Eksepsi PT Ganda Alam Makmur Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024

Advokat Farhan Ch SE, SH, MH, mewakili Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, menyampaikan harapannya agar PT GAM mematuhi rekomendasi dari Kementerian Hukum & HAM yang dikeluarkan melalui Kantor Wilayah Kutai Timur pada tanggal 8 September 2022. Rekomendasi tersebut menyatakan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh PT GAM.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Apresiasi Kajari Deli Serdang Tindak Lanjuti Laporan Atas Penyalahgunaan Badan Jalan 2024

Dalam gugatannya, Kelompok Tani menduga PT GAM melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyerobot tanah milik mereka, tindakan yang dianggap melanggar Pasal 1365 KUH Perdata. Advokat kelompok tani menegaskan bahwa tindakan tergugat melanggar hak-hak masyarakat adat, hukum, dan kepentingan umum.

Eksepsi PT Ganda Alam Makmur Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024Kelompok Tani Cinta Alam Lestari meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan mereka, memerintahkan PT GAM untuk mematuhi rekomendasi Kementerian Hukum & HAM, dan membayar ganti rugi atas kerugian material dan immaterial yang dialami.

Selain itu, mereka juga meminta pengadilan untuk menetapkan status quo atas lahan sengketa yang terletak di Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan memerintahkan sita jaminan atas aset PT GAM di Lantai 33 Pasific Century Place, Jakarta Selatan.

Eksepsi PT Ganda Alam Makmur Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024

Laporan polisi kelompok tani tgl 01 Nov 2015, tentang tindak pidana pengrusakan sebagai mana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana yang perkara ditangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan Negeri Jakarata Selatan, sesuai surat kompolnas Nomor :B-3087D/Kompolnas/5/2024 ; Klarifikasi Biasa; Perihal : Hasil Klarifikasi Penanganan SKM

Baca Juga:  Polres Bogor Laksanakan Pelayanan Kegiatan Program Jum'at Curhat 2024

Kelompok Tani berharap bahwa laporan polisi yang diajukan pada 1 November 2015 terkait dugaan perusakan oleh PT GAM akan mendapatkan kepastian hukum setelah putusan inkracht dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka juga menyesalkan ketidakhadiran perwakilan dari Kementerian Hukum & HAM selama persidangan berlangsung.

Eksepsi PT GANDA ALAM MAKMUR ( LX INTERNATIONAL ) Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024

Advokat kelompok tani menegaskan pentingnya semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia dan berharap persidangan ini akan memberikan keadilan bagi masyarakat adat yang terkena dampak.

Kuasa hukum juga meminta penegak hukum agar ada kepastian hukum yg bermartabat dan berkeadilan, serta Hukum Sebagai Panglima Tertinggi bukan senjata bagi pengusa dan pengusaha. (Red/NR)

Share :

Baca Juga

Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR RI 2024

Jakarta

Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR 2024

Jakarta

Calon Paralegal LBH Madani Berkeadilan Indonesia Kunjungi BPHN Kemenhumkam

Jakarta

Presiden akan Keluarkan Inpres untuk Selesaikan Rekomendasi Tim PPHAM

Jakarta

HUT Partai Golkar Ke 58 Ir, Airlanga Hartanto Yakin Menang Dalam Pemilu 2024.

Jakarta

Peluncuran Buku Suara Kebangsaan, Rektor Unhan: Hasto Bukti Politisi yang Juga Akademisi

Jakarta

Mengusung Konsep Go Green SMAN 13 Jakarta Sambut Tim E-Prix Formula E

Jakarta

Kasubag Keuangan RSUD Cibinong dan Kasubag Kecamatan Cibinong Memenuhi Panggilan Pemeriksaan di Gedung KPK Sebagai Saksi

Jakarta

PT ToBe Utama Indonesia Nembus Persaingan Dagang Trade Expo Indonesia
Lewat ke baris perkakas