Home / Pemkab Bogor

Minggu, 3 Desember 2023 - 23:56 WIB

Pemkab Bogor Terbitkan Perda No.3 tahun 2023 untuk Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Kabupaten Bogor, Jurnaliswarga.idPemerintah Kabupaten Bogor, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Langkah ini diambil dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Perda tersebut mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD dan seluruh stakeholder terkait dalam mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Sosialisasi Perda No.3 tahun 2023 terus dilakukan sebagai langkah pendukung utama dalam kelembagaan mewujudkan KLA.

Pemkab Bogor Terbitkan Perda No.3 tahun 2023 untuk Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Irna Yulistina, Kepala Bidang PHPKA DP3AP2KB Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa KLA adalah sistem pembangunan yang mengintegrasikan komitmen sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media. Hal ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan melalui lima klaster hak anak.

Baca Juga:  Pj. Bupati Bogor Lakukan Apel Siaga Minggu Tenang dan Pungut Hitung Pemilu 2024

“Kelima klaster hak anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus anak,” ungkap Irna.

Irna menambahkan bahwa pengalaman tahun lalu menunjukkan kekurangan dalam pelaksanaan evaluasi KLA, salah satunya adalah kurangnya regulasi yang melembaga atau perda khusus KLA. Dengan diterbitkannya Perda No.3 tahun 2023, diharapkan menjadi pendukung utama dalam kelembagaan KLA di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sukalayu Polsek Tamansari Polres Bogor Giat Operasi Mantab Brata 2023

Harapan Irna, seluruh dinas, kecamatan, desa, dan kelurahan dapat mensosialisasikan Perda ini kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung KLA. Ini diwujudkan dengan terbentuknya Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA) dan Kecamatan Layak Anak (KELANA) guna mencapai KLA dengan kategori Nindya pada tahun 2024.

Dedi Aroza, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, menyatakan pentingnya Perda ini karena menyangkut masa depan anak-anak. Ia mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengimplementasikan Perda ini guna memastikan hak pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak-anak terjamin.

“Agar kedepan anak-anak kita mendapatkan hak pendidikan yang baik, hak kesehatan yang baik, dan tentunya kesejahteraannya terjamin,” jelas Dedi.

Sumber : website Pemkab Bogor

Share :

Baca Juga

Pemkab Bogor

Kadinsos Penuhi Tuntutan UNRAS Hadirkan Ketua IPsm Karena sebut media Abal-abal
Pemdaprov Jabar Prioritaskan Hak Penyandang Disabilitas dalam Perencanaan Pembangunan dan Anggaran 2023

Pemkab Bogor

Jawa Barat Raih Penghargaan Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia 2023

Pemkab Bogor

Bupati Bogor Rudy Susmanto Bangga Ikuti Retret Pembekalan di Magelang
Bupati Bogor Sosialisasikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Bagi Perusahaan 2023

Pemkab Bogor

Bupati Bogor Sosialisasikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Bagi Perusahaan 2023
Pj Bupati Bogor Ingatkan ASN pada 4 Tugas Utama dalam Memimpin Hari Kesadaran Tingkat Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor

PJ Bupati Bogor Ingatkan ASN pada 4 Tugas Utama dalam Memimpin Hari Kesadaran Tingkat Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor

Pj Bupati Bogor Ajak ASITA Bangun Pariwisata Terus Tumbuh dan Berkembang 2024

Pemkab Bogor

Camat Dramaga Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Sekda Pimpin Rakor Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Bogor 2024

Pemkab Bogor

Sekda Pimpin Rakor Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Bogor 2024
Lewat ke baris perkakas