TANGGAMUS, JURNALISWARGA.ID – Perolehan suara Calon Legislatif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Caleg DPD RI) di Kabupaten Tanggamus, Lampung diduga salah input, hingga menggelembung mencapai 800 suara di 1 TPS, Dikutip dari perbandingan form C1 dan situs website KPU RI.
Peristiwa ini terjadi di TPS 02 Desa Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, untuk calon perseorangan anggota DPD RI.
Berdasarkan data hasil input suara calon DPD RI di laman info publik pemilu 2024 KPU, terdapat hampir seluruh caleg yang mendapatkan lebih dari 800 suara di TPS 02 tersebut.
Caleg itu adalah Bustami Zainudin yang terinput perolehan 808 suara, Ahmad Bastian (28 suara), Dyah Siti Nuraini (842 suara) dan lain-lain.
Perolehan yang ter-publish itu jauh di atas hitung C Hasil di TPS yang tercatat hanya 181 pengguna hak pilih.
Dalam lembar C Hasil tercatat Bustami Zainudin hanya mendapatkan 8 suara, Ahmad Bastian (14 suara), David Kurniawan (0 suara), Dyah Siti Nuraini (16 suara) dan lain-lain.
Terkait temuan ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tanggamus Wedi Yansyah mengaku belum mendapatkan laporan atas anomali itu.
“Belum ada laporan, justru saya baru tahu dari mas,” kata dia saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (16/2/2024) malam.
Dia mengatakan, untuk publikasi di laman Info Publik Pemilu 2024 itu pihaknya tidak menjadikannya sebagai atensi.
Menurutnya, Bawaslu hanya berpegang pada form C Plano dan C Hasil.
“(Data) yang ada di kami untuk TPS itu tidak ada perbedaan, di C Plano sama di C Hasil sama datanya,” ungkap dia.
Wedi menambahkan, dia tidak bisa menduga-duga akan adanya upaya penggelembungan suara itu.
“Kita tidak berpatokan ke situ (Info Publik Pemilu 2024),” pungkasnya. (Oking)