Unit Resmob Sat Reskim Tana Toraja Berhasil Menangkap “PAD” 23 Tahun Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Jurnaliswarga.id | Tana Toraja – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja yang dipimpin langsung Kanit Resmob Aiptu Sriwahyu, S.Sos melakukan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekitar pukul 16 .30 Wita bertempat di Kelurahan Bangga, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja.

“Berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/169/VII/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL tanggal 04 Juli 2022, pada hari Selasa 25 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wita dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) bertempat di Rumah Kost Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel),” Ungkap Kasat Reskrim Tana Toraja AKP S. Ahmad. A, S.H kepada awak media, Jumat (05/08/2022).

“Terduga Pelaku berinisial PAD, Umur 23 Tahun, Pekerjaan Tidak Ada, Agama Kristen, Alamat Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulsel, sedangkan Korban berinisial QN, Umur 12 Tahun, Pekerjaan Pelajar Kelas 1 SMP, dimana Korban merupakan tetangga dari Pelaku,” Tambahnya.

Lanjut, dikatakan Kasat Reskrim AKP S. Ahmad. A, S.H bahwa kronologis kejadian berawal dari terduga Pelaku membujuk Korban yang merupakan tetangga sendiri dan masih berstatus sebagai Pelajar Kelas 1 SMP kerumahnya untuk berhubungan badan dengan janji mau bertanggung jawab jika Korban hamil.

“Kemudian berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim melakukan serangkaian Penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga Pelaku dan setelah informasi keberadaan terduga Pelaku diketahui, lalu Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku di Jalan Poros Rembon Ulu Salu, Kelurahan Bangga, Kecamatan saat terduga Pelaku sedang melakukan perjalanan menuju ke kampungnya,” Bebernya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah setubuhi Korban 1 kali di Kostnya dan 2 kali di Rumahnya, sehingga dari hasil pengakuan terduga Pelaku cukup bagi Penyidik untuk menetapkannya sebagai Tersangka Persetubuhan Dibawah Umur,” Jelas AKP S. Ahmad. A, S.H.

“Selanjutnya terduga Pelaku dibawa ke Mako Polres Tana untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” Terangnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah. (Humas Polres Tana Toraja Polda Sulsel).

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT