Hakim MK Tolak Soal Rekam Jejak dan Batas Usia Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Pemohon: Kami Sangat Kecewa 2023

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan perkara dengan Nomor registrasi 102/PUU-XXI/2023 permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169. Dalam sidang putusan tersebut, Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang menyatakan menolak permohonan pemohon terkait dengan batas usia dan rekam jejak Capres-cawapres.

Menanggapi putusan tersebut, Sekjen Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Anang Suindro, S.H.,M.H mengaku sangat kecewa. Ia menilai putusan Hakim MK ini tidak mengakomodir terkait perjuangan hak asasi manusia (HAM), padahal Presiden Jokowi telah mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM yang belum selesai hingga sekarang.

“Jika presiden dan wakil presiden ke depan menjadi bagian dari pelaku pelanggaran HAM, penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa, maka kami sebagai warga negara sangat dirugikan karena kasus-kasus tersebut tidak mungkin diselesaikan dan tidak mungkin mereka mengadili dirinya sendiri,” ujar Anang usai menghadiri sidang putusan di MK, Senin (23/10/2023).

Baca Juga:  BKSAG Medan Satria gelar Perayaan dan Ibadah Natal Mengusung tema "Damai Sejahtera di Bumi " (Lukas 2 : 14)

Hakim MK Tolak Soal Rekam Jejak dan Batas Usia Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Pemohon: Kami Sangat Kecewa 2023

Sebenarnya, kata Anang, ia ingin menanggapi putusan tersebut secara langsung dalam persidangan namun tidak diberi kesempatan sehingga tidak bisa menyampaikan secara langsung pokok-pokok yang menjadi kegelisahan dan keberatan Pemohon. Sementara Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa sesuai tata tertib MK, pada saat pembacaan putusan MK tidak diperkenankan melakukan interupsi.

“Sebelum sidang kami juga berupaya menyampaikan terkait posisi Ketua MK yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Mas Gibran Rakabuming Raka yang posisinya akan dideklarasikan sebagai Cawapres mendampingi Prabowo sehingga kami menilai ada hubungan kekerabatan yang sedikit banyaknya akan menggangu keputusan, sementara kami menghindari adanya konflik of interest antara Ketua MK dengan status keponakannya Mas Gibran,” ungkapnya.

Pasca putusan ini, tambah Anang, Tim Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM berkemungkinan akan bersurat kepada DPR agar penambahan frasa sebagaimana yang dimohonkan di MK dapat dimasukkan dalam Undang-undang Pemilu. Selain itu, Tim juga akan mengkaji langkah hukum lain untuk melaporkan Hakim MK ke Mahkamah Kehormatan MK.

Baca Juga:  IMM DKI: Jangan Malu-malu Suarakan Budaya Persatuan dan Toleransi

Sementara itu, Anggota Tim Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Edesman Andreti Siregar pun mengaku kecewa dengan keputusan MK. Menurutnya, kekecewaan tersebut bukan hanya untuk Pemohon saja, namun juga seluruh rakyat Indonesia yang mengidamkan Capres-cawapres yang baik dan terbaik.

“Kami sangat kecewa karena yang lain dikabulkan sementara kami tidak, padahal sama-sama memperjuangkan hak dan Marwah dari Capres-Cawapres ke depannya. Terkait pandangan bahwa gugatan kami mengarah ke salah satu capres dan cawapres, sudah tentu tidak. Kami tidak pernah menjegal dan tidak punya tendensius ke salah satu calon,” pungkasnya. (Yus)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemprov Kalteng Salurkan 10 Juta Liter Air Bersih

Palangka Raya, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyalurkan 10 juta liter air bersih kepada masyarakat hingga 15 Oktober 2026. Penyaluran tersebut dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di tengah penanganan dampak kebakaran hutan.Penyaluran air ber

Pemkab Bogor Angkat 200 Kg Ikan Sapu-Sapu di Setu Citatah

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Ikan sapu-sapu berhasil diangkat sebanyak lebih dari 200 kilogram dari Setu Citatah, Cibinong, dalam aksi bersih-bersih yang dipimpin Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wakil Bupati Jaro Ade dan Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika pada Rabu (20/5/2026).Kegiatan ini me

Layanan SILOKA Hadir di 435 Desa dan Kelurahan Kabupaten Bogor

Cibinong, JURNALISWARGA.ID - Layanan SILOKA kini hadir di 435 kantor desa dan kelurahan di Kabupaten Bogor untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan. Sistem ini diresmikan Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam gebyar administrasi kependudukan pada Selasa (27/5/2025).

DWP Kalteng Lantik Pengurus PAW 2024–2029

Palangka Raya, JURNALISWARGA.ID - Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, melantik Pengurus Pengganti Antarwaktu (PAW) DWP Provinsi Kalimantan Tengah untuk masa kepengurusan 2024–2029.DWP Kalteng dan pelantikan pengurus PAWPelantikan tersebu

Gerakan Wisata Bersih di Pulau Penyengat Libatkan ASN dan PWI

Kepulauan Riau, JURNALISWARGA.ID - Gerakan Wisata Bersih di Pulau Penyengat melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri pada Minggu, 18 Oktober 2026. Kegiatan gotong royong tersebut dilakukan dengan membersihkan kawa

 

ARTIKEL TERKAIT