Home / Pemkab Bogor

Minggu, 3 Desember 2023 - 23:56 WIB

Pemkab Bogor Terbitkan Perda No.3 tahun 2023 untuk Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Kabupaten Bogor, Jurnaliswarga.idPemerintah Kabupaten Bogor, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Langkah ini diambil dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Perda tersebut mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD dan seluruh stakeholder terkait dalam mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Sosialisasi Perda No.3 tahun 2023 terus dilakukan sebagai langkah pendukung utama dalam kelembagaan mewujudkan KLA.

Pemkab Bogor Terbitkan Perda No.3 tahun 2023 untuk Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Irna Yulistina, Kepala Bidang PHPKA DP3AP2KB Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa KLA adalah sistem pembangunan yang mengintegrasikan komitmen sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media. Hal ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan melalui lima klaster hak anak.

Baca Juga:  PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025

“Kelima klaster hak anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus anak,” ungkap Irna.

Irna menambahkan bahwa pengalaman tahun lalu menunjukkan kekurangan dalam pelaksanaan evaluasi KLA, salah satunya adalah kurangnya regulasi yang melembaga atau perda khusus KLA. Dengan diterbitkannya Perda No.3 tahun 2023, diharapkan menjadi pendukung utama dalam kelembagaan KLA di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah Jadi Energi Terbarukan

Harapan Irna, seluruh dinas, kecamatan, desa, dan kelurahan dapat mensosialisasikan Perda ini kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung KLA. Ini diwujudkan dengan terbentuknya Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA) dan Kecamatan Layak Anak (KELANA) guna mencapai KLA dengan kategori Nindya pada tahun 2024.

Dedi Aroza, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, menyatakan pentingnya Perda ini karena menyangkut masa depan anak-anak. Ia mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengimplementasikan Perda ini guna memastikan hak pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak-anak terjamin.

“Agar kedepan anak-anak kita mendapatkan hak pendidikan yang baik, hak kesehatan yang baik, dan tentunya kesejahteraannya terjamin,” jelas Dedi.

Sumber : website Pemkab Bogor

Share :

Baca Juga

Pemkab Bogor

Dispora Bogor Hidupkan Permainan Tradisional di Kabogorfest 2025
Bupati Bogor Raih Penghargaan “Outstanding Regional Leader” Pahlawan Inspiratif atas Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Pemkab Bogor

Bupati Bogor Raih Penghargaan “Outstanding Regional Leader” Pahlawan Inspiratif atas Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Pemkab Bogor

Serah Terima Jabatan Pj Bupati Bogor 2023, Asmawa Tosepu Tekankan Pembangunan Tanpa Diskriminasi

Pemkab Bogor

Bupati Rudy Susmanto: Desa Wisata Jadi Fondasi Ekonomi Bogor Lima Tahun ke Depan

Pemkab Bogor

Camat Cibinong Acep Sajidinn Hadiri Rapat Koordinasi Penataan Kebersihan Lingkungan 2024

Bogor

Rudy Susmanto Tegaskan Kolaborasi Kuat Forkopimda, Lepas Irwanuddin dengan Kehangatan, Sambut Kajari Baru dengan Optimisme

Pemkab Bogor

Pemdakab Bogor Gelar Roadshow Reformasi Birokrasi, Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemkab Bogor

Pidato Perdana Bupati Bogor Rudy Susmanto: Ajak Kolaborasi Bangun Kabupaten Bogor
Lewat ke baris perkakas