PALOPO (JW) – Polres Palopo kembali Menggagalkan Penyelundupan Tabung Gas LPG 3 Kg Subsidi Pemerintah yang akan diangkut ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebanyak 172 Tabung Gas LPG 3 Kg Subsidi Pemerintah berhasil diamankan Polres Palopo dalam Operasi itu.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi menjelaskan bahwa Tabung LPG 3 Kg itu berasal dari Kabupatren Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Awalnya Anggota melakukan Operasi Cipta Kondisi di Jalan Dr. Ratulangi, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan,” Kata AKP Supriadi kepada Awak Media Jurnaliswarga.id.
“Anggota kemudian Curiga dengan Sebuah Mobil Grand Max yang melintas. Kami lalu Menghentikan Mobil tersebut,” Sambungnya
Awalnya, Pemilik Tabung LPG 3 Kg Subsidi Pemerintah dengan Inisial DB (61) Mengaku bahwa Muatannya hanyalah Telur dan Durian.
Namun, Petugas yang dipimpin oleh IPDA Amsal Pammase itu Tak Langsung Percaya. Mereka lalu Menggeledah Mobil tersebut.
Hasilnya, Polisi berhasil Mendapatkan 172 Tabung LPG 3 Kg Subsidi Pemerintah. Saat di Tanya, DB (61) pun tak bisa Memperlihatkan Dokumen Resmi Mengangkut LPG 3 Kg Subsidi Pemerintah.
Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut, Petugas lalu Membawa DB (61) dan Barang Buktinya itu ke Mapolres Palopo.
“DB (61) kemudian Mengakui Membawa 172 tabung LPG 3 Kg Subsidi Pemerintah itu dari Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan,” Jelasnya.
DB (61) sendiri merupakan Warga Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dia Mengakui bahwa Tabung LPG 3 Kg Subsidi Pemerintah itu berasal dari Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dan akan dijual ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Langkah Ilegal di Tempuh DB (61) lantaran Tergiur dengan Harga Jualnya yang Selangit bila dipasarkan ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Dia mengakui Menjual Tabung LPG 3 Kg Subsidi Pemerintah ke Kios-kios di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah dari Rp. 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) hingga Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah). Sementara Harga Nelinya hanya Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah),” Tuturnya.
Tak hanya itu, DB (61) juga Mengakui telah Berulangkali melakukan Hal serupa. Mulai dari Bulan Maret Tahun 2023 lalu.
Terpisah, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, SH., S.IK., MH menegaskan Tidak Main-main dengan Barang Subsidi.
Baik itu BBM atau LPG yang di Subsidi Pemerintah. Sebab, Kata Dia, Subsidi itu diperuntukkan untuk Masyarakat Menegah ke Bawah.
“Bukan untuk Memperkaya Oknum-oknum Tertentu yang Memanfaatkan Subsidi Pemerintah,” Imbuh Kapolres Palopo.
“Bila ada Oknum yang bermain dengan LPG dan BBM Subsidi Pemerintah, segera Laporkan ke Kami. Insya Allah akan Segera Kami Tindaki,” Tegasnya. (*)
(Humas Polres Palopo).
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).