
RILIS PERS
LMND EKSEKUTIF KOTA DELI SERDANG
DUA PERSOALAN MENGUJI TANGGUNG JAWAB PEMKAB DELI SERDANG, LMND DESAK BUPATI PASTIKAN TRANSPARANSI DAN TINDAK LANJUT!
Deli Serdang, 26 Oktober 2026
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Deli Serdang menyoroti dua persoalan yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan penyimpangan pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp525 juta pada Tahun Anggaran 2025 serta dugaan keracunan makanan yang dilaporkan menimpa puluhan santri dan guru Pondok Pesantren Mazilah Darussalam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, setelah kegiatan peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026.
LMND Eksekutif Kota Deli Serdang memandang kedua persoalan tersebut harus ditangani secara serius, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing instansi. Persoalan pengadaan berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, sedangkan dugaan keracunan makanan menyangkut keselamatan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.
Sebagai organisasi mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol sosial, LMND menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Keselamatan masyarakat harus diutamakan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti.
PENGADAAN JILBAB SENILAI RP525 JUTA HARUS MENDAPAT KEJELASAN
LMND Eksekutif Kota Deli Serdang menyoroti informasi mengenai dugaan penyimpangan pengadaan 15.000 potong jilbab senilai Rp525 juta pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi dalam pemberitaan yang menjadi perhatian publik, disebutkan adanya dugaan penyimpangan prosedur pengadaan, termasuk dugaan kelebihan pembayaran serta rekomendasi tindak lanjut administratif. Namun, kebenaran, ruang lingkup, dan perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut perlu dipastikan melalui dokumen pemeriksaan dan keterangan resmi instansi berwenang.
LMND mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas informasi tersebut telah dilaksanakan. Apakah rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti? Apakah terdapat kelebihan pembayaran yang telah dipastikan melalui pemeriksaan, dan jika terbukti, apakah pengembaliannya telah dilaksanakan? Bagaimana perkembangan evaluasi terhadap pejabat terkait dan penyedia barang?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik yang sah terhadap pengelolaan keuangan daerah. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai penggunaan anggaran publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan proses pemeriksaan.
LMND mendesak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan tindak lanjut sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah juga perlu memastikan rekomendasi yang telah ditetapkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan aparat penegak hukum terkait diharapkan memberikan kejelasan mengenai status penanganan apabila dugaan tersebut telah dilaporkan atau sedang ditangani.
LMND menegaskan bahwa temuan administratif maupun rekomendasi sanksi tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, setiap dugaan harus diperiksa secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang sah.
Meski demikian, prinsip kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban yang jelas.
LMND juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, mulai dari perencanaan kebutuhan, penentuan spesifikasi, pemilihan penyedia, pemeriksaan kualitas dan jumlah barang, hingga pembayaran serta pertanggungjawaban pekerjaan.
DUGAAN KERACUNAN SANTRI DAN GURU, KESELAMATAN KORBAN HARUS MENJADI PRIORITAS
Selain persoalan pengadaan, LMND Eksekutif Kota Deli Serdang menaruh perhatian terhadap pemberitaan mengenai dugaan keracunan makanan yang dilaporkan menimpa puluhan santri dan guru Pondok Pesantren Mazilah Darussalam di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan, kejadian tersebut dilaporkan setelah kegiatan peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026. Makanan yang dibagikan disebut-sebut disediakan melalui Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang. Terdapat pula laporan mengenai kondisi salah satu lauk ikan nila yang berlendir dan berbau.
Namun, penyebab pasti kejadian tersebut harus ditentukan melalui pemeriksaan medis, penyelidikan epidemiologis, serta pemeriksaan dan pengujian sampel makanan apabila tersedia. Penetapan penyebab tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan atau keterangan yang belum diverifikasi.
LMND meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang bersama instansi terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh sesuai kewenangannya. Pemeriksaan perlu mencakup kondisi korban, kemungkinan sumber paparan, proses pengolahan makanan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, dan mekanisme pengawasan keamanan pangan.
Apabila penyediaan makanan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pemerintah daerah, maka proses pengadaan dan pengawasannya juga harus diperiksa secara objektif.
LMND menegaskan bahwa penanganan korban tidak boleh menunggu sampai seluruh polemik selesai. Pemerintah daerah perlu memastikan santri dan guru yang terdampak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan serta informasi yang jelas mengenai tindak lanjut penanganan mereka.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar keamanan pangan atau ketentuan pengadaan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, setiap kesimpulan mengenai penyebab kejadian dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi LMND, keselamatan masyarakat bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan kegiatan, melainkan bagian penting dari tanggung jawab pelayanan publik.
LMND DESAK BUPATI MEMASTIKAN TINDAK LANJUT DAN EVALUASI
LMND Eksekutif Kota Deli Serdang meminta Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, memastikan kedua persoalan tersebut mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang jelas dari perangkat daerah terkait.
Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki tanggung jawab kepemimpinan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, pengawasan internal berfungsi, dan pelayanan publik dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Tanggung jawab tersebut perlu diwujudkan melalui langkah konkret, antara lain meminta laporan dari perangkat daerah terkait, memastikan koordinasi penanganan korban, mengevaluasi pengawasan kegiatan pemerintah, serta mendorong keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan pengadaan.
LMND memandang bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun melalui keterbukaan, kepastian tindak lanjut, dan kesediaan untuk mengevaluasi kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kritik ini bukan merupakan pernyataan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran. Kritik ini merupakan dorongan agar setiap dugaan yang menyangkut uang rakyat dan keselamatan masyarakat ditangani melalui mekanisme yang benar dan dapat diuji oleh publik.
Pemerintah daerah harus menunjukkan bahwa pengawasan tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi juga mencakup evaluasi pelaksanaan dan perbaikan sistem agar persoalan serupa dapat dicegah.
ENAM TUNTUTAN LMND EKSEKUTIF KOTA DELI SERDANG
Sebagai bentuk sikap organisasi, LMND Eksekutif Kota Deli Serdang menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan instansi terkait:
1. Mendesak Bupati Deli Serdang memberikan penjelasan mengenai langkah pemerintah daerah.
Bupati diminta memastikan adanya tindak lanjut yang jelas terhadap dugaan keracunan makanan di Pondok Pesantren Mazilah Darussalam serta evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Hari Santri Nasional 2026 apabila kegiatan tersebut berada dalam tanggung jawab pemerintah daerah.
2. Memastikan perlindungan dan penanganan korban.
Pemerintah daerah diminta memastikan santri dan guru yang terdampak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan, informasi mengenai perkembangan penanganan, serta dukungan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Mendesak Dinas Kesehatan dan instansi terkait memeriksa penyebab kejadian.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif melalui prosedur medis dan epidemiologis yang relevan, termasuk pengujian sampel makanan apabila tersedia serta penelusuran rantai penyediaan dan distribusi makanan. Hasil yang dapat dipublikasikan hendaknya disampaikan secara transparan.
4. Mendesak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menjelaskan tindak lanjut pemeriksaan pengadaan jilbab senilai Rp525 juta.
Penjelasan diminta mencakup hasil pemeriksaan yang dapat dibuka kepada publik, perkembangan pelaksanaan rekomendasi administratif, status pengembalian kelebihan pembayaran apabila terbukti ada, serta langkah perbaikan sistem pengadaan.
5. Meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai penanganan dugaan penyimpangan pengadaan.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan instansi penegak hukum terkait diminta menindaklanjuti informasi dan bukti sesuai kewenangannya serta memberikan informasi mengenai status penanganan dalam batas yang diperbolehkan oleh hukum.
6. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan pengawasan kegiatan pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diminta mengevaluasi tata kelola pengadaan barang dan jasa, pengawasan kualitas konsumsi dalam kegiatan pemerintah, serta mekanisme pertanggungjawaban pejabat terkait. Setiap pelanggaran yang terbukti harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
LMND AKAN TERUS MENJALANKAN FUNGSI KONTROL SOSIAL
LMND Eksekutif Kota Deli Serdang menegaskan bahwa kedua persoalan tersebut harus ditangani melalui mekanisme masing-masing. Dugaan penyimpangan pengadaan harus diperiksa melalui mekanisme pengawasan keuangan dan penegakan hukum yang relevan, sedangkan dugaan keracunan makanan harus ditangani dengan mengutamakan keselamatan korban dan pemeriksaan penyebab kejadian.
Keduanya menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang efektif, transparansi penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
LMND akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemantauan, penyampaian kritik, advokasi, dan langkah organisasi lainnya sesuai ketentuan hukum.
LMND tidak meminta pihak mana pun dinyatakan bersalah sebelum proses pemeriksaan selesai. Yang dituntut adalah kepastian bahwa dugaan yang menjadi perhatian masyarakat tidak dibiarkan tanpa tindak lanjut, serta setiap keputusan didasarkan pada bukti dan prosedur yang berlaku.
Pemerintah daerah harus memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
UANG RAKYAT WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN.
KESELAMATAN SANTRI DAN MASYARAKAT HARUS DIUTAMAKAN.
SETIAP DUGAAN PELANGGARAN HARUS DIPERIKSA BERDASARKAN BUKTI.
LMND EKSEKUTIF KOTA DELI SERDANG
Arief Prastiya Ketua LMND Deli Serdang
Kontrol Sosial | Keberpihakan kepada Rakyat | Demokrasi
