Kejari Kendari Gelar Press Release Ungkap Dugaan Kasus Tindak Pidana Perpajakan Oleh Terdakwa “WDN” Selaku Direktur PT. BSJ

JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggelar Press Release (Siaran Pers) Ungkap dugaan Kasus Tindak Pidana Perpajakan sebesar Rp.4.308.472.793,- (Empat Milyar Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa Inisial “WDN” selaku Direktur PT Bumi Sultra Jaya (BSJ), bertempat di Aula Kantor Kejari Kendari, Jalan Abdullah Silondae, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (13/11/2023) sekira Pukul 13.30 Wita.

Dalam Press Release, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari Ronal H. Bakara, S.H., M.H mengungkapkan bahwa PT BSJ merupakan Perusahaan yang bergerak di Bidang Usaha Pengangkutan Hasil Pertambangan berupa Ore Nickel yang mempunyai beberapa Costumer (Pelanggan) antara lain PD. Perdana Cipta Mandiri (PCM), PT. Weda Bay Nickel (WBN), PT. Sinar Terang Mandiri (STM) dan PT. Sinar Karya Mustika (SKM).

Exif_JPEG_420

Adapun Kronologis dari Perkara tersebut bahwa Terdakwa “WDN” selaku Direktur PT. BSJ yang bergerak di Bidang Usaha Pengangkutan Hasil Pertambangan berupa Ore Nickel selama Dua (2) Tahun berturut-turut, di mana pada bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 dan bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah di potong atau di pungut dari beberapa Costumer tersebut diatas, sehingga menimbulkan Kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp.4.308.472.793,- (Empat Milyar Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).

Baca Juga:  Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Konsolidasikan 170 Bupati dan Gelontorkan Triliunan Anggaran Irigasi
Exif_JPEG_420

“Jumlah Kerugian Negara dari PPN yang tidak di setor ke Kas Negara oleh Terdakwa WDN selaku Direktur PT. BSJ sebesar Rp.4.308.472.793,- (Empat Milyar Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah),” ujar Ronald H. Bakara di depan para Awak Media saat melakukan Press Release.

Lanjut, di katakan Ronal (sapaan akrab, red) bahwa Pihaknya telah menetapkan Satu (1) Orang Terdakwa berinisial “WDN” selaku Direktur PT. BSJ.

“Dan saat ini, Kasusnya sedang di sidangkan di Pengadilan,” tuturnya.

Exif_JPEG_420

Ronal juga menambahkan bahwa Penegakan Hukum tidak cukup hanya di Pidana Badan, tapi juga di upayakan maksimal untuk Pengembalian Uang Negara.

“Ini sesuai pesan dari Jaksa Agung dan Kajati Sultra agar di upayakan terus menerus mencari Hal-hal untuk Pengembalian Kerugian Negara,” tambahnya.

Exif_JPEG_420

Dalam Kasus ini, Terdakwa “WDN” telah menyerahkan langsung sejumlah Uang senilai Rp.4.308.472.793,- (Empat Milyar Tiga Ratus Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di pimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Enjang Slamet serta di saksikan Kajari Kendari Ronal H. Bakara, S.H., M.H, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Bustanil Nadjamuddin Arifin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Ld. Rubiani, S.H., M.H, Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Mananda J. Manullang, S.H., M.H, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Dr. Rahmi Yunita dan Pihak dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.

Baca Juga:  Yayasan Cheng It Thian Kun Bio Gandeng Ormas Pemuda Pancasila Gelar Sunatan Massal
Exif_JPEG_420

“Nah, Uang ini tidak Kita simpan di Kantor tapi di titipkan ke Rekening Penampungan Sementara yakni Rekening BRI sambil menunggu Keputusan Pengadilan dan di harapkan Uang ini di nyatakan di rampas untuk Negara,” jelas Kajari Kendari.

“Untuk itu, Kami mohon dukungan Rekan-rekan Media dan seluruh Masyarakat agar Kejari Kendari Komitmen dalam melakukan Penegakan Hukum termasuk Mengembalikan Kerugian Negara, Menyelamatkan Keuangan Negara yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Perpajakan dan Sebagainya,” pungkas dan tutupnya.

Exif_JPEG_420

Untuk diketahui, Terdakwa di ajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum Kejari Kendari dengan Pasal Dakwaan yaitu Melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang -Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir di ubah dengan UU N. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..

Liputan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Piala Raja Sepatu Roda 2026 Siapkan Bibit Unggul Menuju PON 2032,900 Atlet Ditargetkan

YOGYAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Kejuaraan Nasional Piala Raja cabang olahraga sepatu roda tahun 2026 diproyeksikan menjadi ajang strategis untuk mencetak atlet unggulan masa depan. Event...

217 TPA Terdata, 53 Anak Jadi Korban: Sri Sultan Perintahkan Penutupan Daycare Ilegal di DIY

YOGYAKARTA, JURNALISWARGA,ID, — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menginstruksikan penutupan seluruh daycare tak berizin tanpa pengecualian. Langkah tegas ini...

Level 4 dan 1 Penghargaan Nasional, Kota Bogor Raih Predikat Pangan Aman

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih 1 penghargaan nasional sebagai Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025 dengan...

Senjata Api Diserahkan Warga, Yonarmed 12 Kostrad Perkuat Keamanan Perbatasan RI–RDTL

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur dari Yonarmed 12 Kostrad menerima 1...

Sistem Baru, 326 Indeks Merit: Pemkab Bogor Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi meluncurkan 1 sistem strategis yakni Manajemen Talenta ASN, sebagai langkah besar mendorong birokrasi berbasis kinerja dan...

 

ARTIKEL TERKAIT