Sukabumi AJWI, Jurnaliswarga.id – Warga Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berencana melaporkan oknum pemilik CV Terang Megah dan oknum pejabat Dinas Perkimsih yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana bantuan pipanisasi. Pengaduan ini disampaikan oleh warga masyarakat di Kp Panagan RT 08 RW 02.
Menurut inisial (D), seorang tokoh masyarakat, pada wawancara dengan AJWI pada tanggal 16 Januari 2024, dana sebesar Rp 100 juta dari pokir Dewan, yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur pipanisasi sarana air, diduga tidak sesuai penggunaan anggaran. Informasi dari warga menyebutkan bahwa dana tersebut, yang sebagian besar diperoleh dari nota bon toko Indo Bangunan Cikembar, sekitar Rp 18 jutaan, tidak sesuai dengan spesifikasi bahan material.
Warga menduga bahwa oknum pemilik CV dan pejabat Dinas Perkimsih secara berjamaah telah merampok dana program tersebut. Pertanyaan pun muncul mengenai tanggung jawab tiga unsur yang terlibat, yaitu Dewan, CV yang ditunjuk oleh Dinas Perkimsih, dan pengawas pelaksanaan kegiatan.
Upaya pengaduan kepada pihak pemerintah, khususnya Dinas Perkimsih dan Pemda, mengalami kendala. Warga menyatakan bahwa pihak dinas terkesan tidak responsif terhadap kasus ini, bahkan ketika mereka mendatangi kantor tersebut. Meskipun perjalanan menuju kantor memakan waktu 3 jam, pejabat yang diharapkan memberikan solusi tidak ada di tempat.
Kadis perkim dan kabid perkim yang di harapkan di kantornya ternyata tidak dapat di temui walaupun sudah ada perintah sekda pak Ade Suryaman, warga merasa kecewa dan merasa bahwa pihak instansi terbiasa tidak responsif terhadap keluhan masarakat.
Oleh karna itu warga dan jajaran masarakat bersikeras untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke jalur huku, dengan niat membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum. (IH)