Home / Bogor

Jumat, 8 Maret 2024 - 06:07 WIB

Pimpinan Umum LPKSM PATROLI Soroti Dugaan Jual Beli Buku LKS di SMP Satria Bangsa 2024

Kab. Bogor, (jurnaliswarga.id) – H Sukarman, S.Pd.I, SH.,MH. selaku pimpinan umum LPKSM PATROLI angkat suara adanya dugaan Jual Beli Praktek Buku LKS di SMP Satria Bangsa yang di keluhkan wali murid siswa.

Meski pemerintah melarangnya praktek jual beli buku lks tetapi masih saja ada banyak pihak sekolahan tetap membandel dan melanggarnya, padahal tersebut sudah tercantum di berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam pada satuan pendidikan.

H Sukarman menyayangkan pihak Yayasan Mahdy Nabil SMP Satria Bangsa yang terletak di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor diduga melakukan pratek penjualan buku LKS kepada peserta didik dengan harga sebesar Rp. 125.000-, untuk enam mata pelajaran.

Baca Juga:  Dampak Kemarau Panjang, Sudah 800.000 liter Air Bersih disalurkan ke 7 Desa Yang Kekurangan Air Bersih

Pimpinan Umum LPKSM PATROLI Soroti Dugaan Jual Beli Buku LKS di SMP Satria Bangsa 2024Saat H Sukarman meminta keterangan kepada salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan pada keluhannya (07/3) “Saya Keberatan karna dari seragam saja misalnya sepatu, selalu diharuskan pakai sepatu hitam, kalau lagi gak ada uang kita kadang bingung,”paparnya

“Apalagi saya kerjanya serabutan gak punya gaji bulanan, daripada buat LKS sama uang ujian, mending buat bayar bulanan, karna untuk bulanan saja saya masih nunggak, yang tadinya uang nya buat bayar bulanan jadi ke alihkan buat bayar LKS atau bayar uang UJIAN.

wali murid tersebut menjelaskan kepada H Sukarman. Tidak bayar uang ujian siswa tidak bisa mengikuti ujian pak, dikarenakan adanya syarat – syarat agar bisa ikut ujian harus ada kartu peserta ujian dan itupun bayar, dan tiap kenaikan kelas itu juga ada daftar ulang,”keluhnya

Baca Juga:  Butuh Bantuan Hukum Atau Pengacara: Hubungi Law Office Mathias Manafe & Rekan 2024

H Sukarman menjelaskan pula, ” tenaga pendidik yang menjual buku LKS di sekolah kepada siswa itu jelas pungli dan dapat dijerat pada Aturan hukum pungutan liar atau pungli masuk ke pasal 368 KUHP terhadap kegiatan yang menguntungkan diri sendiri, jelasnya.

Bukan suatu alasan pihak sekolah tidak mengikuti aturan pemerintah namun itu sudah menjadi kewajiban dan aturan yang harus di taati.

Marelita Devisa selaku kepsek saat di konfirmasi melalui via WhatsaAp sama sekali tidak menjawab/membalas chat sehingga berita ini ditayangkan.(Ade)

Share :

Baca Juga

Bogor

Pemerintah Harus Segera Perbaiki Bendungan Cihoa Yang Rusak Sudah Lama

Bogor

Seorang Terduga Pelaku Curanmor Tertangkapn Warga, Pihak Kepolisian Lakukan Penyidikan

Bogor

Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2022 yang di Mulai 3 – 16 Oktober 2022

Bogor

Korem 061/Sk Bekerjasama Dengan PT. Eiger Selenggarakan Serbuan Vaksinasi ke Pelosok

Bogor

Korban Tenggelam di Cariu Bogor Berhasil di Temukan

Bogor

Unggul Hasil Polling H.Cecep Miftahudin Raih 1367 Suara Bakal Calon Bupati Bogor 2024

Bogor

Seorang Terduga Pelaku Pencurian di Amankan Warga, Pihak Kepolisian Lakukan Penyidikan

Bogor

Hadiri Baksos Akabri 1998, Atang Trisnanto Optimis Capaian Vaksin Kota Bogor Tercapai Akhir Tahun
Lewat ke baris perkakas