spot_img
BerandaPolres BogorPolres Bogor Terus Menegakkan Hukum Terkait Tambang Galian Ilegal/Liar 2023

Polres Bogor Terus Menegakkan Hukum Terkait Tambang Galian Ilegal/Liar 2023

Author

Date

Category

POLRES BOGOR, (JW) – Berawal adanya Longosor yang terjadi pada Senin 8 Mei 2023 di Gunung Sanggabuana Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, dimana Longsor tersebut diketahui akibat Adanya Faktor Alam dengan Pergeseran Tanah Dan Curah Hujan Yang Sangat Tinggi Di wilayah tersebut adalah Jauh dari Lokasi yang selama ini disebutkan sebagai Tambang Galian Ilegal / Liar.

Penjelasan Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustam, Berkaitan dengan hal tersebut diatas bahwa jarak antara Longsor Tanah dengan adanya Galian Tambang Emas Ilegal / Liar tersebut Jaraknya bisa diperkirakan memakan waktu perjalanan sekitar 2 jam
lebih dan harus di tempuh melalui Jalan darat dengan berjalan Kaki dan Tidak mudah Untuk Bisa Cepat Sampai Ke Lokasi Galian Liar Tersebut.

Polres Bogor Terus Menegakkan Hukum Terkait Tambang Galian Ilegal/Liar 2023

Kapolsek Tanjungsari Polres Bogor IPTU Rustami Pun mengatakan memang ada penambangan emas ilegal di gunung Sanggabuana, namun praktek yang melawan hukum itu di Klaim sudah di Tertibkan oleh jajarannya, bekerja sama dengan Koramil dan pemerintah kecamatan Tanjungsari serta pihak Perhutani. Bahkan, saung para penambang ilegal sudah ditertibkan dan ditiadakan keberadaan nya (dihancurkan/dirobohkan ).

Baca Juga:  Ketua MPR RI Bamsoet Buka Rakornas II Pemuda Batak Bersatu (PBB), Ajak Rawat Nilai-Nila Kearifan Lokal 2023

“Sudah kita tertibkan, dua kali malah. Memang saat kita tertibkan tidak ditemukan pelaku di lokasi, namun beberapa beban dalam karung dan saung mereka kita temukan. Langsung kita tertibkan dengan melakukan tindakan bersama instansi terkait dengan pembongkaran, merobohkan serta dihancurkan.

Dari informasi salah satu LSM menyebutkan, bahwa para penambang emas ilegal melakukan aktivitasnya karena sudah melakukan koordinasi. LSM tersebut menyebut, bahwa salah satu pelaku berinisial Sdr. A (koordinator penambang ilegal) mengaku membayar uang kordinasi senilai 1 milyar rupiah untuk melakukan penambangan ilegal/Liar di Gunung Sanggabuana kepada Aparat Terkait.

Kapolsek Tanjungsari bersama aparat terkait yaitu Camat Tanjungsari, Koramil dan pihak perhutani mendengar akan adanya informasi tersebut Pihaknya akan siap mengadakan pertemuan dengan melakukan mediasi dan di Konfortir dari pemberitaan tersebut, bersama LSM dan pihak penambang Galian Ilegal / Liar Tersebut, karena tuduhan yang ada suatu tindakan keji dan tidak mendasar, dan saya akan langsung mengajak semua elemen untuk bersama-sama menertibkan para pelaku penambang emas ilegal itu. Sudah mereka salah, malah menebar berita bohong dan Ini sangat merugikan bagi Aparat yang disebutkan.

Baca Juga:  Polres Palopo Melakukan Dzikir Bersama Sebagai Bentuk Sinergitas Dan Soliditas TNI - POLRI 2023

Menyikapi maraknya berita tersebut Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH,.SIK,.MH mengatakan bahwa “ Polres Bogor Akan Melakukan Penengakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Saya akan Terjun Langsung Mengenai Hal Tersebut, dan Menindak Tegas Bagi Penambang Galian Ilegal/Liar di Tanjungsari dan juga dimanapun yang masuk di Wilayah Kabupaten Bogor, dengan adanya berita Fitnah yang dibuat oleh para pelaku tersebut terkait uang koordinasi hanya sebagai upaya menjatuhkan penegak hukum dan akan kami tindak tegas”. Tutup Kapolres Bogor AKBP Iman.

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments