Jakarta, JURNALISWARGA.ID – Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam membongkar jaringan pelaku korupsi tata niaga komoditi timah di PT Timah yang diduga sudah merugikan negara sebesar 271 triliun patut mendapat apresiasi dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Selasa 30/4/2024)
Kali ini dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI )
melalui Kadiv Investel DPN BPI KPNPA RI di Jakarta, Feriyandi SH.DM meminta Kejaksaan Agung RI untuk tidak gentar dan segera menelusuri harta tersangka korupsi tata niaga komoditi timah PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 atas nama Tersangka Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (30/4).
Feri menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber terdekat bahwa, tersangka Hendry Lie memiliki harta yang sangat melimpah di Bangka Belitung yang patut diduga ada berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga komoditi timah di PT Timah.
Lebih lanjut, tim investigasi BPI KPNPA RI mengungkap bahwa harta tersangka terus bertambah antara tahun 2015 hingga 2022. Pelaku korupsi diduga menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan uang hasil korupsi, termasuk dengan mendirikan perusahaan-perusahaan boneka sebagai alat untuk mencuci uang dari hasil korupsi dan membeli alat berat untuk membantu melancarkan roda perusahaan boneka tersebut.
Berdasarkan laporan yang masuk ke BPI KPNPA RI di Desa Pagarawan ada gudang milik Hendry Lie yang sangat besar dan beberapa alat berat diduga miliknya biasanya disimpan di gudang dan di rumah saudaranya, Pp, wilayah Kelurahan Kuday Sungailiat.
BPI KPNPA RI sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan membawa massa melakukan aksi damai di Kejaksaan Agung agar Kejaksaan Agung tidak gentar dalam membongkar korupsi gurita timah di bangka belitung dan semua elemen masyarakat mendukung gebrakan dan gerak cepat Kejaksaan Agung dalam pemberantasan Korupsi
Sementara itu, Pp yang disebut sebagai saudaranya Hendry Lie, belum memberikan tanggapannya ketika dikonfirmasi oleh Asatu Online. Meskipun pesan konfirmasi melalui pesan WhatsApp sudah dikirimkan.
Hendry Lie sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi bersama-sama dengan koleganya, tersangka Thamron alias Aon, dalam perkara komoditas Timah di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Berikut adalah daftar lengkap tersangka yang telah dijerat dalam kasus tersebut:
1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .
5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.
6. Hasan Tjhie
Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
7. Emil Ermindra
Direktur Keuangan PT Timah, tbk Tahun 2017-20218.
8. Kwang Yung als Buyung.
9. Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon.
10. Robert Indarto selaku Dirut CV Sariwiguna Sentosa.
11. Rosalina GM PT Tinindo Internusa.
12. Suparta, Direktur PT RBT.
13. Reza Ardiansyah, Direktur Business Development PT RBT.
14. Alwin Albar mantan Direktur Operasional PT Timah.
15. Helena Lim selaku Manajer PT ISE sekaligus Crazy Rich di PIK.
16. Harvey Moeis dari PT RBT – (suami artis Sandra Dewi).
17. Hendry Lie selaku Beneficiary Owner.
18. Fandy Lie selaku Marketing PT TIN.
19. Amir Syahbana Kadis ESDM Babel.
20. Suranto Wibowo, mantan Kadis ESDM Babel yang juga terpidana kasus korupsi PJU Babel.
21.Rusbani Plt Kadis ESDM Babel. (Red/DPP BPI)