Home / Jakarta

Rabu, 15 Februari 2023 - 23:50 WIB

Tuntas! 14 Provinsi Sepakati Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut

Jakarta, (JW) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat sukses memfasilitasi penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di laut secara maraton pada medio Februari 2023. Tim PBD Pusat tersebut terdiri dari Direktorat Topografi TNI AD, Pushidros TNI AL, Badan Informasi Geospasial, dan ORPA BRIN.

Sebanyak 14 provinsi telah mencapai kesepakatan batas. Mereka di antaranya Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA menjelaskan, upaya fasilitasi 14 provinsi telah menghasilkan kesepakatan yang akan segera ditindaklanjuti melalui rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) berikut peta lampirannya. “Sehingga akan memperjelas alas hukum, dan sejurus pula akan membuka peluang investasi seluas-luasnya di daerah,” ujar Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:  Mahfud MD di Daulat Menjadi Cawapres Mendampingi Capres Ganjar Pranowo 2023

Kesepakatan itu ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan dan Peta Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut oleh para pejabat pemerintah provinsi yang telah diberikan kuasa oleh para gubernur. Poin kesepakatan itu meliputi titik koordinat dan penarikan garis batas kewenangan, serta menyepakati untuk ditetapkan dalam Permendagri.

Dia mengatakan, penyelesaian batas kewenangan pengelolaan SDA di laut ini untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan one map policy. Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Selain itu sebagai bentuk pelaksanaan Perpres Nomor 34 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.

Baca Juga:  Kelurahan Nanggewer Kebut Vaksinasi Massal

“Sebagai aktualisasi tugas dan fungsi, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayah terus berkomitmen untuk melakukan fasilitasi dan asistensi sekaligus mensupervisi atas kesepakatan yang telah dicapai,” pungkas Safrizal.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Toponimi dan Batas Daerah Wardani menambahkan, peta kesepakatan batas kewenangan pengelolaan SDA di laut ini dapat digunakan sebagai acuan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengajuan perizinan, penyusunan rencana tata ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta urusan lainnya. “(Dengan demikian) daerah dapat bergerak secara cepat dan tepat,” jelasnya.

Puspen Kemendagri

Share :

Baca Juga

Jakarta

Munas I Terpilih Rianto Pakpahan Sebagai Ketum Punguan Pomparan Pakpahan Sigodang Pohul

Jakarta

Icha Christy Syukuran Ulang Tahun Ke-21 Bersama Ustadz Solmed dan Anak Yatim

Jakarta

Bamsoet: Pembelian Holding Company PT Khara Nusa Investama Murni Business to Business Jangan Dikait-kaitkan Dengan Perkara Windu 2023

Jakarta

Bakar Ikan di Festival Kuliner PDIP, Puan Ajak Giatkan Tanam Umbi-umbian Demi Atasi Krisis Pangan

Jakarta

BPI KPNPA RI : Kejaksaan Agung Berani Bongkar Kasus Korupsi Besar Bisa Mengalahkan KPK dan Polri Patut Mendapat Dukungan Presiden Jokowi

Jakarta

Presiden Jokowi Serahkan KUR Klaster dan Salurkan Dana melalui LPDB KUMKM

Jakarta

Dukung Ekosistem Pemilu Berkualitas, Kemendagri Perkuat Netralitas Penyelenggara Negara

Jakarta

Usai Kunjungan Kerja di Provinsi NTB, Presiden dan Ibu Iriana Kembali ke Jakarta
Lewat ke baris perkakas