Tersangka SR (42) Pengedar Sabu Seberat 10,43 Gram Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali berhasil menangkap tersangka SR (42) pengedar Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 10,43 (sepuluh koma empat puluh tiga) gram.

“Tersangka SR (42), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, ditangkap di pinggir jalan pertigaan Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 00.10 Wita,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, S.H.,M.H dalam konferensi pers bersama para awak media di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari (Selasa, 31/05/2022).

Lanjut dikatakan Kasat Narkoba, kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi peredaran gelap Narkoba di seputaran Mangga Dua, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sultra.

“Dengan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingga pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 00.10 Wita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SR (42), Laki-laki, Islam, Wiraswasta di pinggir jalan pertigaan Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sultra,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rapat Lintas Sektoral Nataru, Kapolri Pastikan Wujudkan Rasa Aman Bagi Warga

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket Sabu di dalam sachet bening di bungkus tissue dan terlakban warna coklat di saku celana depan sebelah kanan yang sementara dikenakan tersangka,” terangnya.

“Dan atas pengakuan tersangka kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengaku bahwa masih menyimpan 1 (satu) paket Sabu di rumah temannya di sekitaran Mangga Dua, Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sultra,” jelasnya.

“Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari bergerak melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud tersangka dan berhasil menemukan 1 (satu) paket Sabu di dalam sachet bening yang di bungkus sachet plastik bening berukuran sedang di dalam masker kain warna hijau, 2 (dua) sendok Sabu, 1 (satu) kepala bong dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung beserta kartu Sim Card milik tersangka,” bebernya.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

“Sebelumnya tersangka diarahkan mengambil paket Sabu sebanyak 1 (satu) paket oleh seorang lelaki berinisial AC di sekitar Kelurahan Kampung Salo, kemudian tersangka membagi menjadi 2 (dua) paket dengan dijanjikan imbalan sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual dan mengedarkan Sabu tersebut,’ pungkasnya.

Baca Juga:  Nantikan Laga Sepak Bola LIGA Fivefeo Awp 3 Akan kembali di Gelar

“Tersangka mengenal lelaki AC sejak tahun 2013 dan keberadaan lelaki AC sekarang sedang didalami oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, tambahnya.

“Adapun barang bukti yg berhasil didapatkan dari tersangka berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 10,43 (sepuluh koma empat puluh tiga) gram, 2 (dua) buah sendok Sabu, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) potong lakban coklat, 1 (satu) sachet kosong, 1 (satu) kepala bong, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung beserta Kartu Sim Card,” ucapnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan akan di jerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

Selamat Dan Sukses Atas Kenaikan Pangkat Mayor Inf. Irian Yanto, CMH 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pimpinan dan seluruh kru media nasional Jurnaliswarga.id menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irian Yanto atas kenaikan pangkat dari Kapten menjadi...

750 Zak Pupuk NPK Disalurkan ke 250 Petani Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kartu Tani Beramal menyalurkan 750 zak pupuk NPK kepada 250 petani di Kolaka. Informasi tersebut tercantum dalam pemberitaan yang dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.750 Zak Pupuk NPK untuk Petani KolakaBantuan yang disebutkan berupa pupuk NPK dengan jumlah 750 zak.

NPCI Kabupaten Bogor Matangkan Angkat Berat untuk Peparda 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Angkat berat NPCI Kabupaten Bogor terus mematangkan persiapan untuk menghadapi Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) 2026.Cabang olahraga angkat berat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor tersebut membidik emas pada Peparda 2026.Persiapan Angkat Ber

 

ARTIKEL TERKAIT