Home / Jakarta

Selasa, 13 Desember 2022 - 21:04 WIB

KPK, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkominfo Launching SIPD sebagai Aplikasi Umum bagi Pemda

JAKARTA,(MGA) – Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) me-launching Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai aplikasi umum bagi pemerintah daerah (Pemda). Launching tersebut dirangkaikan dengan Bincang Stranas PK yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Kegiatan launching SIPD dibuka oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nurul Ghufron sekaligus sebagai keynote speech pada kegiatan Bincang Stranas PK. Launching dilaksanakan secara hybrid, dengan dihadiri gubernur, bupati, wali kota, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, turut bergabung pula inspektur, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, kegiatan ini diikuti oleh perguruan tinggi, praktisi, pengamat, serta masyarakat umum melalui youtube dan media sosial Stranas PK dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Bertindak sebagai narasumber di antaranya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro; Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni; Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Teguh Setyabud; Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Nanik Murwati; dan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangarepan.

Baca Juga:  Catatan Dahlan Iskan: Bola Api

Dalam paparannya, Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni memastikan SIPD mampu menyatukan seluruh data dan informasi mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, pengawasan, serta aktivitas Pemda lainnya. “SIPD bisa menghimpun data daerah menjadi satu dan memastikan proses yang sama sejak mulai perencanaan daerah, penganggaran, pengelolaan keuangan daerah, pelaporan, monitoring, evaluasi hingga pemanfaatan untuk analisis data dan pengambilan kebijakan,” terang Fatoni.

Oleh karenanya, lanjut Fatoni, Pemda dapat memanfaatkan SIPD menjadi aplikasi umum dan menjadikan satu-satunya sistem yang digunakan dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Terlebih SIPD digunakan secara gratis, dan daerah tidak perlu lagi membuat berbagai macam aplikasi. “SIPD digunakan Pemda secara gratis dan pembaharuan sistem aplikasi akibat perubahan regulasi tidak akan menjadi beban biaya Pemda. SIPD ini berbagi pakai dan berbagi data dengan pihak stakeholders lainnya terkait dengan aktivitas Pemda,” imbuh Fatoni.

Dengan menggunakan SIPD, lanjut Fatoni, pengelolaan keuangan daerah, seluruh proses perencanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan dilakukan secara elektronik, termasuk dalam proses evaluasi. Selain itu, melalui SIPD dapat terbangun database pengelolaan keuangan daerah secara nasional, sehingga proses analisis datanya lebih mudah.

Baca Juga:  Artis Youtuber dan Model Els Warrouw viral terbanyak penggemar dengan lagu " Dear Diary".

Tak hanya itu, pola perencanaan dan pengalokasian anggaran di daerah menjadi terintegrasi sehingga setiap Pemda tidak perlu menggunakan aplikasi masing-masing. Dirinya juga membeberkan berbagai layanan yang dimiliki SIPD.

“SIPD terdiri dari informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintah daerah lainnya. SIPD informasi keuangan daerah digunakan untuk melakukan penyusunan penganggaran daerah yaitu mulai dari penyusunan KUA PPAS, RAPBD sampai dengan APBD ditetapkan serta penyusunan pergeseran anggaran, perubahan KUA dan perubahan PPAS, perubahan RAPBD dan penetapan perubahan APBD. Selain itu, SIPD informasi keuangan daerah juga digunakan untuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD serta penyusunan akutansi dan pelaporan,” jelas Fatoni.

Lebih jauh, Fatoni menjelaskan manfaat SIPD guna mempermudah kontrol kinerja pemerintahan sehingga lebih transparan, kian akuntabel, efektif, dan efisien. “Adapun manfaat SIPD antara lain, pertama, tereliminasi duplikasi anggaran. Kedua, tidak ada kegiatan yang tidak direncanakan. Ketiga, nilai anggaran kegiatan lebih terukur. Keempat, berkurangnya komponen belanja pendukung kegiatan. Kelima, digunakannya standarisasi kegiatan dan harga. Keenam, lebih mudah mengendalikan dan melakukan analisa. Ketujuh, menerapkan prinsip money follow program,” tegas Fatoni. (Oking)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Warga Kota Baru Kalsel Cari Keadilan Lakukan Aksi Damai Ke Jokowi di Depan Istana
 

Jakarta

Serunya Grand Nobar Film Uti Deng Keke, Dihadiri Para Artis & Bupati Gorontalo

Jakarta

Demas Brian: Politik Dinasti, Jangan Terulang Lagi 2023
Bawaslu Provinsi Ambil Alih Tugas Pengawasan di 514 Kab/Kota, Kornas PPI : Perintah itu Tidak Sah?

Jakarta

Diduga Sering Berupaya Melanggar UU, Kornas PPI minta Presiden dan DPR Mengevaluasi Komisioner Bawaslu RI 2023
Radja Tampil di Festival Musik Remember November Apakah Lagu ‘Cinderella’ yang Kontroversial Tetap Dinyanyikan ? 2023

Jakarta

Radja Tampil di Festival Musik Remember November Apakah Lagu ‘Cinderella’ yang Kontroversial Tetap Dinyanyikan ? 2023

Desa / Kelurahan

Doa Lintas Agama Dari Polri Untuk Indonesia Yang Lebih Baik

Jakarta

Sah, Achmad Syahban Lolo Resmi Jadi Ketua Pengurus AJV Divisi Hiburan masa bakti 2022 – 2025

Jakarta

Ferdy Sambo Di Vonis Hukuman Mati Oleh Hakim Ketua, Ini Tanggapan Kejagung
Lewat ke baris perkakas