Polda Metro Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL 2023

Jakarta,Jurnaliswarga.id – Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tingkat penyidikan. Bukti-bukti terkait kasus itu mulai dikumpulkan penyidik.

“Jadi sebagaimana yang telah saya sampaikan di awal bahwa tindakan penyidikan yang nanti dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023).

Polda Metro Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL 2023

Ade mengatakan salah satu hal yang juga akan didalami penyidik terkait foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan SYL. Pertemuan keduanya akan diusut untuk memastikan ada tidaknya dugaan pemerasan yang terjadi.

Baca Juga:  Pemprov Sulsel Genjot Proyek MYP, Sejumlah Ruas Jalan Kini Lebih Mulus dan Aman 2026

“Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Menurut Ade, foto pertemuan Firli dan SYL juga menjadi salah satu hal yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara. Polda Metro nantinya akan mengacu pada Pasal 65 Juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara.

“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun,” kata Ade Safri membacakan isi pasal tersebut.

Baca Juga:  Kolaborasi Relawan Dalam Dukungan Calon Presiden Anies Baswedan

Ade belum memerinci sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut. Dia pun enggan menjawab terkait nilai pemerasan yang telah dilakukan.

“Jadi untuk materi mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi berkeadilan sebagaimana konsep program Polri presisi,” katanya.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

(Tim/*)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Basuki Hadimuljono Gaungkan Gaya Hidup Hijau di IKN Nusantara 2026

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hijau dan berkelanjutan terus diperkuat. Melalui peringatan Hari Lingkungan Hidup...

Prabowo Hadirkan Harapan Baru Lewat Sekolah Rakyat Tabanan 2026

TABANAN, JURNALISWARGA.ID – Program Sekolah Rakyat yang digagas Pemerintah Pusat terus memberikan harapan baru bagi keluarga kurang mampu di berbagai daerah. Hal tersebut terlihat...

Prabowo Ajak Siswa Hormati Guru dan Cintai Orang Tua 2026

TABANAN, JURNALISWARGA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan karakter. Saat mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah...

Presiden Prabowo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Bullying 2026

TABANAN, JURNALISWARGA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan motivasi dan semangat kepada para siswa Sekolah Rakyat agar tidak mudah menyerah dalam menghadapi berbagai...

Wali Kota Depok Dukung Haura Harumkan Jabar di Ajang Nasional 2026

DEPOK, JURNALISWARGA.ID – Komitmen Pemerintah Kota Depok dalam mendorong lahirnya generasi muda yang unggul, berprestasi, dan berkarakter kembali mendapat apresiasi. Salah satu putri terbaik...

 

ARTIKEL TERKAIT