Home / Jakarta

Sabtu, 23 Desember 2023 - 17:25 WIB

Gugatan Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Kelompok Tani: PT.GAM Dihadapkan pada Sidang Pembuktian Legalitas 2023

Jakarta, JURNALISWARGA.ID – Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, sebagai representasi masyarakat hukum adat, tidak mengenal itikad baik dalam upaya hukumnya menghadapi PT Ganda Alam Makmur (PT GAM), anggota dari LX International. Sidang pertama di Pengadilan Jakarta Selatan, hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023, menyoroti kurangnya itikad baik dan ketidaklengkapan legalitas pihak Tergugat.

Advokat dari Kelompok Tani, Adv Farhan Ch SE, SH MH, mengungkapkan bahwa pada sidang pertama ini, legalitas para pihak Penggugat dan Tergugat menjadi fokus utama. Hakim telah memeriksa Surat Kuasa dan Legalitas Kuasa Hukum pihak Penggugat, sedangkan pihak Tergugat, PT GAM, tidak membawa legalitas terkait sebagai Kuasa Hukum. Turut Tergugat, yaitu Kementerian Hukum & HAM melalui Kantor Wilayah Kutai Timur, juga tidak hadir dalam sidang.

Baca Juga:  KAI Resmi Dilantik, 50 Ribu Advokat Siap Kawal Keadilan – Farhan Ch Soroti Peran Strategis LBH Gratis untuk Rakyat

Gugatan Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Kelompok Tani: PT.GAM Dihadapkan pada Sidang Pembuktian Legalitas 2023

Adv Farhan Ch SE, SH MH, sebagai Kuasa Hukum dari Kelompok Tani, menyatakan harapannya agar pihak PT GAM menyelesaikan hak Kelompok Tani Cinta Alam Lestari sesuai dengan Surat Rekomendasi dari Kementerian Hukum & HAM, yang diterbitkan melalui kantor wilayah Kutai Timur pada tanggal 8 September 2022. Surat Rekomendasi tersebut menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak Tergugat.

Dalam gugatannya, Kelompok Tani Cinta Alam Lestari menilai tindakan Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Tergugat dianggap aktif melakukan penyerobotan tanah milik Penggugat yang telah diserahkan oleh masyarakat hukum adat.

Advokat Kelompok Tani menegaskan bahwa perbuatan Tergugat melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, kesusilaan, dan kepentingan umum. Oleh karena itu, harapannya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan Amar Putusan yang mengabulkan gugatan para Penggugat.

Baca Juga:  Dukung Produk Asli Indonesia, Moeldoko Center dan PT IAM Teken Mou

Amar Putusan yang diminta mencakup perintah kepada Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Surat Rekomendasi Kementerian Hukum & HAM, serta membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materil, tanaman, dan imateriil. Sidang lanjutan dijadwalkan pada hari Selasa, tanggal 2 Januari 2023.

Harapan dari Kelompok Tani adalah agar Laporan Polisi tanggal 01 November 2015 dan di limpahkan ke Polres Kutai Timur berdasar surat Dir Reskrimum Polda Kaltim Nomor : B/31/1/2016/Direskrimum , Tanggal 06 Januari 2016 Pelimpahan Pengaduan ,memberikan kepastian hukum terkait kasus ini. Kelompok Tani Cinta Alam Lestari berharap agar putusan yang dihasilkan nantinya dapat dijalankan meskipun ada upaya verzet atau kasasi dari pihak Tergugat. (Red/FCH)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Sembilan Duta Besar Negara Sahabat

Jakarta

Kadispenad : Polisi Militer Lakukan Penahanan Sementara Selama 20 Hari Terhadap Para Tersangka

Jakarta

Skor Imbang, Presiden Jokowi Optimistis Timnas Miliki Kesempatan Besar di Semifinal Leg Kedua

Jakarta

Hanasui Hadirkan Power Serum sebagai Sahabat Kulit Cantikmu

Jakarta

Presiden Jokowi Lakukan Topping Off Indoor Multifunction Stadium (IMS) Gelora Bung Karno

Jakarta

Edukasi Cara Korban Mendapatkan Hak Atas Kasus Investasi Gagal Bayar KSP Indosurya Cipta 2023

Jakarta

Isma Yatun Kembali Jabat Ketua BPK RI

Jakarta

Kasal Sematkan Brevet Kehormatan Hidro-Oseanografi TNI AL Kepada Menkomarves RI
Lewat ke baris perkakas