Home / Nasional

Rabu, 2 Agustus 2023 - 23:44 WIB

Staf Hukum Divif 2 Kostrad Beri Materi Teori dan Praktek Peradilan Militer di Universitas Brawijaya

Malang, Jurnaliswarga.id – Bekerjasama dengan Labolatorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Staf Hukum Divif 2 Kostrad mnyelenggarakan kegiatan pemberian materi tentang peradilan militer di Indonesia yang dilaksanakan di gedung C Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Senin (31/7/23).

Kegiatan pelatihan tersebut diikuti oleh mahasiswa UB baik yang sedang mengikuti study S-1 maupun Pascasarjana di Universitas Brawijaya, dengan tujuan untuk menambah pengetahuan terkait hukum militer khususnya hukum acara peradilan militer.

Staf Hukum Divif 2 Kostrad Beri Materi Teori dan Praktek Peradilan Militer di Universitas Brawijaya

Perwira Hukum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. bersama Kaurbankum Kapten Chk Bangun Rudityo A, S.H. sebagai pemateri memberikan teori dan praktek terkait hukum acara yang berlaku di peradilan militer sesuai yang di atur dalam Undang-undang no 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Lantik 17 Duta Besar RI untuk Negara Sahabat

“Peradilan Militer di Indonesia yang di atur dengan UU 31 Tahun 1997 tentunya sudah mengatur terkait kewenangan, penyidikan, penuntutan, maupun proses peradilan di pengadilan militer yang harus dilaksanakan di lingkungan militer”, terang Pakum.

Peradilan Militer yang merupakan salah satu lingkup peradilan di Indonesia, selain Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara yang menjalankan sistem peradilan di Indonesia yang tertib dan teratur di bawah Mahkamah Agung RI masih belum banyak diketahui oleh para peserta pelatihan.

Hal tersebut tentunya menjadikan suatu ilmu yang baru bagi peserta, sehingga memberikan pengetahuan bahwa peradilan militer bukan merupakan peradilan yang tertutup hanya bagi kalangan militer saja.

Baca Juga:  Buka Acara Bimtek KIP, Puan Dorong Pemerataan Pendidikan untuk Semua

“Justru Militer memiliki lebih banyak aturan yang mengikat yang harus diikuti dan dilaksanakan dibandingkan sipil, karena militer dibentuk untuk berperang sehingga harus di atur dengan aturan yang tegas”, ungkap Pakum Divif 2 Kostrad.

Ketua Laboratorium Hukum Universitas Brawijaya Dr. Dewi Cahyandai, S.H., M.H. mengucapkan banyak terimakasih atas kerjasamanya selama ini sehingga kegiatan pelatihan tersebut dapat terselenggara dengan baik dan lancar.
.
“Saya ucapkan terimakasih atas kesediaannya memberikan materi, saya berharap pelatihan ini dapat menambah ilmu dan pengetahuan bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini”, ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Internasional

Tiba di Tanah Air, Presiden Langsung Jalani Karantina

Bali

Penerbangan Internasional Dibuka, Presiden Pastikan Kesiapan Seluruh Aspek di Bali

Kabupaten/Kota

Ribuan Masyarakat Bahagia Sambut Kunker Perdana KSAD Di Wilayah Kodam XIV/Hasanuddin, Agenda Pertama Lakukan Kick Off Pantai Bebas Sampah, Peresmian Sumur Bor Dan Penanaman Pohon Terpusat Di

Nasional

Dirjen Zudan: Kepala Keluarga Yang Merantau Boleh Mengurus Pemisahan KK

Agama

Turut Belasungkawa Dan Solidaritas, Danramil Sampara Bersama Anggota Melayat Jenazah Purnawirawan TNI

Bogor

Ceramah Mamah Dedeh Di Ciriung

Nasional

Gempa Nias Berada di Zona Megathrust, Puan: Mitigasi Harus Diperkuat

Desa / Kelurahan

Harmonis Tanpa Batas, Masyarakat Dan Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Di Papua
Lewat ke baris perkakas