Pengedar Shabu Berat Bruto ± 9,99 Gram Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Kembali Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka ZM (27), Lelaki, Islam, Wiraswasta, Warga BTN Cempaka Graha Asri Blok B No. 8, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dengan berat bruto ± 9,99 (sembilan koma sembilan sembilan) gram.

“Tersangka ditangkap dipinggir jalan pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jln. Syech Yusuf III, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari” ujar Kasat Narkoba AKP Hamka, S.H.,M.M dalam konferensi pers bersama para awak media di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Jumat, (13/05/2022).

“Dari penangkapan Tersangka, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Shabu terbungkus tissue yang dibuang didepan bak sampah dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna hitam beserta kartu Sim Card miliknya,” tambahnya.

“Awal kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wita , Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di seputaran Jln. Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap dan atau penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sehingga dengan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menindak lanjutinya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jln. Syech Yusuf III, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari tepatnya dipinggir jalan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Shabu terbungkus tissue yang dibuang didepan bak sampah dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna hitam beserta kartu Sim Card miliknya. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan pengembangan dengan cara membawa Tersangka kerumahnya yang terletak di BTN Cempaka Graha Asri Blok B No 8, Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari dan dilakukan penggeledahan didalam rumahnya dan menemukan barang bukti didalam tas warna hitam berupa 2 (dua) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Shabu, 700 (tujuh ratus) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) sendok Shabu sehingga total paket Shabu yang ditemukan sebanyak 3 (tiga) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 9,99 (sembilan koma sembilan sembilan) gram, kemudian Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Kendari guna proses pemeriksaan selanjutnya,” jelas Hamka.

Baca Juga:  DANLANTAMAL IV HADIRI VICON DENGAN KASAL

“Tersangka mengaku sudah 2 (dua) kali diarahkan mengambil paket Shabu oleh lelaki yang mengaku bernama OM dengan cara ditempelkan di sekitar Jl. Hae Mokodompit, Kecamatan Kambu lalu Tersangka juga mengaku mengenal lelaki OM melalui Telepon seluler, dengan cara ditelepon dulu kemudian menawarkan untuk mengedarkan Shabu dan keuntungan yang didapatkan Tersangka Rp. 100.000,-/gram lalu penyidik masih akan mendalami siapa itu OM yang disebutkan olah Tersangka,” terangnya.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Tiba di Abu Dhabi

“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka sebagai berikut : 3 (tiga) buah sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Nartkotika jenis Shabu dengan berat bruto ± 9,99 (sembilan koma sembilan sembilan) gram, 700 (tujuh ratus) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) sendok Shabu, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) buah tas warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna hitam beserta kartu Sim Card,” bebernya.

“Kini Tersangka mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Share :

Baca Juga

Desa / Kelurahan

Bantu Plester Rumah Menjadi Tanggung Jawab Babinsa Ringankan Beban Warga

Bali

Amankan KTT AIS Forum 2023, Kasatgas Tindak Operasi Tribata Agung 2023 : Persiapan Pengamanan Sudah Dilakukan Seminggu Dan Bersifat Kontijensi

Nasional

Ramadhan Sebentar Lagi, Puan Peringatkan Pemerintah Segera Atasi Persoalan Minyak Goreng

Nasional

Kasad Tinjau WLR – 88 Program Litbanghan Pussenarmed –  PT. EU ITB

Kepolisian

Giat Jum’at Curhat Bersama Komunitas Motor Dan Mobil Di Kendari, Wakapolda : Seluruh Keluhan Akan Kami Tindaklanjuti

Desa / Kelurahan

Kodim 1417/Kendari Serahkan Anak Usia 14 Tahun Yang Hilang Ke Pihak Sentra Meohai

Nasional

Galang Kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) Dengan Petani Seledri di Desa Wakolo

Kepolisian

Kapolres Toraja Utara Gelar Kunker Ke Polsek Jajaran Untuk Memperkuat Silahturahmi Dan Soliditas Internal
Lewat ke baris perkakas