JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI, dengan tegas merespons laporan dugaan korupsi senilai 1,7 trilyun yang diajukan oleh Kelompok Pemuda Peduli Lingkungan “KAPPULI” terkait proyek Bendungan Beringin Sila di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam wawancara dengan media di Jakarta pada Selasa, 30 Januari 2024, Kang Tebe Sukendar mengungkapkan bahwa bendungan megah tersebut, yang diresmikan oleh Presiden Jokowi pada Desember 2022, mengalami keretakan dan memiliki sumber air yang dangkal, menyulitkan upaya Pemerintah Pusat untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan swasembada beras di NTB.
Kang Tebe Sukendar menegaskan bahwa laporan “KAPPULI” yang juga didukung oleh LSM LPRI Kabupaten Sumbawa tidak mendapat respon dari pihak berwenang, termasuk Kapolres, Kajari Sumbawa, dan Kepolisian Daerah NTB. Sebagai tanggapan, Ketua Umum BPI KPNPA RI akan mengawal laporan ini dan mengarahkannya kepada Jaksa Agung.
Jika dugaan korupsi ini naik ke tingkat penyidikan, masyarakat Sumbawa berharap agar Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti kasus ini. Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I menyatakan bahwa pembangunan bendungan sudah mencapai 92,20 persen dan masih dalam pemeliharaan, sejalan dengan visi Pemerintah untuk pemerataan pembangunan infrastruktur dan mendukung ketahanan air dan pangan nasional.
Pembangunan Bendungan Beringin Sila, dengan biaya 1,7 triliun, dilakukan oleh PT Abipraya (Persero), PT Mina, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Lestari (KSO), dengan harapan memberikan dampak positif terhadap pertanian, energi, dan pariwisata di Kabupaten Sumbawa. (Red)