Home / Jakarta

Rabu, 15 Februari 2023 - 23:50 WIB

Tuntas! 14 Provinsi Sepakati Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut

Jakarta, (JW) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat sukses memfasilitasi penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di laut secara maraton pada medio Februari 2023. Tim PBD Pusat tersebut terdiri dari Direktorat Topografi TNI AD, Pushidros TNI AL, Badan Informasi Geospasial, dan ORPA BRIN.

Sebanyak 14 provinsi telah mencapai kesepakatan batas. Mereka di antaranya Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA menjelaskan, upaya fasilitasi 14 provinsi telah menghasilkan kesepakatan yang akan segera ditindaklanjuti melalui rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) berikut peta lampirannya. “Sehingga akan memperjelas alas hukum, dan sejurus pula akan membuka peluang investasi seluas-luasnya di daerah,” ujar Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:  Hadir Dalam Kesederhanaan, Kapolres Torut Sambangi Rumah Duka Ananda Yosia

Kesepakatan itu ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan dan Peta Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut oleh para pejabat pemerintah provinsi yang telah diberikan kuasa oleh para gubernur. Poin kesepakatan itu meliputi titik koordinat dan penarikan garis batas kewenangan, serta menyepakati untuk ditetapkan dalam Permendagri.

Dia mengatakan, penyelesaian batas kewenangan pengelolaan SDA di laut ini untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan one map policy. Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Selain itu sebagai bentuk pelaksanaan Perpres Nomor 34 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.

Baca Juga:  Pesan Ibu Iriana pada Peringatan Hari Ibu Ke-94

“Sebagai aktualisasi tugas dan fungsi, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayah terus berkomitmen untuk melakukan fasilitasi dan asistensi sekaligus mensupervisi atas kesepakatan yang telah dicapai,” pungkas Safrizal.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Toponimi dan Batas Daerah Wardani menambahkan, peta kesepakatan batas kewenangan pengelolaan SDA di laut ini dapat digunakan sebagai acuan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengajuan perizinan, penyusunan rencana tata ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta urusan lainnya. “(Dengan demikian) daerah dapat bergerak secara cepat dan tepat,” jelasnya.

Puspen Kemendagri

Share :

Baca Juga

Jakarta

Indonesia Menari, Event Lestarikan Seni Tari Persembahan GSI, QQPro Management, Acan Studio & Gen Z 2023

Jakarta

Dukung Cuti Bersama Dihapus, Puan: Supaya Tahun Baru Tanpa Gelombang Baru

Jakarta

BPI KPNPA RI Akan Ajukan Uji Materi Mendukung Kewenangan Kejaksaan Dalam Mengusut Kasus Tindak Pidana Korupsi 2023

Jakarta

Lebih Lincah Bangun Komunikasi, Puan Aktor Penentu di Pilpres 2024

Jakarta

KONFERENSI PERS KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG MAFIA TANAH Via ZOOM

Jakarta

Berita Duka: H.Abraham Lunggana Meninggal Dunia

Jakarta

Ribuan Wartawan Gelar Aksi Damai di Kemendagri dan Mabes Polri,Apa Tuntutannya?
Panglima TNI dan Ketum Dharma Pertiwi Berpartisipasi Dalam Angklung Guinness World of Records 2023

Jakarta

Panglima TNI dan Ketum Dharma Pertiwi Berpartisipasi Dalam Angklung Guinness World of Records 2023
Lewat ke baris perkakas