Online TV Nusantara

Online TV Nusantara

BerandaUncategorizedPMI Berharap PDIP Tak Pasang Badan Dalam Kasus Hukum Plt Bupati Mimika

PMI Berharap PDIP Tak Pasang Badan Dalam Kasus Hukum Plt Bupati Mimika

Author

Date

Category

Jayapura, (JW) – Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) berharap DPP Partai Demokarsi Indonesia Perjuangan (PDIP), tidak pasang badan dalam kasus hukum yang menyeret kadernya Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.

“ Pa Plt JR ini-kan pengurus Partai PDIP Papua Tengah, jadi yang kita berharap DPP PDIP tidak pasang badan dalam kasus hukum yang menyeretnya, karena hal itu akan mengganggu elektabilitas dan popularitas Partai PDIP di Papua nantinya,” ucap Acel selaku kordinator PMI di Jakarta, Sabtu (18/2/2023).

Acel yang juga Aktivis anti korupsi ini menyebutkan PDIP bakal tidak dipercaya masyarakat Papua kedepanya, bila turut membackup Plt Bupati Timika JR dalam kasus tindak pidana korupsi yang menyeretnya.

“ PDIP Papua Tengah terindikasi miskin kader, karena Plt Bupati Mimika ini, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua, langsung dilantik oleh DPP PDIP sebagai pengurus DPD PDIP Papua Tengah, dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi,” Sorotnya.

Acel mengatakan, Walaupun sehari setelah diumumkan secara resmi oleh Kejati Papua sebagai tersangka, namun Plt Bupati Mimika Johanes Rettob tetap dilantik jadi pengurus DPD PDIP Papua Tengah, yang kepengurusanya dilantik oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun di Nabire beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Pangdam XII/Tpr Ikuti Pencanangan Program TNI AD Manunggal Air Oleh Kasad Secara Virtual

“ Ini Aneh tapi nyata, karena sesuai struktur dan komposisi kepengurusan DPD PDIP yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, tertulis jelas kalau Plt Bupati Mimika JR memiliki jabatan Wakil Ketua Bidang keanggotaan dan organisasi DPD PDIP Papua Tengah, padahal sehari sebelum dilantik Plt Bupati JR sudah diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua,”Terangnya.

Aktivis HMI ini menyebutkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sementara berjalan, karena asas hukum di Indonesia yakni Eguality before the law, sehingga semua orang memiliki kesamaan dihadapan hukum.

“ Dengan Asas Eguality before the law ini maka Kejaksaan Tinggi seharusnya tahan tersangka sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” Tegasnya.

Baca Juga:  THANKS INFORMATION DAY:Refleksi hari Kemerdekaan Pers ke- 24

Kata Acel, JR dan Direktur PT Asian One Air, SH saat diperiksa Kejati papua sebagai tersangka sudah sepatutnya disertai penahanan, namun beredar kabar bila tidak ada penahanan sehingga hal ini memicu reaksi publik yang menduga ada kong kali kong dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015 oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

“ Tidak ada penahanan berarti menciptakan preseden buruk penegakan hukum di Papua, terutama bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum beserta jajaranya dalam menangani perkara dimaksud,” tandas Acel.

Sebut Acel, Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) akan kembali menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejagung RI, DPP PDIP dan Kantor Kemendagri sehingga publik memperoleh informasi yang pasti dalam penanganan perkara tersebut.

Diakhir penyampaianya, aktivis anti korupsi ini meminta Mendagri Tito Karnavian agar menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari jabatanya sehingga lebih focus pada masalah hukum yang menyeretnya.(Redaksi)

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments