Jakarta, JURNALISWARGA.ID – Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, sebagai representasi masyarakat hukum adat, tidak mengenal itikad baik dalam upaya hukumnya menghadapi PT Ganda Alam Makmur (PT GAM), anggota dari LX International. Sidang pertama di Pengadilan Jakarta Selatan, hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023, menyoroti kurangnya itikad baik dan ketidaklengkapan legalitas pihak Tergugat.
Advokat dari Kelompok Tani, Adv Farhan Ch SE, SH MH, mengungkapkan bahwa pada sidang pertama ini, legalitas para pihak Penggugat dan Tergugat menjadi fokus utama. Hakim telah memeriksa Surat Kuasa dan Legalitas Kuasa Hukum pihak Penggugat, sedangkan pihak Tergugat, PT GAM, tidak membawa legalitas terkait sebagai Kuasa Hukum. Turut Tergugat, yaitu Kementerian Hukum & HAM melalui Kantor Wilayah Kutai Timur, juga tidak hadir dalam sidang.
Adv Farhan Ch SE, SH MH, sebagai Kuasa Hukum dari Kelompok Tani, menyatakan harapannya agar pihak PT GAM menyelesaikan hak Kelompok Tani Cinta Alam Lestari sesuai dengan Surat Rekomendasi dari Kementerian Hukum & HAM, yang diterbitkan melalui kantor wilayah Kutai Timur pada tanggal 8 September 2022. Surat Rekomendasi tersebut menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak Tergugat.
Dalam gugatannya, Kelompok Tani Cinta Alam Lestari menilai tindakan Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Tergugat dianggap aktif melakukan penyerobotan tanah milik Penggugat yang telah diserahkan oleh masyarakat hukum adat.
Advokat Kelompok Tani menegaskan bahwa perbuatan Tergugat melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, kesusilaan, dan kepentingan umum. Oleh karena itu, harapannya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan Amar Putusan yang mengabulkan gugatan para Penggugat.
Amar Putusan yang diminta mencakup perintah kepada Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Surat Rekomendasi Kementerian Hukum & HAM, serta membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materil, tanaman, dan imateriil. Sidang lanjutan dijadwalkan pada hari Selasa, tanggal 2 Januari 2023.
Harapan dari Kelompok Tani adalah agar Laporan Polisi tanggal 01 November 2015 dan di limpahkan ke Polres Kutai Timur berdasar surat Dir Reskrimum Polda Kaltim Nomor : B/31/1/2016/Direskrimum , Tanggal 06 Januari 2016 Pelimpahan Pengaduan ,memberikan kepastian hukum terkait kasus ini. Kelompok Tani Cinta Alam Lestari berharap agar putusan yang dihasilkan nantinya dapat dijalankan meskipun ada upaya verzet atau kasasi dari pihak Tergugat. (Red/FCH)