JURNALISWARGA.ID | KENDARIĀ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggelar Press Release (Siaran Pers) Ungkap dugaan Kasus Tindak Pidana Perpajakan sebesar Rp.4.308.472.793,- (Empat Milyar Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa Inisial “WDN” selaku Direktur PT Bumi Sultra Jaya (BSJ), bertempat di Aula Kantor Kejari Kendari, Jalan Abdullah Silondae, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (13/11/2023) sekira Pukul 13.30 Wita.
Dalam Press Release, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari Ronal H. Bakara, S.H., M.H mengungkapkan bahwa PT BSJ merupakan Perusahaan yang bergerak di Bidang Usaha Pengangkutan Hasil Pertambangan berupa Ore Nickel yang mempunyai beberapa Costumer (Pelanggan) antara lain PD. Perdana Cipta Mandiri (PCM), PT. Weda Bay Nickel (WBN), PT. Sinar Terang Mandiri (STM) dan PT. Sinar Karya Mustika (SKM).

Adapun Kronologis dari Perkara tersebut bahwa Terdakwa “WDN” selaku Direktur PT. BSJ yang bergerak di Bidang Usaha Pengangkutan Hasil Pertambangan berupa Ore Nickel selama Dua (2) Tahun berturut-turut, di mana pada bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 dan bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah di potong atau di pungut dari beberapa Costumer tersebut diatas, sehingga menimbulkan Kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp.4.308.472.793,- (Empat Milyar Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).

“Jumlah Kerugian Negara dari PPN yang tidak di setor ke Kas Negara oleh Terdakwa WDN selaku Direktur PT. BSJ sebesar Rp.4.308.472.793,- (Empat Milyar Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah),” ujar Ronald H. Bakara di depan para Awak Media saat melakukan Press Release.
Lanjut, di katakan Ronal (sapaan akrab, red) bahwa Pihaknya telah menetapkan Satu (1) Orang Terdakwa berinisial “WDN” selaku Direktur PT. BSJ.
“Dan saat ini, Kasusnya sedang di sidangkan di Pengadilan,” tuturnya.

Ronal juga menambahkan bahwa Penegakan Hukum tidak cukup hanya di Pidana Badan, tapi juga di upayakan maksimal untuk Pengembalian Uang Negara.
“Ini sesuai pesan dari Jaksa Agung dan Kajati Sultra agar di upayakan terus menerus mencari Hal-hal untuk Pengembalian Kerugian Negara,” tambahnya.

Dalam Kasus ini, Terdakwa “WDN” telah menyerahkan langsung sejumlah Uang senilai Rp.4.308.472.793,- (Empat Milyar Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di pimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Enjang Slamet serta di saksikan Kajari Kendari Ronal H. Bakara, S.H., M.H, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Bustanil Nadjamuddin Arifin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Ld. Rubiani, S.H., M.H, Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Mananda J. Manullang, S.H., M.H, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Dr. Rahmi Yunita dan Pihak dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.

“Nah, Uang ini tidak Kita simpan di Kantor tapi di titipkan ke Rekening Penampungan Sementara yakni Rekening BRI sambil menunggu Keputusan Pengadilan dan di harapkan Uang ini di nyatakan di rampas untuk Negara,” jelas Kajari Kendari.
“Untuk itu, Kami mohon dukungan Rekan-rekan Media dan seluruh Masyarakat agar Kejari Kendari Komitmen dalam melakukan Penegakan Hukum termasuk Mengembalikan Kerugian Negara, Menyelamatkan Keuangan Negara yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Perpajakan dan Sebagainya,” pungkas dan tutupnya.

Untuk diketahui, Terdakwa di ajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum Kejari Kendari dengan Pasal Dakwaan yaitu Melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang -Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir di ubah dengan UU N. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..
Liputan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).