Ketum YLBH Jejak Keadilan Siliwangi Laporkan Salah Satu Media Yang Diduga Tidak Paham Kode Etik Jurnalistik 2023

Jakarta, (JW) – Ketum YLBH Jejak Keadilan Siliwangi Laporkan Salah Satu Media Yang Diduga Tidak Paham Kode Etik Jurnalistik, Dalam pemahaman tentang dunia pers No.40 tahun 1999 haruslah dipahami secara detail dan dihayati serta dapat dipergunakan dalam penulisan tentang hasil dari karya jurnalistik tersebut yaitu semboyan mengumpulkan,mengolah dan menyajikan ke khalayak banyak.

Peranan pers sebagai pilar ke-empat dari demokrasi sangatlah berperan aktif dalam kemajuan bermasyarakat dan bernegara.

Ketum YLBH Jejak Keadilan Siliwangi Laporkan Salah Satu Media Yang Diduga Tidak Paham Kode Etik Jurnalistik 2023

Namun berbanding terbalik dengan salah satu media yang beredar baru baru ini, video yang berdurasi kurang lebih 3 menit tersebut diduga tidak paham dengan kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 dimana disebutkan

“Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

Dari point’ pasal 1 diatas maka dapatlah disimpulkan dan dipahami perihal penulisan yang benar sesuai Kaidah Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) dalam pemberitaan sangatlah dibutuhkan agar terciptanya pemberitaan dengan tanpa penggiringan opini.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Desak Buzzer Minta Maaf, Ancam Laporkan ke Polda Jabar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ketum YLBH Jejak Keadilan Siliwangi Laporkan Salah Satu Media Yang Diduga Tidak Paham Kode Etik Jurnalistik 2023
Sudirman, SH Ketua Umum YLBH Jejak Keadilan Siliwangi

Menanggapi perihal pemberitaan yang ditayangkan di Aplikasi YouTube dari media ( red– BF TV ) yang tayang pada Selasa, 18 April 2023.

Sudirman sebagai ketua Umum LBH Jejak Keadilan Siliwangi memberikan statementnya atas pemberitaan yang sudah tayang tersebut” saya pastikan berita yang tayang pada media BF TV tersebut bukan produk jurnalistik dan dapat dipastikan melanggar dari kode Etik Jurnalistik”, Katanya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.Kamis, ( 20/4 ).

Surat Laporan Polisi Di Polda Metro Jaya

Lebih lanjut dari pemilik dua media yang di pimpinnya ini mengungkapkan ” Wartawan harus paham bagaimana berita yang dibuat itu harus berimbang dan memiliki dua Nara sumber atau kedua belah pihak sebelum berita itu di tayangkan ( Konfirmasi). Tapi jika wartawan tidak paham kode etik jurnalis maka besar kemungkinan wartawan tersebut akan terjerat dengan hukum, dan pastinya si penanggung jawab atau pimpinan perusahaan pers itu yang harus bertanggung jawab atas berita yang dipublikasikan ” tegas Sudirman sebagai Ketum LBH.

Baca Juga:  DPR Sahkan 3 UU Provinsi Baru, Puan: Jaminan Hak Rakyat Papua dalam Pemerataan Pembangunan

Selain itu ” Jurnalis atau wartawan diwajibkan membaca dan paham apa itu Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) tapi kalau ada wartawan yang tidak paham tentang KEJ maka perlu dipertanyakan Legalitasnya ” tambahnya.

” Jangan sampai ada perusahaan Pers yang hanya mencari keuntungan semata ketika berita itu diterbitkan karena ada bayarannya, semua aturan terkait tentang Wartawan ada di Kode Etik Jurnalistik” tegasnya.

” selain laporan yang sudah saya lakukan di Polda Metro Jaya dengan nomor LP : STTLP/B/2193/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal, 20 April 2023 pukul 03.39 WIB, saya juga akan melaporkan media BF ke beberapa organisasi agar berita yang dibuatnya dapat dipertanggungjawabkan. Yang pasti berita yang dibuat lewat akun YouTube Bidik Fakta TV tidak pernah konfirmasi dan melanggar hak jawab dari sumber berita tersebut ” tegasnya lagi. ( Tim ).

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Dua Raperda Bogor Disahkan Menjadi Perda

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dua Raperda disahkan menjadi Perda. Pemkot Bogor disebut memperkuat ekosistem perdagangan dan administrasi kependudukan melalui pengesahan tersebut.Dua Raperda dan Penguatan EkosistemRaperda yang disebut dalam sumber berkaitan dengan perdagangan dan administrasi kependuduka

Dua Raperda Bogor Disahkan Jadi Perda

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dua Raperda disahkan menjadi Perda. Pemerintah Kota Bogor memperkuat ekosistem perdagangan dan administrasi kependudukan melalui pengesahan tersebut.Pengesahan dua Raperda itu menjadi pokok berita Pemerintah Kota Bogor yang dipublikasikan pada 6 Oktober 2026. Sumber RSS tid

Kabupaten Bogor Jadi Titik Awal FMTI 2026

KABUPATEN BOGOR, JURNALISWARGA.ID - FMTI 2026 resmi menjadikan Kabupaten Bogor sebagai titik awal penyelenggaraan Festival Musik Tradisi Indonesia 2026. Kabupaten Bogor disebut sebagai titik awal gelaran kebudayaan tersebut.Informasi dalam item berita bertanggal 03-10-2026 menyebut bahwa perhelatan

Kontes Sapi APPSI, Rudy Susmanto Dorong Peternak Bogor

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 menjadi konteks dorongan Rudy Susmanto, Bupati Bogor, untuk meningkatkan kualitas peternak Kabupaten Bogor.Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus mendukung pengem

Gubernur Ansar Ajak IJTI Kepri Promosikan Potensi Kepri

KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Ansar mengajak Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri untuk mempromosikan potensi wisata dan pembangunan di Kepulauan Riau.Gubernur Ansar dan Promosi Potensi KepriBerita itu menyebut Gubernur Ansar mengajak IJTI Kepri mempromosikan dua hal, yakni

 

ARTIKEL TERKAIT