Ketua MPR RI Bamsoet Jadi Penguji Sidang Terbuka Bintang Dua TNI AD Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur 2023

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menjadi penguji dalam Ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur, Mayjen TNI dr. Sutan Finekri Arifin Abidin.

Promovendus merupakan dosen tetap Universitas Pertahanan (UNHAN) yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UNHAN, serta Komite Hukum Perumahsakitan RSPAD Gatot Subroto. Mengangkat tema disertasi tentang ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dari Pelaku Pengobatan Yang Belum Berbasis Bukti’.

Ketua MPR RI Bamsoet Jadi Penguji Sidang Terbuka Bintang Dua TNI AD Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur 2023

“Perlindungan hukum berhubungan dengan upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan, agar tercipta rasa aman dan tertib di dalam masyarakat. Upaya itu bisa dimulai dari pencegahan melalui materi hukum, supaya tidak terjadi sesuatu hal yang bisa merugikan hak seseorang. Perlindungan hukum melalui penegakan hukum, atau sering kita sebut dengan istilah law enforcement, merupakan salah satu yang dibahas dalam disertasi ini,” ujar Bamsoet usai menjadi penguji Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur Mayjen TNI dr. Sutan Finekri Arifin Abidin, Jakarta, Selasa (1/8/23).

Penguji lainnya antara lain, penguji internal Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, Dr. Ahmad Redi, Promotor Prof. Faisal Santiago, dan Ko. Promotor Dr. Suparno, serta penguji eksternal Prof. Ade Saptomo dari Universitas Pancasila.

Baca Juga:  Kemenparekraf Yakin ASPERDA Bisa lewati Ancaman Resesi 2023

Hadir dalam acara promosi doktor tersebut antara lain Jenderal TNI AD (P) Prof AM Hendropriyono, Prof OC Kaligis, Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI AD dr. Budi Sulistya dan para jenderal lainnya dari RSPAD dan UNHAN.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, penelitian ini menjadi relevan dengan telah disahkannya RUU Kesehatan oleh DPR RI dan pemerintah pada Selasa (11/7/23). Terlebih dengan adanya kemudahan bagi para dokter asing melakukan praktik kedokteran di Indonesia. Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat kepada mereka, sebagai bagian dari perlindungan terhadap pasien.

“Jika perlu, sebagaimana yang juga menjadi temuan dalam penelitian ini, pemerintah bisa membuat lembaga khusus yang menjalankan tugas dan fungsi dalam pengawasan praktik dokter asing. Lembaga khusus tersebut bisa terdiri dari perwakilan pemerintah dalam kementerian kesehatan, penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan, akademisi dan praktisi dunia kesehatan, serta organisasi profesi,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (PADIH UNPAD) dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan penelitian ini juga menekankan pentingnya aturan hukum yang jelas terkait pemberian sanksi kepada dokter yang melakukan pengobatan yang belum berbasis bukti.

Baca Juga:  Rahmad Sukendar Apresiasi Satgas PKH: Kejaksaan Jalankan Perintah Presiden Prabowo Sikat Mafia Hutan

Sanksi yang diberikan antara lain bisa terdiri dari peringatan tertulis, pencabutan surat tanda registrasi atau izin praktik, hingga kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga menjatuhi hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Penelitian ini juga menekankan perlunya pemerintah membentuk lembaga independen yang khusus mengkaji berbagai temuan yang dihasilkan oleh dokter sebelum dipublikasikan atau dipraktikan dalam tindakan medik. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi dokter yang mempromosikan atau menawarkan sebuah produk suplemen yang belum berbasis bukti. Sekaligus menghindari pasien mendapatkan pengobatan yang tidak didasari dengan bukti-bukti ilmiah yang relevan,” terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketu Umum FKPPI ini menambahkan, perlindungan hukum terhadap pasien bukan hanya mewujudkan kepastian hukum. Melainkan juga untuk memenuhi hak-hak pasien. Antara lain hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan; dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

“Serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,” pungkas Bamsoet. (Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rudy Susmanto Dukung Koperasi Merah Putih, Ekonomi Desa Bogor Siap Menguat 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto menghadiri secara virtual peluncuran operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Indonesia yang diresmikan langsung oleh Presiden...

Rudy Susmanto Tata Kawasan Publik, PKL Kabupaten Bogor Didorong Naik Kelas 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto terus menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan publik yang lebih modern, nyaman, dan terintegrasi untuk masyarakat. Salah satunya...

HJB ke-544 Kabupaten Bogor Siap Semarak, Pelayanan 100 Jam dan Helaran Budaya Jadi Sorotan

Pemkab Bogor Siapkan Rangkaian Spektakuler Sambut HJB ke-544, Pelayanan Publik 100 Jam hingga Helaran Budaya Siap Semarakkan Bogor CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi...

Perdana, Bupati Bogor Lepas Jamaah Haji Kloter 21 dari Masjid Raya Nurul Wathon

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Suasana haru dan khidmat menyelimuti pelepasan ratusan jamaah haji Kloter 21 asal Kabupaten Bogor yang untuk pertama kalinya diberangkatkan dari Masjid...

Indonesia–Denmark Perkuat Dialog Lintas Agama Demi Perdamaian dan Toleransi Global 2026

  JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Di tengah meningkatnya konflik global dan polarisasi identitas di berbagai belahan dunia, Pemerintah Indonesia dan Denmark kembali menegaskan pentingnya dialog lintas...

 

ARTIKEL TERKAIT