Home / Jakarta

Selasa, 13 Desember 2022 - 21:04 WIB

KPK, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkominfo Launching SIPD sebagai Aplikasi Umum bagi Pemda

JAKARTA,(MGA) – Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) me-launching Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai aplikasi umum bagi pemerintah daerah (Pemda). Launching tersebut dirangkaikan dengan Bincang Stranas PK yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Kegiatan launching SIPD dibuka oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nurul Ghufron sekaligus sebagai keynote speech pada kegiatan Bincang Stranas PK. Launching dilaksanakan secara hybrid, dengan dihadiri gubernur, bupati, wali kota, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, turut bergabung pula inspektur, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, kegiatan ini diikuti oleh perguruan tinggi, praktisi, pengamat, serta masyarakat umum melalui youtube dan media sosial Stranas PK dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Bertindak sebagai narasumber di antaranya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro; Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni; Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Teguh Setyabud; Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Nanik Murwati; dan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangarepan.

Baca Juga:  Aksi Brutal Pelaku Penyerangan Kepada Pengunjung Indomaret yang Sempat Viral di Medsos Berhasil Dibekuk Tim Buser Polresta Kendari

Dalam paparannya, Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni memastikan SIPD mampu menyatukan seluruh data dan informasi mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, pengawasan, serta aktivitas Pemda lainnya. “SIPD bisa menghimpun data daerah menjadi satu dan memastikan proses yang sama sejak mulai perencanaan daerah, penganggaran, pengelolaan keuangan daerah, pelaporan, monitoring, evaluasi hingga pemanfaatan untuk analisis data dan pengambilan kebijakan,” terang Fatoni.

Oleh karenanya, lanjut Fatoni, Pemda dapat memanfaatkan SIPD menjadi aplikasi umum dan menjadikan satu-satunya sistem yang digunakan dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Terlebih SIPD digunakan secara gratis, dan daerah tidak perlu lagi membuat berbagai macam aplikasi. “SIPD digunakan Pemda secara gratis dan pembaharuan sistem aplikasi akibat perubahan regulasi tidak akan menjadi beban biaya Pemda. SIPD ini berbagi pakai dan berbagi data dengan pihak stakeholders lainnya terkait dengan aktivitas Pemda,” imbuh Fatoni.

Dengan menggunakan SIPD, lanjut Fatoni, pengelolaan keuangan daerah, seluruh proses perencanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan dilakukan secara elektronik, termasuk dalam proses evaluasi. Selain itu, melalui SIPD dapat terbangun database pengelolaan keuangan daerah secara nasional, sehingga proses analisis datanya lebih mudah.

Baca Juga:  Peluang Kemitraan ASEAN-ROK di bidang Ekonomi Hijau dan Digital

Tak hanya itu, pola perencanaan dan pengalokasian anggaran di daerah menjadi terintegrasi sehingga setiap Pemda tidak perlu menggunakan aplikasi masing-masing. Dirinya juga membeberkan berbagai layanan yang dimiliki SIPD.

“SIPD terdiri dari informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintah daerah lainnya. SIPD informasi keuangan daerah digunakan untuk melakukan penyusunan penganggaran daerah yaitu mulai dari penyusunan KUA PPAS, RAPBD sampai dengan APBD ditetapkan serta penyusunan pergeseran anggaran, perubahan KUA dan perubahan PPAS, perubahan RAPBD dan penetapan perubahan APBD. Selain itu, SIPD informasi keuangan daerah juga digunakan untuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD serta penyusunan akutansi dan pelaporan,” jelas Fatoni.

Lebih jauh, Fatoni menjelaskan manfaat SIPD guna mempermudah kontrol kinerja pemerintahan sehingga lebih transparan, kian akuntabel, efektif, dan efisien. “Adapun manfaat SIPD antara lain, pertama, tereliminasi duplikasi anggaran. Kedua, tidak ada kegiatan yang tidak direncanakan. Ketiga, nilai anggaran kegiatan lebih terukur. Keempat, berkurangnya komponen belanja pendukung kegiatan. Kelima, digunakannya standarisasi kegiatan dan harga. Keenam, lebih mudah mengendalikan dan melakukan analisa. Ketujuh, menerapkan prinsip money follow program,” tegas Fatoni. (Oking)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Puan: Jadikan Hari Keluarga Nasional Sebagai Momentum Perbaikan Gizi Generasi Penerus Bangsa

Jakarta

Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Indonesia Auto Speed Festival 2023

Jakarta

Berantas Mafia Tanah yang merugikan, Dr. Dwi Seno : pembeli yang beriktikad baik harus selalu dilindungi

Jakarta

Serahkan Achmad Bakrie Award, Puan Apresiasi Dedikasi Dokter Tanggulangi Covid-19

Jakarta

Tubagus Rahmad Sukendar Tokoh Muda Banten Yang Lantang Copot Dan Pidanakan Ferdy Sambo

Jakarta

Saksikan SAC Indonesia, Presiden Apresiasi Pembinaan Cabang Olahraga Atletik dari Tingkat Daerah

Jakarta

Polri Yang Dibenci Dan Polri Yang Di Rindukan Siap Dikritik Menuju Pelayanan Prima Bebas Dari Pungli 2024

Jakarta

Andika Perkasa, Sosok yang Ideal Mendampingi Ganjar Pranowo Pada Pilpres 2024 Menurut Berbagai Sumber
Lewat ke baris perkakas