Tersangka SR (42) Pengedar Sabu Seberat 10,43 Gram Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali berhasil menangkap tersangka SR (42) pengedar Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 10,43 (sepuluh koma empat puluh tiga) gram.

“Tersangka SR (42), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, ditangkap di pinggir jalan pertigaan Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 00.10 Wita,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, S.H.,M.H dalam konferensi pers bersama para awak media di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari (Selasa, 31/05/2022).

Lanjut dikatakan Kasat Narkoba, kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi peredaran gelap Narkoba di seputaran Mangga Dua, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sultra.

“Dengan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingga pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 00.10 Wita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SR (42), Laki-laki, Islam, Wiraswasta di pinggir jalan pertigaan Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sultra,” ungkapnya.

Baca Juga:  Berlakukan One Way , Kapolres Bogor Turun Langsung Lakukan Pendoroangan Arus Kendaraan 2023

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket Sabu di dalam sachet bening di bungkus tissue dan terlakban warna coklat di saku celana depan sebelah kanan yang sementara dikenakan tersangka,” terangnya.

“Dan atas pengakuan tersangka kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengaku bahwa masih menyimpan 1 (satu) paket Sabu di rumah temannya di sekitaran Mangga Dua, Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sultra,” jelasnya.

“Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari bergerak melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud tersangka dan berhasil menemukan 1 (satu) paket Sabu di dalam sachet bening yang di bungkus sachet plastik bening berukuran sedang di dalam masker kain warna hijau, 2 (dua) sendok Sabu, 1 (satu) kepala bong dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung beserta kartu Sim Card milik tersangka,” bebernya.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

“Sebelumnya tersangka diarahkan mengambil paket Sabu sebanyak 1 (satu) paket oleh seorang lelaki berinisial AC di sekitar Kelurahan Kampung Salo, kemudian tersangka membagi menjadi 2 (dua) paket dengan dijanjikan imbalan sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual dan mengedarkan Sabu tersebut,’ pungkasnya.

Baca Juga:  Dorong Peningkatan Kapasitas Pelaku UMKM, KADIN Sultra Gagas Perseroan Perorangan 2023

“Tersangka mengenal lelaki AC sejak tahun 2013 dan keberadaan lelaki AC sekarang sedang didalami oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, tambahnya.

“Adapun barang bukti yg berhasil didapatkan dari tersangka berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 10,43 (sepuluh koma empat puluh tiga) gram, 2 (dua) buah sendok Sabu, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) potong lakban coklat, 1 (satu) sachet kosong, 1 (satu) kepala bong, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung beserta Kartu Sim Card,” ucapnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan akan di jerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Tinjau Jalan Rusak Bersama Kasat Lantas, Kapolres Palopo : Jalur Kendaraan Besar Dan Berat Menjadi Perhatian Khusus

Desa / Kelurahan

Sambangi Rumah Warga, Babinsa Lasolo Ingatkan Protokol Kesehatan

Desa / Kelurahan

Bhabinkamtibmas Polsek Nanggala Laksanakan Kerja Bhakti Bersama Aparat Lembang Rante

Kabupaten/Kota

BABINSA KEL SERENGAN MELAKSANAKAN PEMANTAUAN PTM DI SMPN 22 MAKAM BERGOLO SERENGAN

Kepolisian

Rayakan HUT RI Ke-77, Polres Konsel Adakan Turnamen Badminton Kapolres Konsel Cup I – 2022

Desa / Kelurahan

Polsek Sanggalangi Lakukan Pengamanan Sholat Idul Adha Warga Muhammadiyah Di Bokin

Polri

Wakapolsek Cikupa Polresta Tangerang Pimpin Apel Pagi dan Berikan Arahan Kepada Anggota

Desa / Kelurahan

Pangdam Hasanuddin Pimpin Apel Gelar Pasukan Sambut Kedatangan Wapres RI
Lewat ke baris perkakas