Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Kasus pemukulan yang terjadi antara siswa kelas 3 SMP dan siswa kelas 3 SMA di Ponpes AQL, Megamendung, Bogor, berhasil diselesaikan secara damai. Insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu, 18 Mei 2024, sekira pukul 10.00 Wib dan berakhir dengan kesepakatan saling memaafkan antara kedua belah pihak.
Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hernawan SH menjelaskan Peristiwa diduga adanya pemukulan terjadi saat Aqeel, seorang siswa kelas 3 SMP, sedang menjalankan tugas piket menjaga nasi di Ponpes AQL. Fauzan, seorang siswa kelas 3 SMA, yang merupakan senior Aqeel, mengingatkannya untuk makan.
Namun, setelah Aqeel menolak karena nasi tersebut sudah basi, Fauzan kemudian melakukan pemukulan terhadap Aqeel.
Setelah melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kades Gadog, Babinsa, Babinmas, Kepala Ponpes, orang tua Aqeel, serta para guru Ponpes AQL, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan. Pihak orang tua Aqeel telah memaafkan pelaku, Fauzan, dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum.
Dalam penyelesaian kasus ini, dilakukan beberapa tindakan, antara lain dokumentasi, musyawarah antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh pihak Ponpes AQL, pembuatan pernyataan, serta pelaporan kepada pimpinan Ponpes.
Dalam Hal Pemeriksaan Pihak Kepolisian Polsek Megamendung menyatakan bahwa proses penyelesaian kasus ini berjalan lancar dan aman terkendali selama kegiatan berlangsung, Penyelesaian damai ini menjadi contoh pentingnya penyelesaian konflik dengan cara musyawarah. Semoga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, sampai berita ini di naikkan situasi sudah kondusif dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan.