JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Asep Heri, S.H., M.H menyampaikan bahwa Pihaknya telah berhasil menuntaskan Program Strategis Nasional berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN sesuai Target Seratus (100) Persen di Awal Bulan Desember ini.
Hal ini disampaikan oleh Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sultra Dr. Asep Heri, S,H., M.H dalam Acara Penyerahan Sertifikat Tanah dan Peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik di Ruang Pola Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Senin (04/12/2023).
Hadir dalam Kegiatan ini Pj. Gubernur Sultra Komjen Pol. (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.IK., M.H, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sultra Dr. Asep Heri, S.H,, M.H dan Sejumlah Walikota serta Bupati se-Sultra.
“Kegiatan PTSL dari Target Sertifikat sebanyak 62.967 Bidang telah tuntas Seratus (100) Persen pada Awal Bulan Desember. Sedangkan, Kegiatan Redistribusi Tanah dari Target sebanyak 20.563 Sertifikat sudah selesai Seratus (100) Persen pada Akhir Bulan Oktober,” jelas Asep. Heri.
Lanjut, Asep Heri menyampaikan bahwa di Tahun depan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sultra kembali diamanahkan Target untuk Program Strategis Nasional berupa PTSL sebanyak 37.137 Sertifikat dan Redistribusi Tanah sebanyak. 14.500 Sertifikat.
Ia juga menambahkan bahwa guna menyukseskan pelaksanaannya, Kanwil ATR/BPN Provinsi Sultra mengusung Program Strategis Nasional seperti Pembentukan Desa-Desa Binaan di Seluruh Provinsi Sultra dengan berbagai Kegiatan.
“Ada, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), Gerakan Masyarakat Pengumpul Data Yuridis (Gemapuldadis), Sosialisasi Makna Pentingnya Pensertifakatan Tanah, Pengurangan dan Penghapusan Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Peserta Program PTSL yang pada Tahun 2023 telah dilaksanakan, antara lain Penghapusan Tarif BPHTB Seratus (100) Persen Kabupaten Kolaka Timur, Konawe Selatan, Konawe Utara dan Kolaka serta Pengurangan Tarif BPHTB Lima Puluh (50) Persen Kota Kendari dan Kota Baubau,” ungkapnya.
Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sultra Asep Heri menerangkan bahwa Percepatan Program Strategis Nasional, khususnya PTSL harus terus di dorong karena PTSL memiliki Kemanfaatan yang beragam bagi Seluruh Elemen Masyarakat dan Pemerintah.
“Bagi Masyarakat yang mempunyai Sertifikat Hak Atas Tanah merupakani Bukti Kepemilikan sebagai Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum. Sedangkan bagi Pemerintah, Data dan Peta lengkap Hasil PTSL dapat menjadi Bahan Pertimbangan dalam Penetapan Batas Wilayah Administrasi antar Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi,” beberapa dan tutupnya.
Untuk diketahui, Provinsi Sultra terdiri dari 16 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, baik Daratan maupun Kepulauan dalam Perspektif Pertanahan dan Ruang dengan Estimasi Jumlah Bidang Tanah di Provinsi Sultra sebagai berikut, Estimasi Jumlah Bidang Tanah sebanyak 1.915.690 Bidang, Jumlah Bidang Tanah yang telah Terdaftar sebanyak 1.399.939 Bidang (73.07℅) dan Bidang Tanah yang belum Terdaftar sebanyak 515.751 Bidang (26, 92℅).
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).