Bogor, (jurnaliswarga.id) 30/06/23 – Masyarakat kembali mengalami perlakukan diskriminatif untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Ciawi) Bogor, pasien emergency dipersulit untuk mendapatkan tindakan medis.Jumat (30/6/2023)
Firdaus salah satu pasien IURAN BPJS PBI mengeluhkan buruknya pelayanan RSUD Ciawi Bogor, bukannya direspon dan dilayani oleh perawat justru tak kunjung mendapatkan tindakan dari perawat di RSUD Ciawi Bogor setelah menunggu kurang lebih selama 2 jam.
Semestinya akses layanan gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) dapat dijamin BPJS Kesehatan. Akses layanan IGD dalam kondisi pasien darurat berlaku secara umum, baik pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun non JKN.
Firdaus bercerita pengalamannya yang dibawa ke IGD RSUD Ciawi Bogor karena dinilai dalam kondisi darurat/emergency. Sayangnya, petugas RSUD Ciawi Bogor menilai kondisi pasien (Firdaus) tidak dalam keadaan gawat darurat sehingga tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk penanganan lanjutan.
Instalasi Gawat Darurat merupakan suatu unit pelayanan kegawatdaruratan di Rumah Sakit yang bertujuan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat agar dapat menyelamatkan nyawa pasien dan sekaligus memberikan kepuasan kepada pasien. Pada Peraturan menteri nomor 47 tahun 2018 tentang pelayanan kegawatdaruratan pasal 1 huruf a juga dijelaskan bahwa pelayanan kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Dari pengalaman diatas dapat dilihat bahwa pelayanan di ruang IGD RSUD Ciawi Bogor tersebut tidaklah cepat tanggap dan dapat menyebabkan hal yang buruk terjadi kepada pasien sehingga tujuan utama dari IGD sendiri tidak dapat tercapai dan tidak dapat memberikan kepuasan pada pasien ketika menerima perawatan. Kepuasan pasien adalah satu indikator mutu pelayanan kesehatan yang sangat penting, jika pasien tidak puas dengan pelayanan yang diterima berarti rumah sakit tersebut belum memberikan kualitas mutu pelayanan yang baik.
Merujuk pada buku Panduan Prosedur Pelayanan bagi Peserta JKN-KIS yang diterbitkan BPJS Kesehatan, pelayanan gawat darurat sendiri adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Kriteria layanan gawat darurat di rumah sakit, antara lain:
1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
2. Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan dan sirkulasi
3. Adanya penurunan kesadaran
4. Adanya gangguan hemodinamik
5. Memerlukan tindakan segera
Prosedur pelayanan gawat darurat pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebagai berikut:
1. Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) atau FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
2. Pelayanan gawat darurat medis di FKRTL diberikan di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP maupun FKRTL
3. Fasilitas Kesehatan yang memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dilarang meminta atau menarik biaya kepada Peserta.
4. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat dengan menunjukan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP
5. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC Ajwi Kabupaten Bogor) Nimbrod Rungga sangat menyesalkan pelayanan yang tidak maksimal di berikan ke masyarakat, apapun alasannya pelayanan kesehatan adalah hal prioritas yang harus di perhatikan pihak Rumah sakit
“Sangat menyesalkan bila pihak rumah sakit mengesampingkan pelayanan dengan alasan apapun, harus segera mungkin mengambil tindakan bila pasien sudah dalam keadaan emergency” Sesalnya.
Kitapun juga kesulitan mengkomunikasikan permasalahan-permasalahan dikarenakan Direktur rumah sakit (dr.Tsani ) seenaknya membolkir nomor wartawan tanpa sebab akibat.
” Saya selaku Pimpinan Redaksi mau komunikasikan masalah ini ke pihak RSUD Ciawi melalui Dirutnya namun nomor wastapp saya juga di blokir tanpa sebab, maka pemimpin yang tidak mau berkomunikasi dengan wartawan perlu di pertanyakan dan dinas terkait harus mengevaluasi kinerja Dirutnya.” Ujar Sekretaris Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI Bogor Raya.(F)