Sukabumi, AJWI (Jurnaliswarga.id) – Lembaga aliansi Jurnalis Warga Indonesia di Sukabumi, di bawah kepemimpinan Iyus Hendrawan, resmi menerima Surat Keputusan DPC Ajwi Kabupaten dan Kota Sukabumi. Melalui pengawalan terhadap konflik petani Cinumpang, Ajwi terkejut dengan perbedaan keterangan antara petani dan Bapak H. Deni yang disampaikan oleh penyidik Kejaksaan.
Penyidik Kejari menyebut bahwa H. Deni membeli tanah dari petani pada 1998, sementara petani menyatakan adanya oper alih garapan pada 2019 akibat intimidasi. Ajwi akan konfirmasi ke BPN Sukabumi mengenai pengajuan sertifikat di 1998, berharap menjawab pertanyaan masyarakat.
Laporan dari Ajwi juga mengungkap ironi, di mana pengajuan sertifikat di tahun 1998 tidak sesuai dengan oper alih garapan pada 2019. Masyarakat, khususnya petani, meragukan manipulasi data untuk memuluskan administrasi di BPN. Konflik ini dipertanyakan oleh Intel Kejari, yang menilai bukan ranah kejaksaan.
Dengan kebingungan masarakat, Ajwi menyoroti pertanyaan apakah konflik ini bukan kewenangan kejaksaan. Ini menimbulkan kekhawatiran akan perlunya klarifikasi terkait aset negara dan peran kepolisian. Rakyat berharap agar Kejaksaan Negeri Sukabumi dapat menindaklanjuti laporan ini untuk menjaga kemakmuran bangsa dan negara.
Rakyat, diwakili oleh D.J.A., berharap Kejaksaan dapat mengungkap kebenaran di balik konflik tanah Ci Numpang, mengembalikan keadilan bagi petani, dan menjaga keberlanjutan sumber kehidupan masyarakat. Ajwi Sukabumi siap mendukung proses hukum demi keadilan dan kesejahteraan bersama.
Jurnalis : Iyus
Sumber : DPC JWI Sukabumi