Yayasan Panti Nugraha Bersama LBH Madani Berani Berkeadilan Gelar Pelatihan Paralegal Bagi Anggota PABM Kelurahan Lebak Bulus dan Cilandak Barat

Jakarta, (MGA) – Yayasan Panti Nugraha Unit Sosial bersama Lembaga Bantuan Hukum Madani Beràni Berkeadilan Indonesia menggelar Pelatihan Paralegal bagi anggota Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PABM) Kelurahan Lebak Bulus dan Cilandak Barat selama 3 (tiga) hari, berlokasi di Hotel Park 5, Jalan Intan RSPP No. C-5 Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Senin, (19/12/2022).

Kegiatan pelatihan paralegal ini didukung oleh ChildFun Indonesia dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Republik Indonesia, dan juga menjadi sebagai narasumber dalam kegiatan pelatihan paralegal tersebut.

Acara ini di buka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Panti Nugraha, kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan dari Pimpinan Yayasan Panti Nugraha Samsul Bahri, Direktur LBH Madani Berani Berkeadilan Indonesia Dedi Ali Ahmad, Direktur ChildFun Chandra Dethan dan BPHN Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Masan Nurpian, S.H., M.H yang sekaligus membuka acara kegiatan Pelatihan Paralegal. Serta dari tim BPHN Kemenkumham juga menjadi narasumber dan pemberi materi tentang hukum dan paralegal.

Pemberdayaan hukum dan bantuan hukum saling terkait erat. Pemberdayaan hukum yaitu kemampuan seseorang untuk memahami, menggunakan hukum untuk mendapatkan keadilan dan memastikan hak dasarnya terpenuhi, tidak mungkin dilakukan tanpa bantuan profesi hukum. Namun, akses, ketersediaan dan hambatan geografis acapkali menjadi
penyebab kelompok masyarakat rentan dan miskin tidak mendapatkan bantuan dari seorang profesi hukum.

Baca Juga:  Wujudkan Aparatur Profesional, Kemendagri Gelar Pelatihan Penjenjangan PPUD Ahli Muda dan Madya

Salah satu upaya untuk mengatasinya adalah mengisi kekurangan ketersediaan profesi hukum, melalui paralegal, sekaligus memberdayakan komunitas/masyarakat untuk mengklaim dan memperjuangkan hak-hak dasarnya. Secara umum pengertian Paralegal adalah “seseorang yang bukan Advokat, tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum”. UU Bantuan Hukum mengakui peran paralegal, aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis masyarakat sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum, yang dapat direkrut dan dididik oleh organisasi bantuan hukum untuk mendekatkan akses masyarakat.

Saat ditemui awak media Direktur LBH Madani Berani Berkeadilan Indonesia Dedi Ali Ahmad menyampaikan, Pelatihan paralegal ini sangat penting dimana paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan di bidang hukum yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya. salah satu upaya membangun sinergitas Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dengan paralegal masyarakat.

“Pentingnya peran paralegal dalam kasus non-litigasi bentuk bantuan hukum yang diberikan paralegal seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bahkan pendampingan korban. Dan kiranya pelatihan ini harus terus digalakan sebagai jawaban negara atas hak bantuan hukum,” katanya.

“Kegiatan pelatihan paralegal ini untuk masyarakat. Jadi, diberikan pemahaman, pengertian, pembelajaran, bagaimana menjadi paralegal yang mengerti tentang masalah-masalah kaitan hukum untuk membantu keluarga, tetangga atau masyarakat dimana mereka berada yang punya masalah, khususnya tentang perlindungan anak berbasis masyarakat. Dan kiranya ChildFund Internasional terus menguatkan model kerjasa pelatihan ini,” Tutupnya.

Baca Juga:  Jalintar Simbolon SH : Apresiasi Mabes Polri Atas Atensinya Laporan Agus Darma Wijaya Terhadap Sumarecon Telah di Proses Oleh Polda Metro Jaya

Disamping itu Pimpinan Yayasan Panti Nugraha Unit Sosial Samsul Bahri menyampaikan ke awak media terkait kegiatan ini, Diperlukan satu peningkatan kapasitas yang perlu dilakukan oleh Yayasan Panti Nugraha ini kepada pengurus PABM melalui pelatihan pralegal ini, dimana para pengurus PABM yang sudah mengikuti beberapa tahapan pelatihan sebelumnya.

“Paralegal yang tergabung di PABM Cilandak Barat dan Lebak Bulus mampu melakukan mitigasi tentang kekerasan anak, paling tidak mereka mampu melakukan penyelesaian masalah, bila itu kasusnya ringan dia bisa menyelesaikan sesuai tahapannya dan bila kasusnya berat bisa merujuk ke bantuan hukum atau ke kepolisian,” Harapnya.

Diharapkan Kegiatan ini bisa memberikan pemahaman mengenai keparalegalan serta informasi yang berkaitan dengan bantuan hukum kepada peserta yang mengikuti pelatihan hingga selesai. Pada pelatihan hari pertama, Peserta diberikan materi tentang pengantar hukum dan demokrasi, tentang keparalegalan, dan struktur masyarakat yang disampaikan oleh tim BPHN Kemenkumham dan materi bantuan hukum dan advokasi oleh LBH Madani Berani Berkeadilan Indonesia dan Yayasan Panti Nugraha.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh BPHN Kemenkumham RI, LBH Madani Berani Berkeadilan, Yayasan Panti Nugraha, ChildFun International, Dewan Kota Kecamatan Cilandak dan Aktivis Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PABM) Kelurahan Lebak Bulus dan Cilandak Barat.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Tim Gabungan Kepolisian Sosialisasi Pencegahan Karhutla Door to Door di Kayong Utara 2026

KALIMANTAN BARAT, JURNALISWARGA.ID - Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Kapolri, tim yang terdiri dari mahasiswa S2 STIK angkatan 16 dan serdik Setukpa polri...

Ketum BPI KPNPA RI Desak KPK Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Dilingkup Pemkab Bogor 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmat Sukendar, mendesak Komisi...

Kegaduhan Dampak Upah Pungut: Jangan Salahkan Instrumennya, Tindak Oknumnya 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Polemik insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah atau upah pungut kembali menjadi perhatian publik, kegaduhan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan...

Prof. Henry Soroti Pembatasan Rekening Aktivis Pati 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID  — Guru Besar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti polemik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok,...

Menanti Transparansi KPK: Mengapa Pengumuman Tersangka OTT Pemkab Bogor Sengaja Ditunda?

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Gelombang desakan publik terus mengalir deras menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka tabir di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT)...

 

ARTIKEL TERKAIT