Home / Jakarta

Minggu, 2 Juni 2024 - 12:32 WIB

Ketua DPP BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Agung Tidak Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus Korupsi Timah 2024

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, meminta Kejaksaan Agung tidak bersikap tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi timah. Minggu (2/6/2024) 

Dalam wawancara dengan awak media di kantor BPI KPNPA RI di bilangan Jakarta Barat, Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar, menyampaikan bahwa Korps Adyaksa dalam penyelidikannya tidak menyasar pemilik keuntungan terbesar berinisial RBS.

Kang Tebe Sukendar mengatakan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dilakukan oleh jaringan bisnis ilegal yang kuat. “Apabila semua tindak pidana di bidang pertambangan ditegakkan hanya dengan hukum administrasi, seperti pencabutan izin, denda, atau larangan ekspor, maka mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik,” tegasnya.

Baca Juga:  Pengukuhan Pengurus Persaudaraan Haji Jayawijaya, Kodim 1702/JWY Ajak Tingkatkan Toleransi

BPI KPNPA RI sejak awal mendukung Kejaksaan dalam memeriksa semua pihak yang terlibat dalam korupsi timah. Gerak cepat penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka dari kalangan pengusaha dan pejabat. Ini adalah pencapaian luar biasa dalam mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara sebesar 300 triliun rupiah.

“Menyikapi perkembangan kasus timah ini, terbukti ada kerugian negara sebesar tiga ratus triliun rupiah berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP,” kata Kang Tebe Sukendar.

Kang Tebe Sukendar menyatakan aparat penegak hukum (APH) di Indonesia seharusnya bersinergi dan berkolaborasi dalam menangani tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Dampak dari tindak pidana ini sangat besar bagi kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Mendapat Gelar Adat Lubuk Linggau, Pangeran Batuah Seketi 2023

“Penyidik Tipikor, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK memang berwenang untuk itu, dan tidak perlu dikhawatirkan adanya perebutan kewenangan,” ujarnya.

Masyarakat membutuhkan aparat penegak hukum yang bersatu melawan koruptor, seperti dalam kasus korupsi timah. “Keroyok dan ganyang koruptor,” tegasnya.

BPI KPNPA RI juga mendorong agar penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kepolisian menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan.

“BPI KPNPA RI akan menggerakkan massa untuk demo terhadap APH yang lamban dan tidak tuntas dalam menangani perkara korupsi,” kata Kang Tebe Sukendar.

Share :

Baca Juga

Jakarta

Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan: UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan

Jakarta

BPI KPNPA RI Melihat Masih Banyak Polisi Yang Baik Yang Akan Menaikkan Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Jakarta

Puan: Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji Harus Terjamin di Tengah Kenaikan Covid-19 di Saudi

Jakarta

Paguyuban Masyarakat Tionghoa PSMTI “Sumbangkan 7 Ekor Sapi Kurban Ke Masjid Istiqlal

Jakarta

Sejarah Menyatakan Organisasi AWDI Sebagai Salah satu Pencetus Lahirnya UU Pers Tahun 1999

Jakarta

Guru Besar UT: Pola feodal Sudah Ratusan Tahun, Membentuk Mentalitas Kepala Desa Sebagai Penjilat Penguasa

Jakarta

Bertemu Menteri Ekonomi Jepang, Puan Tekankan Soal Investasi Hingga Kerja Sama Teknologi

Jakarta

Respon Keras Adhyaksa Muda Prihal Berita Hoax Jaksa Agung, Siap Ambil Langkah Hukum 2023
Lewat ke baris perkakas