*Perihal : Pengungkapan Kasus TP. Perdagangan Orang (TPPO) & TP. Perlindungan Anak.
*TKP : Wisma/ Penginapan Putri Dara Kota Kendari, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 pukul 22.00 Wita*
*A. Laporan Pengungkapan*
Assalamualaikum Wr Wb. Selamat Pagi Komandan. Mohon ijin melaporkan bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 pukul 22.00 Wita, Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra telah mengamankan tersangka TPPO dan TP. Perlindungan Anak dengan rincian Laporan Sbb :
*B. Dasar :*
a. Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 07 / IV / 2023/ Spkt Polda Sultra, Tanggal 15 Juni 2023
*-. Identitas Tersangka :*
Nama : MUH. FARHAN Bin H. DJALIL Alias FARHAN
Tempat tggl lahir : Kolaka, 01 Oktober 2004
Umur : 18 Tahun
Kelamin : Laki laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Ada
Alamat : Jl. Pasaeno Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari.
*Korban :*
Nama : ANDI AINUN
TTL. : Ambon, 27 Februari 2003
Umur. : 20 Tahun
Agama : Islam
Alamat : BTN Griya Andonohu Kel. Andonohu Kec. Poasia Kota Kendari
*Barang Bukti :*
– 3 Buang Kondom Merk “Sutra”
– 2 Handphone
– Uang sebesar Rp 400.000, –
*Pasal yang di sangkakan :*
Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP
b. Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 08 / IV / 2023/ Spkt Polda Sultra, Tanggal 15 Juni 2023
*Identitas Tersangka :*
Nama : ARDIANSYAH RAHIM Bin ABD RAHIM
Tempat tggl lahir : Kendari, 22 Januari 2004
Umur : 19 Tahun
Kelamin : Laki laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Ada
Alamat : Jl. Lasolo Kel. Sanua Kec. Sodoha Kota Kendari
*Korban :*
Nama : ANISA SAPUTRI Alias ANISA
TTL. : Kendari, 05 Agustus 2006
Umur. : 17 Tahun ( di bawah umur)
Agama : Islam
Alamat : Lorong Hombis Kel. Lepo-Lepo Kec Baruga Kota Kendari
*Barang Bukti :*
– 2 buah Handphone
– Uang sebesar Rp 200.000, –
*Pasal yang di sangkakan :*
Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP.
c. Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 10 / IV / 2023/ Spkt Polda Sultra, Tanggal 15 Juni 2023
*Identitas Tersangka :*
Nama : MUIS Alias ANCA
Tempat tggl lahir : Aopa, 23 Juni 1986
Umur : 37 Tahun
Kelamin : Laki laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Ada
Alamat : Jl. Chairil Anwar Lrg. Hikmah Kel Wua-wua Kec. Wua-wua Kota Kendari
*Korban :*
Nama : EKAWATI
TTL. : Wawoosu, 07 Februari 1990
Umur. : 33 Tahun
Agama : Islam
Alamat : Wawousi baru Kec. Wawonii Selatan Kab Konkep
*Barang Bukti :*
– 2 buah Handphone
* Pasal yang di sangkakan :*
Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP
d. Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 09 / IV / 2023/ Spkt Polda Sultra, Tanggal 15 Juni 2023
*Identitas Tersangka :*
Nama : SUARDI BIN AMBO NAI
Tempat tggl lahir : Sawah, 26 Juni 2002
Umur : 21 Tahun
Kelamin : Laki laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Silea Kel. Silea Kec Kolono Kab. Konawe Selatan
*Korban :*
Nama : SITI NUR FITRIA Alias SASA
TTL. : Makassar, 29 Desember 2000
Umur. : 23 Tahun
Agama : Islam
Alamat : Manggala Kota Makassar.
*Barang Bukti :*
– 1 buah Kondom Merk “Sutra”
– Uang Tunai Rp. 400.000,-
* Pasal yang di sangkakan :*
Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP
*2. Kronologis kejadian :*
Pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 22.22 wita bertempat di Penginapan/ Wisma Putri Dara yang beralamat di Jl. Malik Raya Kel. Korumba Kec Mandonga Kota Kendari berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Sattgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan 4 (empat) prang tersangka An. FARHAN, ARDIANSYAH, FARHAN dan MUIS telah melakukan Tp. Perdagangan Orang (eksploitasi Seks) atas nama korban : ANDI AINUN, EKAWATI, SASA, ANISA melalui aplikasi Michat dengan Harga / orang sebesar Rp.400.000- dan dari hasil penjualan tersebut para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- dari para korban.