Home / Jakarta

Minggu, 26 Mei 2024 - 00:05 WIB

Eksepsi PT GANDA ALAM MAKMUR ( LX INTERNATIONAL ) Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pada tanggal 20 Mei 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan oleh PT Ganda Alam Makmur (PT GAM), anggota Group LX International. Dalam sidang lanjutan dengan nomor perkara 1133/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, gugatan yang diajukan oleh Kelompok Tani Cinta Alam Lestari diterima untuk dilanjutkan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi tergugat yang menyebut gugatan tersebut sebagai gugatan tidak sah tidak dapat diterima. Pengadilan juga menegaskan bahwa mereka berwenang untuk mengadili perkara ini dan memerintahkan semua pihak untuk melanjutkan proses persidangan hingga putusan akhir. Biaya perkara akan ditangguhkan sampai ada keputusan akhir dari pengadilan.

Eksepsi PT Ganda Alam Makmur Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024

Advokat Farhan Ch SE, SH, MH, mewakili Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, menyampaikan harapannya agar PT GAM mematuhi rekomendasi dari Kementerian Hukum & HAM yang dikeluarkan melalui Kantor Wilayah Kutai Timur pada tanggal 8 September 2022. Rekomendasi tersebut menyatakan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh PT GAM.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Kunjungan Kerja Bersama PJU Polda Jabar Dalam Rangka Silaturahmi Dengan Forkompinda Kabupaten Bogor dan Anggota Polres Bogor 2023

Dalam gugatannya, Kelompok Tani menduga PT GAM melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyerobot tanah milik mereka, tindakan yang dianggap melanggar Pasal 1365 KUH Perdata. Advokat kelompok tani menegaskan bahwa tindakan tergugat melanggar hak-hak masyarakat adat, hukum, dan kepentingan umum.

Eksepsi PT Ganda Alam Makmur Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024Kelompok Tani Cinta Alam Lestari meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan mereka, memerintahkan PT GAM untuk mematuhi rekomendasi Kementerian Hukum & HAM, dan membayar ganti rugi atas kerugian material dan immaterial yang dialami.

Selain itu, mereka juga meminta pengadilan untuk menetapkan status quo atas lahan sengketa yang terletak di Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan memerintahkan sita jaminan atas aset PT GAM di Lantai 33 Pasific Century Place, Jakarta Selatan.

Eksepsi PT Ganda Alam Makmur Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024

Laporan polisi kelompok tani tgl 01 Nov 2015, tentang tindak pidana pengrusakan sebagai mana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana yang perkara ditangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan Negeri Jakarata Selatan, sesuai surat kompolnas Nomor :B-3087D/Kompolnas/5/2024 ; Klarifikasi Biasa; Perihal : Hasil Klarifikasi Penanganan SKM

Baca Juga:  Puan Harap Laksamana Yudo Kejar Pencapaian MEF dan Mampu Jamin Netralitas TNI

Kelompok Tani berharap bahwa laporan polisi yang diajukan pada 1 November 2015 terkait dugaan perusakan oleh PT GAM akan mendapatkan kepastian hukum setelah putusan inkracht dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka juga menyesalkan ketidakhadiran perwakilan dari Kementerian Hukum & HAM selama persidangan berlangsung.

Eksepsi PT GANDA ALAM MAKMUR ( LX INTERNATIONAL ) Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2024

Advokat kelompok tani menegaskan pentingnya semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia dan berharap persidangan ini akan memberikan keadilan bagi masyarakat adat yang terkena dampak.

Kuasa hukum juga meminta penegak hukum agar ada kepastian hukum yg bermartabat dan berkeadilan, serta Hukum Sebagai Panglima Tertinggi bukan senjata bagi pengusa dan pengusaha. (Red/NR)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Perjalanan Pertemuan Ketum RANIES di Hotel Kaisar Duren Tiga Dengan Tokoh-tokoh Hebat Indonesia

Jakarta

Kapolri Langsung Turunkan Tim Investigasi Selidiki Penyebab Depo Pertamina Plumpang Kebakaran

Jakarta

MoU dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak

Jakarta

Sah, Achmad Syahban Lolo Resmi Jadi Ketua Pengurus AJV Divisi Hiburan masa bakti 2022 – 2025

Jakarta

Ketua Umum IMI Bamsoet Lepas Mercedes-benz Club Indonesia Adventouring Tiga Negara 2023

Jakarta

Dr. Dwi Seno mengapresiasi atas dilantiknya Dr.Yuspan Zalukhu sebagai Ketua DPW Setya Kita Pancasila DKI Jakarta

Jakarta

Sambut Imlek, Puan Ajak Masyarakat Jaga Harmoni dengan Semangat Persaudaraan

Jakarta

Bantuan Tempat Ibadah BOTI DKI Jakarta Gubernur Anies Tinggal Melaksanakan
Lewat ke baris perkakas