Media Group AJWI ~JURNALISWARGA.id | KENDARI – Tim Buser 77 Polresta Kendari bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Konut dan Tim Reskrim Polsek Abeli berhasil menangkap Tersangka AH (22), Laki-laki, Islam, Pengangguran, Warga Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari dalam kasus Penganiayaan dan Pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2020 sekitar pukul 23.00 Wita di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/11/IV/2022/Sultra/Resta KDI/ Sek Abeli, tanggal 11 April 2022 dan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan mati dan Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (4) Sub Pasal Pasal 351 Ayat 3 KUHP (ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun kurungan),” Ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,M.H kepada awak media melalui WhatsApp (WA), Sabtu (14/05/2022).

“Lanjut dikatakan AKP Fitrayadi bahwa Tindak Pidana dilakukan Tersangka dalam keadaan mabuk mendatangi korban bernama Muh Taufik Hidayat lalu meminta uang kepada Korban karena Korban tidak mau memberikan uang yang dimintanya akhirnya Tersangka menikam perut sebelah kanan dari Korban kemudian Tersangka pergi begitu saja meninggalkan Korban dalam keadaan bersimbah darah.

“Awal kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar jam 00.30 Wita, Muh. Taufik Hidayat (Korban) bersama dengan 3 (tiga) orang temannya sementara duduk di tengah Jembatan Teluk Kendari (Bahteramas) lalu datang sekelompok orang menggunakan sepeda motor mendatangi Korban serta 3 (tiga) orang temannya dan dalam keadaan mabuk meminta uang kepada Korban , karena uang yang dimintai Tersangka tidak dikasih oleh Korban akhirnya Tersangka langsung menikam Korban pada bagian perut sebelah kanan dan setelah itu pelaku beserta beberapa orang temannya pergi meninggalkan Korban dalam keadaan bersimbah darah,” ungkapnya.

“Selanjutnya Korban dibawa oleh 3 (tiga) orang temannya ke Puskesmas Abeli, namun pihak Puskesmas tidak mampu menangani korban sehingga Korban di rujuk ke RS. Kota Kendari akan tetapi Korban sudah tidak bisa tertolong lagi dan mengakibatkan Korban meninggal dunia,” tambahnya.
“Setelah Tersangka berhasi ditangkap di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, selanjutnya Tersangka beserta barang bukti sebilah badik dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan siapa saja teman-temannya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut,” bebernya.

“Kini Tersangka mendekam di tahanan sel Sat Reskrim Polresta Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP Subsider pasal 365 ayat (4) tentang Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).