Polresta Kendari Mengamankan Seorang Lelaki Berinisial R (32) Yang Membawa Narkoba dan Ketapel Beserta Mata Busur

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2022 sekitar pukul 23.10 Wita bertempat di Jl. Kapten Piere Tendean Kel. Watubangga Kec. Baruga, Kota Kendari berdasarkan laporan Warga ke piket penjagaan Mako Polresta Kendari sehingga pihak kepolisian berhasil mengamankan seseorang lelaki berinisial R (32 ), Islam, Bugis, Desa Bete-Bete, Prov. Sulawesi Tengah.

“Awal kronologis kejadian bermula dari seorang lelaki R bersama rekannya lelaki F sedang duduk-duduk di rumah milik lelaki F yang berada disekitaran Pasar Panjang Kec. Wua-Wua, Kota Kendari, tidak lama kemudian lelaki F menyuruh lelaki R untuk mengambil bahan Narkotika jenis Shabu yang terletak di depan kios yang telah disimpan di Jl. Kapten Piere Tendean Kel. Watubangga Kec. Baruga, Kota Kendari dan setelah tiba di didepan kios yang dimaksud dan mau mengambil barang tersebut, lelaki R langsung dihampiri oleh pemilik kios bernama E karena merasa curiga dengan lelaki R yang berada didepan kios miliknya, sehingga pemilik kios tersebut langsung mengamankan lelaki R dan meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk memberitahukan ke Piket Penjagaan Polresta Kendari dan setelah mendapat laporan pihak Kepolisian pun mendatangi TKP dan langsung mengamankan lelaki R untuk dibawa ke Mako Polresta Kendari agar selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” Ujar Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muh. Eka Fathurrahman, SH.,SIK kepada awak media, Selasa (03/05/2022).

Baca Juga:  Konsisten Dalam Karya Bakti, Koramil 1417-11/Poasia Perangi Sampah Yang Hambat Aliran Air 

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan didalam tas milik lelaki R, yaitu 1 (satu) buah alat ketapel; 10 (sepuluh) buah mata busur; 2 (dua) buah kaca yang digunakan untuk alat shabu; 1 (satu) buah obeng plat; dan 1 (satu) buah silet,” ungkapnya.

“Dari hasil pemeriksaan, lelaki R (32) menjelaskan bahwa beberapa mata busur tersebut dibuat didalam kos-kosannya disekitaran Wilayah Kec. Wua-Wua Kota Kendari dengan menggunakan alat tang dan alat kikir besi, hingga saat ini lelaki R masih berada di Penjagaan Mako Polres Kendari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Baca Juga:  DPD Partai Nasdem Yapen Gelar Rapat Konsolidasi, Pemantapan Kader Menuju 2024.

Lanjut, dikatakan Kapolresta sebagai catatan berdasarkan fakta-fakta kejadian tersebut, pihak Kepolisian menduga bahwa: (1) Lelaki R (32) diamankan oleh Warga sekitaran Jl. Kapten Piere Tendean dikarenakan pemilik kios E merasa curiga terhadapnya; (2) Dimungkinkan lelaki R sering mengkonsumsi bahan narkotika berjenis Shabu; (3) Tidak menutup kemungkinan lelaki R mendatangi kios tersebut guna melakukan aksi tindak pidana pencurian; (4) Tidak menutup kemungkinan lelaki R masih memiliki alat ketapel dan beberapa mata busur yang berada di kos-kosan miliknya.

“Sehingga pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Kendari segera melakukan pemeriksaan terhadap lelaki R (32) untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut dan melaksanakan Lidik dan Pulbaket terkait dengan kepemilikan Narkotika jenis Shabu dan Mata Busur serta Ketapel yang ditemukan,” ujarnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila...

Ketua AJWI Bogor Dukung UPT Perbibitan Ternak Rumpin Salurkan DOC KUB untuk Peternak Desa 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor, Ketua Ajwi  Nimbrod, A.Md., S.Th, mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat dengan...

Apresiasi Pencinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Yayasan Arrayan Santoso sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan Para Guru dan Santri Tahfidz Al-Qur'an sebagai wujud nyata kepedulian dan apresiasi terhadap para...

RUU Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Celah Penyalahgunaan Kekuasaan? 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Tidak ada satu pun warga negara yang menolak pemberantasan korupsi. Tidak ada alasan untuk membela pelaku pencucian uang, bandar narkotika, maupun...

Ketum PB FORMULA Soroti Keadilan Hukum bagi Kaum Dhuafa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum PB FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengapresiasi penyelenggaraan Mudzakaroh Hukum Nasional dan Apresiasi...

 

ARTIKEL TERKAIT