Tersangka SR (42) Pengedar Sabu Seberat 10,43 Gram Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali berhasil menangkap tersangka SR (42) pengedar Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 10,43 (sepuluh koma empat puluh tiga) gram.

“Tersangka SR (42), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, ditangkap di pinggir jalan pertigaan Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 00.10 Wita,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, S.H.,M.H dalam konferensi pers bersama para awak media di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari (Selasa, 31/05/2022).

Lanjut dikatakan Kasat Narkoba, kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi peredaran gelap Narkoba di seputaran Mangga Dua, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sultra.

“Dengan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingga pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 00.10 Wita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SR (42), Laki-laki, Islam, Wiraswasta di pinggir jalan pertigaan Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sultra,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kemendagri Gelar Pembinaan Adminduk Dukcapil se-Kalimantan Barat di Sambas

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket Sabu di dalam sachet bening di bungkus tissue dan terlakban warna coklat di saku celana depan sebelah kanan yang sementara dikenakan tersangka,” terangnya.

“Dan atas pengakuan tersangka kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengaku bahwa masih menyimpan 1 (satu) paket Sabu di rumah temannya di sekitaran Mangga Dua, Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sultra,” jelasnya.

“Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari bergerak melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud tersangka dan berhasil menemukan 1 (satu) paket Sabu di dalam sachet bening yang di bungkus sachet plastik bening berukuran sedang di dalam masker kain warna hijau, 2 (dua) sendok Sabu, 1 (satu) kepala bong dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung beserta kartu Sim Card milik tersangka,” bebernya.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

“Sebelumnya tersangka diarahkan mengambil paket Sabu sebanyak 1 (satu) paket oleh seorang lelaki berinisial AC di sekitar Kelurahan Kampung Salo, kemudian tersangka membagi menjadi 2 (dua) paket dengan dijanjikan imbalan sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual dan mengedarkan Sabu tersebut,’ pungkasnya.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Ibu Rumah Tangga (MR) Yang Juga Seorang PNS Jadi Pertanyaan Publik, Kini Baru Terungkap Siapa Pelaku Dan Apa Modusnya?

“Tersangka mengenal lelaki AC sejak tahun 2013 dan keberadaan lelaki AC sekarang sedang didalami oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, tambahnya.

“Adapun barang bukti yg berhasil didapatkan dari tersangka berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 10,43 (sepuluh koma empat puluh tiga) gram, 2 (dua) buah sendok Sabu, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) potong lakban coklat, 1 (satu) sachet kosong, 1 (satu) kepala bong, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung beserta Kartu Sim Card,” ucapnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan akan di jerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Yosodiningrat: Audit BPKP Tak Bisa Jadi Bukti Kerugian Negara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti polemik mengenai kewenangan pemeriksaan atau audit untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara...

Wali Kota Bogor Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Doa Lintas Agama 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar doa bersama lintas agama sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Presiden Prabowo Pimpin Penurunan Merah Putih di Istana Merdeka 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026) sore. Prosesi...

Presiden Prabowo Pimpin Khidmat Upacara HUT ke-81 RI di Istana

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat...

Bupati Bogor Kenang Jasa Pahlawan dalam Renungan Suci HUT RI ke 81

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor mengikuti renungan suci di Taman Makam Pahlawan Pondok...

 

ARTIKEL TERKAIT