Jurnaliswarga.id | KENDARI – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menetapkan HRS (43 tahun) yang beralamat di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku Direktur UD. Reski Mandiri sebagai Tersangka tambang batu ilegal dengan barang bukti 2 (dua) Unit Excavator merk Hyundai, melalui rilis yang dikeluarkan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Jumat (29/07/2022).

HRS merupakan Tersangka dalam kasus penambangan batu ilegal dalam Kawasan Hutan Lindung di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sultra.
Setelah ditetapkan HRS sebagai Tersangka, kemudian dilakukan penahanan oleh Penyidik Gakkum Sulawesi dan saat ini di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

“HRS disangkakan melakukan Tindak Pidana berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Jo Pasal 36 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas Kejahatan ini Tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar,” Ujar Muhammad Amin, S.H.,M.H

Terkait dengan penindakan penambangan batu Ilegal yang melibatkan Tersangka HRS di Konawe Selatan, Muhammad Amin, S.H.,M.H Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan bahwa Tim Penyidik KLHK, telah menetapkan HRS Direktur UD. Reski Mandiri sebagai Tersangka pada tanggal 29 Juli 2022.
Penindakan terhadap tambang batu Ilegal ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang batu dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa izin di Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.

“Berdasarkan informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Dinas Kehutanan (Dinhut) Provinsi Sultra melalui Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Hutan Lindung Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, menemukan adanya kegiatan penambangan menggunakan 2 (dua) Unit Excavator merk Hyundai, Senin tanggal 30 Mei 2022 sekitar pukul 11.24 Wita.,” Bebernya.

“Pemeriksaan terhadap Pengawas dan Operator Excavator, menunjukkan bahwa penambangan batu yang dilakukan UD. Reski Mandiri adalah ilegal karena tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Lanjutnya.

Muhammad Amin, S.H.,M.H menambahkan bahwa kemudian Tim mengamankan para Pelaku Lapangan dan menitipkan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari, Sultra.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pada tanggal 29 Juli 202, Penyidik kemudian menetapkan, menangkap dan menahan HRS Direktur UD. Reski Mandiri sebagai Tersangka,” Tambahnya.

Sementara itu, Dodi Kurniawan, S.Pt.,M.H Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan bahwa penangkapan dan penetapan Tersangka, serta penyidikan kasus ini menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen Pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak Pelaku kejahatan pertambangan ilegal.

“Kami sangat mengapresiasi Dinhut Provinsi Sultra atas dukungannya selama proses penyidikan serta dukungan Polda Sultra dalam penanganan kasus ini. Pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup tapi mereka juga telah merugikan Negara, serta mengancam keselamatan Masyarakat akibat bencana ekologis. Pelaku pertambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh Tersangka HRS adalah Pelaku kejahatan. Kami ingatkan kembali bagi para Pelaku kejahatan lingkungan dan Kehutanan, khususnya Pelaku tambang ilegal, kami tidak akan berhenti untuk menindak Pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan Masyarakat serta kerugian Negara. Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum jadi sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya,” Tegas Dodi Kurniawan, S.Pt.,M.H.

“Saya sudah meminta Penyidik untuk mengembangkan kasus ini. Penyidikan kasus ini tidak boleh berhenti hanya sampai Tersangka HRS. Kejahatan pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal,” Ungkapnya.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa KLHK berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami diperintahkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya untuk menindak tegas Pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,” Pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah. (Sumber : Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi).