Home / Jakarta

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 22:48 WIB

Polda Metro Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL 2023

Jakarta,Jurnaliswarga.id – Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tingkat penyidikan. Bukti-bukti terkait kasus itu mulai dikumpulkan penyidik.

“Jadi sebagaimana yang telah saya sampaikan di awal bahwa tindakan penyidikan yang nanti dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023).

Polda Metro Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL 2023

Ade mengatakan salah satu hal yang juga akan didalami penyidik terkait foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL. Pertemuan keduanya akan diusut untuk memastikan ada tidaknya dugaan pemerasan yang terjadi.

Baca Juga:  Pengurus Forum Jurnalis Peduli Publik (FJPP) Bogor Raya Mengadakan Halal Bihalal 2023

“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Menurut Ade, foto pertemuan Firli dan SYL juga menjadi salah satu hal yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara. Polda Metro nantinya akan mengacu pada Pasal 65 Juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara.

“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun,” kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.

Baca Juga:  Anwar Usman dan Idayati adalah Pasangan yang Serasi,Karena sama-sama Modis Yang Ramah dan Murah Senyum

Ade belum memerinci sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut. Dia pun enggan menjawab terkait nilai pemerasan yang telah dilakukan.

“Jadi untuk materi mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi berkeadilan sebagaimana konsep program Polri presisi,” katanya.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

(Tim/*)

Share :

Baca Juga

Jakarta

KSAL Pimpin Langsung Sertijab Asops Dan Aspers

Jakarta

Terkait Penetapan Gubernur Lukas Enembe Sebagai Tersangka oleh KPK, Ini Penjelasan Penasehat Hukumnya Dr. S. Roy Rening, SH, MH

Jakarta

Jabatan Kadispsiad, Kolonel Inf Heny Setyono Ingin Kembangkan Pemeriksaan Psikologi Berbasis IT

Jakarta

Saksikan SAC Indonesia, Presiden Apresiasi Pembinaan Cabang Olahraga Atletik dari Tingkat Daerah

Jakarta

Bakar Ikan di Festival Kuliner PDIP, Puan Ajak Giatkan Tanam Umbi-umbian Demi Atasi Krisis Pangan

Jakarta

Puan: Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga*

Jakarta

2 Pasien Omicron Meninggal, Puan: Vaksinasi Harus Dikebut!

Jakarta

Gebrakan Kapolri Tindak Tegas Mafia Perusak Citra Polri Jangan Hanya Simbolis Saja, Harus Dibuktikan Dan Berkelanjutan
Lewat ke baris perkakas