Gugatan Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Kelompok Tani: PT.GAM Dihadapkan pada Sidang Pembuktian Legalitas 2023

Jakarta, JURNALISWARGA.ID – Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, sebagai representasi masyarakat hukum adat, tidak mengenal itikad baik dalam upaya hukumnya menghadapi PT Ganda Alam Makmur (PT GAM), anggota dari LX International. Sidang pertama di Pengadilan Jakarta Selatan, hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023, menyoroti kurangnya itikad baik dan ketidaklengkapan legalitas pihak Tergugat.

Advokat dari Kelompok Tani, Adv Farhan Ch SE, SH MH, mengungkapkan bahwa pada sidang pertama ini, legalitas para pihak Penggugat dan Tergugat menjadi fokus utama. Hakim telah memeriksa Surat Kuasa dan Legalitas Kuasa Hukum pihak Penggugat, sedangkan pihak Tergugat, PT GAM, tidak membawa legalitas terkait sebagai Kuasa Hukum. Turut Tergugat, yaitu Kementerian Hukum & HAM melalui Kantor Wilayah Kutai Timur, juga tidak hadir dalam sidang.

Baca Juga:  Puluhan Orang Tua Korban Penahanan Ijazah, Aksi Demonstrasi di Gedung Sate 2024

Gugatan Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Kelompok Tani: PT.GAM Dihadapkan pada Sidang Pembuktian Legalitas 2023

Adv Farhan Ch SE, SH MH, sebagai Kuasa Hukum dari Kelompok Tani, menyatakan harapannya agar pihak PT GAM menyelesaikan hak Kelompok Tani Cinta Alam Lestari sesuai dengan Surat Rekomendasi dari Kementerian Hukum & HAM, yang diterbitkan melalui kantor wilayah Kutai Timur pada tanggal 8 September 2022. Surat Rekomendasi tersebut menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak Tergugat.

Dalam gugatannya, Kelompok Tani Cinta Alam Lestari menilai tindakan Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Tergugat dianggap aktif melakukan penyerobotan tanah milik Penggugat yang telah diserahkan oleh masyarakat hukum adat.

Advokat Kelompok Tani menegaskan bahwa perbuatan Tergugat melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, kesusilaan, dan kepentingan umum. Oleh karena itu, harapannya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan Amar Putusan yang mengabulkan gugatan para Penggugat.

Baca Juga:  Pakar Hukum Dr. Seno mendukung Penerapan Keadilan Restoratif

Amar Putusan yang diminta mencakup perintah kepada Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Surat Rekomendasi Kementerian Hukum & HAM, serta membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materil, tanaman, dan imateriil. Sidang lanjutan dijadwalkan pada hari Selasa, tanggal 2 Januari 2023.

Harapan dari Kelompok Tani adalah agar Laporan Polisi tanggal 01 November 2015 dan di limpahkan ke Polres Kutai Timur berdasar surat Dir Reskrimum Polda Kaltim Nomor : B/31/1/2016/Direskrimum , Tanggal 06 Januari 2016 Pelimpahan Pengaduan ,memberikan kepastian hukum terkait kasus ini. Kelompok Tani Cinta Alam Lestari berharap agar putusan yang dihasilkan nantinya dapat dijalankan meskipun ada upaya verzet atau kasasi dari pihak Tergugat. (Red/FCH)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Perkuat Ketahanan Pangan, Puluhan Ribu Bibit Disalurkan 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat program ketahanan pangan sebagai langkah strategis menjaga...

Bupati Bogor Perluas Penataan Wilayah, Parung Jadi Prioritas Berikutnya 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pemerataan penataan wilayah secara bertahap di seluruh kecamatan....

BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Jampidsus, Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Polri dalam menangani dugaan kasus...

KETURUNAN PEWAKAF MASJID AGUNG AT-TOHIRIYAH DESAK PEMBANGUNAN ALUN-ALUN BOGOR DIHENTIKAN SEMENTARA 2026

KOTA BOGOR, Jurnaliswarga.id  – Polemik pembangunan Alun-Alun Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Salah seorang keturunan pewakaf Masjid Agung At-Tohiriyah, Raden Muhammad Padmanegara, menyampaikan keberatan...

Ketua DPC AWPI Bogor siap kawal proses hukum dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id -  ramainya pemberitaan di media online tentang adanya dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa, di desa Gunung Sari kecamatan citeureup beberapa...

 

ARTIKEL TERKAIT