Jurnaliswarga.id | Tana Toraja – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja yang dipimpin langsung Kanit Resmob Aiptu Sriwahyu, S.Sos melakukan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekitar pukul 16 .30 Wita bertempat di Kelurahan Bangga, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja.
“Berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/169/VII/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL tanggal 04 Juli 2022, pada hari Selasa 25 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wita dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) bertempat di Rumah Kost Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel),” Ungkap Kasat Reskrim Tana Toraja AKP S. Ahmad. A, S.H kepada awak media, Jumat (05/08/2022).

“Terduga Pelaku berinisial PAD, Umur 23 Tahun, Pekerjaan Tidak Ada, Agama Kristen, Alamat Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulsel, sedangkan Korban berinisial QN, Umur 12 Tahun, Pekerjaan Pelajar Kelas 1 SMP, dimana Korban merupakan tetangga dari Pelaku,” Tambahnya.
Lanjut, dikatakan Kasat Reskrim AKP S. Ahmad. A, S.H bahwa kronologis kejadian berawal dari terduga Pelaku membujuk Korban yang merupakan tetangga sendiri dan masih berstatus sebagai Pelajar Kelas 1 SMP kerumahnya untuk berhubungan badan dengan janji mau bertanggung jawab jika Korban hamil.
“Kemudian berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim melakukan serangkaian Penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga Pelaku dan setelah informasi keberadaan terduga Pelaku diketahui, lalu Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku di Jalan Poros Rembon Ulu Salu, Kelurahan Bangga, Kecamatan saat terduga Pelaku sedang melakukan perjalanan menuju ke kampungnya,” Bebernya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah setubuhi Korban 1 kali di Kostnya dan 2 kali di Rumahnya, sehingga dari hasil pengakuan terduga Pelaku cukup bagi Penyidik untuk menetapkannya sebagai Tersangka Persetubuhan Dibawah Umur,” Jelas AKP S. Ahmad. A, S.H.
“Selanjutnya terduga Pelaku dibawa ke Mako Polres Tana untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” Terangnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Tutupnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah. (Humas Polres Tana Toraja Polda Sulsel).