Home / Nasional

Rabu, 2 Agustus 2023 - 23:44 WIB

Staf Hukum Divif 2 Kostrad Beri Materi Teori dan Praktek Peradilan Militer di Universitas Brawijaya

Malang, Jurnaliswarga.id – Bekerjasama dengan Labolatorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Staf Hukum Divif 2 Kostrad mnyelenggarakan kegiatan pemberian materi tentang peradilan militer di Indonesia yang dilaksanakan di gedung C Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Senin (31/7/23).

Kegiatan pelatihan tersebut diikuti oleh mahasiswa UB baik yang sedang mengikuti study S-1 maupun Pascasarjana di Universitas Brawijaya, dengan tujuan untuk menambah pengetahuan terkait hukum militer khususnya hukum acara peradilan militer.

Staf Hukum Divif 2 Kostrad Beri Materi Teori dan Praktek Peradilan Militer di Universitas Brawijaya

Perwira Hukum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. bersama Kaurbankum Kapten Chk Bangun Rudityo A, S.H. sebagai pemateri memberikan teori dan praktek terkait hukum acara yang berlaku di peradilan militer sesuai yang di atur dalam Undang-undang no 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Baca Juga:  Wujud Sinergitas Bersama Babinsa Dan Sekdes Aepodu Dalam Permasalahan Di Wilayah Binaan

“Peradilan Militer di Indonesia yang di atur dengan UU 31 Tahun 1997 tentunya sudah mengatur terkait kewenangan, penyidikan, penuntutan, maupun proses peradilan di pengadilan militer yang harus dilaksanakan di lingkungan militer”, terang Pakum.

Peradilan Militer yang merupakan salah satu lingkup peradilan di Indonesia, selain Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara yang menjalankan sistem peradilan di Indonesia yang tertib dan teratur di bawah Mahkamah Agung RI masih belum banyak diketahui oleh para peserta pelatihan.

Hal tersebut tentunya menjadikan suatu ilmu yang baru bagi peserta, sehingga memberikan pengetahuan bahwa peradilan militer bukan merupakan peradilan yang tertutup hanya bagi kalangan militer saja.

Baca Juga:  Diduga Memiliki 5 Istri Publik Menanti Penjelasan Resmi dari Jaksa Agung

“Justru Militer memiliki lebih banyak aturan yang mengikat yang harus diikuti dan dilaksanakan dibandingkan sipil, karena militer dibentuk untuk berperang sehingga harus di atur dengan aturan yang tegas”, ungkap Pakum Divif 2 Kostrad.

Ketua Laboratorium Hukum Universitas Brawijaya Dr. Dewi Cahyandai, S.H., M.H. mengucapkan banyak terimakasih atas kerjasamanya selama ini sehingga kegiatan pelatihan tersebut dapat terselenggara dengan baik dan lancar.
.
“Saya ucapkan terimakasih atas kesediaannya memberikan materi, saya berharap pelatihan ini dapat menambah ilmu dan pengetahuan bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini”, ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden: Transisi Energi Perlu Dukungan dan Kontribusi dari Negara Maju

Sekretariat Kepresidenan

Saksikan Defile Pasukan dan Pawai Alutsista TNI, Presiden: Sangat Komplet 2023

Nasional

Ketua DPR RI Puan Maharani Singgung Soal Penyelesaian Batas Negara Saat Bertemu Ketua Parlemen Timor-Leste

Bogor

Angin Puting Beliung di Jasinga Belum Mendapatkan Bantuan

Bogor

Peluang Kemitraan ASEAN-ROK di bidang Ekonomi Hijau dan Digital

Nasional

Ramadhan Berbagi, Mukhlis Basri Sebar 2100 Paket Beras

Internasional

Tiba di Tanah Air, Presiden Langsung Jalani Karantina

Ekonomi

Penyelundupan Sabu Yang Dikemas Dalam Botol Shampo Berhasil Digagalkan Lapas Kelas IIA Kendari
Lewat ke baris perkakas