Bogor (MGA) – Dikutip dari hukumonline, membakar sampah sembarangan bisa dipidana dan didenda. Sanksi bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.Selasa (24/01/2023)
Aturan larangan membakar sampah sembarangan tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah. Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru.
Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum. Perihal membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait masyarakat yang membakar sampah sembarangan dapat dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Dalam penindakan kasus pembakaran sampah memiliki beberapa perbedaan dari segi Peraturan Pemerintah. Sanksi yang diberikan pemerintah pusat akan berbeda dengan sanksi yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah memiliki wewenang khusus yang bersifat otonomi daerah yang mengatur semua hal terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengaturan dan pengelolaan sampah, sehingga sanksi yang diberikan akan berbeda-beda.
Pasal 29 yang terdapat dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur bahwa setiap orang dilarang:
- Mengimpor sampah
- Mencampur sampah dengan limbah bahaya dan beracun
- Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan
- Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan
- Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir
- Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah
Dalam Pasal 29 ayat 1 butir g berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Lalu pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga harus dengan cara yang berwawasan lingkungan.
UU tersebut juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah dapat menentukan sanksi pidana kurungan atau denda atas tindakan pembakaran sampah sembarangan.
Sementara itu, di lokasi masih membakar sampah karena dapat menyebabkan polusi dan pencemaran lingkungan. Sanksi pidana dan denda akan diberikan kepada warga yang melanggar aturan tersebut.
Setiap perbuatan membakar sampah sembarangan yang melanggar hukum dan membawa dampak serta kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian yang karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Dan konfirmasi dari pihak dinas lingkungan hidup memang tidak di benarkan karena melanggar undang undang ungkap pak Asep ,tutup ny. ( Effendi )