Home / Sukabumi

Rabu, 22 Maret 2023 - 14:05 WIB

Ratusan Buruh Menuntut Perusahaan Tidak Melakukan Praktek Union Busting

Sukabumi, (JW) – Puluhan pekerja buruh yang tergabung dalam Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) se jawa barat melakukan aksi unjuk rasa (Unras), tentang adanya dugaan pemberangusan (Union Busting) Serikat Pekerja di PT Yakjin Jaya Indonesia tepatnya di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi,Selasa (21/3/2023)

Koordinator Lapangan, Budi Mulyadi mengatakan, kegiatan aksi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan manajemen perusahaan yang dengan secara tiba-tiba memutus kontrak dua orang buruh. Kedua buruh tersebut merupakan pengurus dan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT Yakjin Jaya Indonesia.

Ratusan Buruh Menuntut Perusahaan Tidak Melakukan Praktek Union Busting

Menindaklanjuti keputusan dari manajemen PT yang tidak memperpanjang kontrak pengurus dan anggota SPN. Alasan yang disampaikan pihak manajemen awalnya bahwa tidak diperpanjang kontrak ini katanya alasan efisien padahal dalam waktu bersamaan pada ada kurang lebih sekitar 800 orang diperpanjang kontraknya,” kata Budi kepada wartawan.

Lanjut dia, atas dasar tersebut, pihaknya menaruh curiga jika dikeluarkannya dua orang anggota SPN berindikasi pada union busting. “Alasan tersebut menurut hemat kami sangat tidak masuk akal.

Baca Juga:  Dpc Ajwi Sukabumi : Keluarga Tuna Netra di Sukabumi Butuh Bantuan 2023

Apalagi berdasarkan temuan yang kita dapat, hasil analisa yang kita tempuh patut diguga bahwa di PT Yakjin ini telah terjadi union busting terhadap pengurus dan anggota SPN,” jelasnya

Selain itu sambung dia, dugaan union busting itu didasari atas beberapa alasan. Pertama diawali saat buruh memperjuangkan upah bagi bekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun. Kebijakan itu juga diperkuat dengan putusan Gubernur mengenai UMK tahun 2023 di mana pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun akan diberikan kenaikan upah dengan besaran 1-3 persen.

“Yang kedua juga ada upaya penggiringan dari manajemen atau dari oknum manajemen terhadap karyawan atau bahkan anggota kami dengan membuat surat melalui kotak saran supaya pengurus dan anggota SPN untuk tidak dipekerjaan kembali, dan ketiga patut diduga karena pemutusan hubungan kontrak dilakukan paska dilaksanakan audit oleh salah satu audit di PT Yakjin ini,” ucapnya.

Baca Juga:  Pemkab Konut Sukses Mendorong Kemajuan Program Unggulan Daerah Di Sektor Pertanian Dan Menempati Urutan Kedua Se-Sultra

Ratusan Buruh Menuntut Perusahaan Tidak Melakukan Praktek Union Busting

Serikat Buruh menuntut agar perusahaan tidak melakukan praktek union busting karena dapat mengancam kesejahteraan dan hak buruh. Dia juga menuntut agar dua orang pekerja yang diputus kontrak sepihak agar dipekerjakan kembali.

“Tuntutannya kami meminta supaya jangan ada lagi praktek union busting di perusahaan ini, dan kedua pekerjakan dua pengurus anggota kami yang sebelumnya diputus kontrak dengan dugaan tadi adalah supervisor,” ulasnya.

Apabila aksi ini tak ditanggapi, pihaknya telah bersurat kepada Polda Jawa Barat bahwa aksi akan dilanjutkan selama satu pekan ke depan.

“Kita khawatir bahwa pemberangusan juga bisa terjadi kepada teman-teman lainnya. Kita sesuai dengan pemberitahuan yang sudah kita layangkan ke Polda Jawa Barat oleh DPd, aksi ini bukan satu hari ini saja tapi satu minggu. Apabila hari ini tidak ada titik temu, besok, lusa akan datang tetap melaksanakan aksi,” pungkasnya.

Reporter : Hendra S

Share :

Baca Juga

Pemantapan Pengelolaan Wisata Goalpara Sukabumi oleh AJWI Mendapat Tumpuan Mantan Gubernur Jabar 2023

Sukabumi

Pemantapan Pengelolaan Wisata Goalpara Sukabumi oleh AJWI Mendapat Tumpuan Mantan Gubernur Jabar 2023

Sukabumi

Lika-Liku Gajah vs Semut: Ci Numpang Harapan Rakyat Terampas Kemerdekaannya oleh Biong Tanah 2023

Sukabumi

Aksi Dugaan Pemukulan Terhadap Ojol, Ruslan Raya (Dewan Penasehat Renus) Himbau Renus Seperti Ini!

Sukabumi

Muhammadiyah Jawa Barat Serukan Pilkada Bermarwah Berkemajuan 2024
Konflik Tanah Ci Numpang: Lembaga Ajwi Mengawal Keterangan Kontroversial di Kejaksaan Sukabumi 2023

Sukabumi

Konflik Tanah Ci Numpang: Lembaga Ajwi Mengawal Keterangan Kontroversial di Kejaksaan Sukabumi 2023
Rakyat Terpusing Tujuh Keliling Akibat Kontroversi Pekerjaan Dinas Perkim yang Dilakukan oleh CV Terang Megah 2024

Sukabumi

Rakyat Terpusing Tujuh Keliling CV Terang Megah Akibat Kontroversi Pekerjaan dari Dinas Perkim 2023

Sukabumi

Ketua AJWI Sukabumi dan YARSI Salurkan Bantuan untuk Desa Cibaregbeg Demi Panggilan Kemanusiaan

Sukabumi

Dpc Ajwi Sukabumi : Keluarga Tuna Netra di Sukabumi Butuh Bantuan 2023
Lewat ke baris perkakas