Jakarta, (JW) – Ketum YLBH Jejak Keadilan Siliwangi Laporkan Salah Satu Media Yang Diduga Tidak Paham Kode Etik Jurnalistik, Dalam pemahaman tentang dunia pers No.40 tahun 1999 haruslah dipahami secara detail dan dihayati serta dapat dipergunakan dalam penulisan tentang hasil dari karya jurnalistik tersebut yaitu semboyan mengumpulkan,mengolah dan menyajikan ke khalayak banyak.
Peranan pers sebagai pilar ke-empat dari demokrasi sangatlah berperan aktif dalam kemajuan bermasyarakat dan bernegara.
Namun berbanding terbalik dengan salah satu media yang beredar baru baru ini, video yang berdurasi kurang lebih 3 menit tersebut diduga tidak paham dengan kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 dimana disebutkan
“Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Dari point’ pasal 1 diatas maka dapatlah disimpulkan dan dipahami perihal penulisan yang benar sesuai Kaidah Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) dalam pemberitaan sangatlah dibutuhkan agar terciptanya pemberitaan dengan tanpa penggiringan opini.

Sudirman, SH Ketua Umum YLBH Jejak Keadilan Siliwangi
Menanggapi perihal pemberitaan yang ditayangkan di Aplikasi YouTube dari media ( red– BF TV ) yang tayang pada Selasa, 18 April 2023.
Sudirman sebagai ketua Umum LBH Jejak Keadilan Siliwangi memberikan statementnya atas pemberitaan yang sudah tayang tersebut” saya pastikan berita yang tayang pada media BF TV tersebut bukan produk jurnalistik dan dapat dipastikan melanggar dari kode Etik Jurnalistik”, Katanya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.Kamis, ( 20/4 ).
Surat Laporan Polisi Di Polda Metro Jaya
Lebih lanjut dari pemilik dua media yang di pimpinnya ini mengungkapkan ” Wartawan harus paham bagaimana berita yang dibuat itu harus berimbang dan memiliki dua Nara sumber atau kedua belah pihak sebelum berita itu di tayangkan ( Konfirmasi). Tapi jika wartawan tidak paham kode etik jurnalis maka besar kemungkinan wartawan tersebut akan terjerat dengan hukum, dan pastinya si penanggung jawab atau pimpinan perusahaan pers itu yang harus bertanggung jawab atas berita yang dipublikasikan ” tegas Sudirman sebagai Ketum LBH.
Selain itu ” Jurnalis atau wartawan diwajibkan membaca dan paham apa itu Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) tapi kalau ada wartawan yang tidak paham tentang KEJ maka perlu dipertanyakan Legalitasnya ” tambahnya.
” Jangan sampai ada perusahaan Pers yang hanya mencari keuntungan semata ketika berita itu diterbitkan karena ada bayarannya, semua aturan terkait tentang Wartawan ada di Kode Etik Jurnalistik” tegasnya.
” selain laporan yang sudah saya lakukan di Polda Metro Jaya dengan nomor LP : STTLP/B/2193/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal, 20 April 2023 pukul 03.39 WIB, saya juga akan melaporkan media BF ke beberapa organisasi agar berita yang dibuatnya dapat dipertanggungjawabkan. Yang pasti berita yang dibuat lewat akun YouTube Bidik Fakta TV tidak pernah konfirmasi dan melanggar hak jawab dari sumber berita tersebut ” tegasnya lagi. ( Tim ).