Tersangka SR (42) Pengedar Sabu Seberat 10,43 Gram Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali berhasil menangkap tersangka SR (42) pengedar Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 10,43 (sepuluh koma empat puluh tiga) gram.

“Tersangka SR (42), Laki-laki, Islam, Wiraswasta, ditangkap di pinggir jalan pertigaan Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 00.10 Wita,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, S.H.,M.H dalam konferensi pers bersama para awak media di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari (Selasa, 31/05/2022).

Lanjut dikatakan Kasat Narkoba, kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi peredaran gelap Narkoba di seputaran Mangga Dua, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sultra.

“Dengan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingga pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 00.10 Wita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SR (42), Laki-laki, Islam, Wiraswasta di pinggir jalan pertigaan Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sultra,” ungkapnya.

Baca Juga:  Puan Harapkan TNI-Polri Bantu Kawal Pemulihan Ekonomi dan Sosial dampak Pandemi Demi Kesejahteraan Rakyat

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket Sabu di dalam sachet bening di bungkus tissue dan terlakban warna coklat di saku celana depan sebelah kanan yang sementara dikenakan tersangka,” terangnya.

“Dan atas pengakuan tersangka kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengaku bahwa masih menyimpan 1 (satu) paket Sabu di rumah temannya di sekitaran Mangga Dua, Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sultra,” jelasnya.

“Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari bergerak melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud tersangka dan berhasil menemukan 1 (satu) paket Sabu di dalam sachet bening yang di bungkus sachet plastik bening berukuran sedang di dalam masker kain warna hijau, 2 (dua) sendok Sabu, 1 (satu) kepala bong dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung beserta kartu Sim Card milik tersangka,” bebernya.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

“Sebelumnya tersangka diarahkan mengambil paket Sabu sebanyak 1 (satu) paket oleh seorang lelaki berinisial AC di sekitar Kelurahan Kampung Salo, kemudian tersangka membagi menjadi 2 (dua) paket dengan dijanjikan imbalan sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual dan mengedarkan Sabu tersebut,’ pungkasnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Keberagaman adalah Kekayaan Besar Indonesia

“Tersangka mengenal lelaki AC sejak tahun 2013 dan keberadaan lelaki AC sekarang sedang didalami oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, tambahnya.

“Adapun barang bukti yg berhasil didapatkan dari tersangka berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 10,43 (sepuluh koma empat puluh tiga) gram, 2 (dua) buah sendok Sabu, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) potong lakban coklat, 1 (satu) sachet kosong, 1 (satu) kepala bong, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung beserta Kartu Sim Card,” ucapnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polresta Kendari dan akan di jerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Level 4 dan 1 Penghargaan Nasional, Kota Bogor Raih Predikat Pangan Aman

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih 1 penghargaan nasional sebagai Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025 dengan...

Senjata Api Diserahkan Warga, Yonarmed 12 Kostrad Perkuat Keamanan Perbatasan RI–RDTL

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur dari Yonarmed 12 Kostrad menerima 1...

Sistem Baru, 326 Indeks Merit: Pemkab Bogor Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi meluncurkan 1 sistem strategis yakni Manajemen Talenta ASN, sebagai langkah besar mendorong birokrasi berbasis kinerja dan...

544 Tahun Bogor, 14 Hari Festival dan 2 Agenda Besar Siap Digelar Sederhana Namun Bermakna

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mematangkan persiapan 2 agenda besar, yakni rangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 dan Hari Raya Idul Adha...

2 Atlet Master Female Raih Juara di Ajang Lari Jaksa

JAKARTA, JurnalisWarga.id — Dua atlet perempuan kategori master berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang lomba lari yang digelar oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Prestasi tersebut...

 

ARTIKEL TERKAIT