Online TV Nusantara

Online TV Nusantara

BerandaKepolisianTerduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Konsel

Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Konsel

Author

Date

Category

Kepolisian Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengamankan seorang Oknum ASN Guru yang merupakan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/16/1/2023/SPK/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 19 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/17/1/2013/Satreskrim Polres Konsel, tertanggal 20 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polres Konsel IPTU Henryanto Tandirerung, S.T.K., S.I.K melakukan Penyelidikan terkait Pencabulan Anak Dibawah Umur dengan Identitas Oknum ASN inisial AP (38), Alamat Guru SDN di Wilayah Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel melakukan Pencabulan kepada Anak Dibawah Umur yang masih duduk di Bangku Kelas V. Kejadian tersebut pada hari Jum’at tanggal 25 November Tahun 2022 sekitar pukul 10. 30 Wita di Ruang Kelas IV tempat Ia bertugas,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Konsel.

Adapun Modus Perlakuannya, “Pada saat Terduga Pelaku menyuruh Anak Muridnya berinisial “N” teman Korban untuk memangil Korban datang di Ruang Kelas IV, setelah Korban datang didalam Kelas IV tempat Terduga Pelaku berada dan langsung menyuruh Korban untuk mengaruk Kepalanya, sebab Korban sudah mengetahui Kode dari Terduga Pelaku karena Korban sudah sering mengaruk Kepala Oknum ASN Guru tersebut, disaat itu Murid lainnya sedang bermain- main di Luar Ruangan Kelas IV,” Kata Kasat Reskrim melalui Konferensi Pers, Senin (06/02/2023).

Lanjut Kasat Reskrim, saat itu masih ada Murid Kelas IV yang berinisial “C” di Dalam Ruangan Kelas lalu Terduga Pelaku menyuruh Teman Korban “C” keluar dari Ruangan Kelas dan pergi bersama-sama temannya main-main di Luar Ruangan Kelas.

Baca Juga:  Kawal Aksi Unras Tolak Penyesuaian Harga BBM, Kapolres Torut : Lakukan Secara Humanis Dengan Soft Approach

Disaat, Teman Korban “C” keluar dari Ruangan Kelas, Terduga Pelaku langsung menarik tangan Korban untuk mendekatinya terus duduk satu kursi bersama Terduga Pelaku, lalu Terduga Pelaku berkata “Kamu Tidak Mengucapkan Hari Guru,” Katanya kepada Korban, seketika itu juga Korban menjawab “Baru Selesai Hari Guru Pak,” Kata Korban.

Kemudian, Terduga Pelaku Oknum ASN Guru memegang Bahu Kanan Korban dan mengelus-ngelus belakangnya seketika itu Terduga Pelaku langsung Mencium Pipi Kanan dan Pipi Kiri Korban berulang-ulang kali.

Tidak merasa cukup Ciuman satu dua sampai berapa kali Terduga Pelaku Oknum ASN Guru lalu berkata “Kamu, Saya Akan Jodohkan Dengan Anak Saya”, kemudian Korban menjawab “Itu Anaknya Pak Guru Adik Kelas Saya,” Jawab Korban, terus “Jika Kamu Sudah Besar Maukah Menemani Saya Tidur,” Kata Oknum ASN Guru tersebut, setelah itu Terduga Pelaku mengatakan kepada Korban setelah keluar dari Ruangan ini “Janji Ya? Jangan Bilang-bilang Sama Ibumu Sambil Mengangkat Jari Kelinci”, begitu pula Korban mengangkat Jari Kelinci bertanda bahwa Janji tersebut tidak diberitahukan kepada Ibu Korban maupun Orang Lain.

Setelah Kejadian Cium-cium Pipi Muridnya, Si Korban Keluar Ruangan Bertemu Rekan-rekannya di Luar Ruangan Kelas Menceritakan Peristiwa yang Dialaminya.

Berdasarkan Cerita Si Korban kepada Teman setelah Pulang Sekolah dari Rekan-rekan Korban Menceritakan kepada Orang Tuanya Ibu dari Korban, Merasa itu Suatu Perbuatan yang Kurang Menyenangkan lalu Ibu Korban langsung Membuat Laporan Polisi.

Menanggapi dari Laporan Polisi tersebut, Satreskrim Polres Konsel langsung Bergerak Cepat melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) melaksanakan Penyelidikan Lebih Lanjut.

Baca Juga:  Dalam Kunker Ke Polsek Jajaran, Kapolres Torut Berkesempatan Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Tidak Mampu

Hasil dari Penelusuran dan Penyelidikan bahwa Ada Indikasi Pelecehan Seksual berdasarkan Hasil Pemeriksaan dari Beberapa Saksi, setelah Cukup Bukti, Terduga Pelaku langsung di Tangkap dan di Giring ke Polres Konsel guna untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan (BAP) bahwa Terduga Pelaku ditetapkan sebagai Tersangka dan di Jerat pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak berbunyi:”Setiap Orang Yang Melanggar Ketentuan Yang Dimaksud Dalam Pasal 76E Di Pidana Dengan Hukuman 5 Tahun Penjara Atau Maksimal 15 Tahun Dan Denda Rp.5.000.000.000,00. (Lima Miliar Rupiah),” Tegas IPTU Henryanto Tandirerung, S.T.K., S.I.K.

Ditempat yang sama, Pembantu Penyidik Sat Reskrim Polres Konsel Bripka Nurjanna, S.H membenarkan bahwa Kasus yang Menyeret Oknum ASN Guru SDN Kolono sudah Berkordinasi bersama Instansi Terkait Dinas Perlindungan Anak dan Dinas Sosial Konsel untuk Pendampingan di Pengadilan Negeri Andoolo.

Ditambahkannya lagi, Lanjut Bripka Nurjanna, S.H Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Konsel Bidang Perlindungan Anak mengatakan bahwa Anak atau Korban Pelecehan Seksual tersebut Sudah 1 (satu) Minggu Tidak Masuk Sekolah Lagi Dikarenakan Rasa Malu yang Tidak Terbendungi dan Kata Orang Tua Korban bahwa Anaknya akan Dipindahkan Sekolah di Kabupaten Raha.(*)

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Konsel – Polda Sultra).

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments