Sukabumi, (JW) – Puluhan pekerja buruh yang tergabung dalam Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) se jawa barat melakukan aksi unjuk rasa (Unras), tentang adanya dugaan pemberangusan (Union Busting) Serikat Pekerja di PT Yakjin Jaya Indonesia tepatnya di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi,Selasa (21/3/2023)
Koordinator Lapangan, Budi Mulyadi mengatakan, kegiatan aksi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan manajemen perusahaan yang dengan secara tiba-tiba memutus kontrak dua orang buruh. Kedua buruh tersebut merupakan pengurus dan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT Yakjin Jaya Indonesia.
Menindaklanjuti keputusan dari manajemen PT yang tidak memperpanjang kontrak pengurus dan anggota SPN. Alasan yang disampaikan pihak manajemen awalnya bahwa tidak diperpanjang kontrak ini katanya alasan efisien padahal dalam waktu bersamaan pada ada kurang lebih sekitar 800 orang diperpanjang kontraknya,” kata Budi kepada wartawan.
Lanjut dia, atas dasar tersebut, pihaknya menaruh curiga jika dikeluarkannya dua orang anggota SPN berindikasi pada union busting. “Alasan tersebut menurut hemat kami sangat tidak masuk akal.
Apalagi berdasarkan temuan yang kita dapat, hasil analisa yang kita tempuh patut diguga bahwa di PT Yakjin ini telah terjadi union busting terhadap pengurus dan anggota SPN,” jelasnya
Selain itu sambung dia, dugaan union busting itu didasari atas beberapa alasan. Pertama diawali saat buruh memperjuangkan upah bagi bekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun. Kebijakan itu juga diperkuat dengan putusan Gubernur mengenai UMK tahun 2023 di mana pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun akan diberikan kenaikan upah dengan besaran 1-3 persen.
“Yang kedua juga ada upaya penggiringan dari manajemen atau dari oknum manajemen terhadap karyawan atau bahkan anggota kami dengan membuat surat melalui kotak saran supaya pengurus dan anggota SPN untuk tidak dipekerjaan kembali, dan ketiga patut diduga karena pemutusan hubungan kontrak dilakukan paska dilaksanakan audit oleh salah satu audit di PT Yakjin ini,” ucapnya.
Serikat Buruh menuntut agar perusahaan tidak melakukan praktek union busting karena dapat mengancam kesejahteraan dan hak buruh. Dia juga menuntut agar dua orang pekerja yang diputus kontrak sepihak agar dipekerjakan kembali.
“Tuntutannya kami meminta supaya jangan ada lagi praktek union busting di perusahaan ini, dan kedua pekerjakan dua pengurus anggota kami yang sebelumnya diputus kontrak dengan dugaan tadi adalah supervisor,” ulasnya.
Apabila aksi ini tak ditanggapi, pihaknya telah bersurat kepada Polda Jawa Barat bahwa aksi akan dilanjutkan selama satu pekan ke depan.
“Kita khawatir bahwa pemberangusan juga bisa terjadi kepada teman-teman lainnya. Kita sesuai dengan pemberitahuan yang sudah kita layangkan ke Polda Jawa Barat oleh DPd, aksi ini bukan satu hari ini saja tapi satu minggu. Apabila hari ini tidak ada titik temu, besok, lusa akan datang tetap melaksanakan aksi,” pungkasnya.
Reporter : Hendra S