Sidang Tipikor Ferdy Yohanes, Advokat Dr. Dwi Seno Sependapat dengan Dua Ahli Hukum yang di hadirkan

Tanjung Pinang – Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi No Perkara : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg yang melibatkan Ferdy Yohanes selaku Terdakwa kembali di gelar dengan agenda Pembuktian di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang Kepulauan Riau Jl. Raya Senggarang No.1 KM 14 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Senin 26/9/22

Hadir Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Yohanes Adv. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE.,CPA., Adv.Jack Kuhon, S.E., S.H., C.NSP.,CF.NLP dan Adv.Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL

Pada agenda Sidang Pembuktian hari ini, Penasehat Hukum Terdakwa dari Law Office RJK & Partners menghadirkan Dua Ahli Ilmu Hukum, Assoc.Prof.Dr.Hotma P Sibue,S.H.,M.H dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
selaku Ahli Hukum Administrasi Negara dan Assoc.Prof.Dr.Youngky Ferdando,S.H.,M.H dari Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

Berdasarkan Fakta persidangan Ahli Pidana Assoc.Prof.Dr. Youngky berpendapat ” Bahwa jika ada ketentuan Khusus yang saling berbenturan maka menjawab persoalan hukum tersebut harus berdasarkan Asas Lex Konsumen Derogat Legi Konsumsi, penerapan penegakan hukum nya adalah tidak melihat subyek hukumnya tetapi diliat pada Fakta hukum dan substansi permasalahannya, jika berkaitan dengan pertambangan maka pendekatannya harus UU pertambangan dengan Sanksi Administrasi bukan Tipikor” jelas Assoc.Prof.Dr. Youngky

Selanjutnya Dosen Ibnu Chaldun itu berpendapat Penerapan Tindak Pidana Korupsi dalam UU Tipikor Harus secara Aktual loss bukan Potensi Loss sebagaimana yang diatur di dalam UU Pertambangan, Artinya harus ada kerugian yang rill dan nyata didalam Penerapan UU Tipikor tidak bisa diperkirakan kerugian negaranya, dan hanya BPK lah yang berwenang menetapkan kerugian negara” Terang Assoc.Prof.Dr. Youngky

Baca Juga:  Dandim 1414/Tana Toraja Letkol Inf. Monfi Ade Chandra, S.I.P., M.Han Pimpin Korp Raport Pindah Satuan Dan Masuk Satuan

masih pendapat Assoc.Prof.Dr. Youngky, ia menjelaskan apabila dalam Perkara Pidana didakwa dengan Delneming Delicten yang mana Intelektual Dadernya telah diputus Bebas dan Onslagh di Mahkamah Agung, maka terhadap Delnemingnya (turut sertanya) tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum” terangnya

Sementara Ahli Hukum Administrasi Negara Assoc.Prof.Dr. Hotma berpendapat ” Tidak bisa Aparat Penegak Hukum, menegakkan hukum dengan cara melanggar Hukum, Didalam Perkara tindak Pidana Korupsi, yang berhak secara Konstitusional menentukan kerugian Negara adalah BPK, bukan BPKP, BPKP hanya berwenang mengaudit investigasi kerugian keuangan Perekonomian negara bukan menetapkan kerugian Negara. jadi apabila ada suatu kasus dimana yang menetapkan kerugian Keuangan Negara adalah BPKP, maka menurut Pandangan Hukum Administrasi Negara adalah tidak sah dan tidak bisa dijadikan sebagai Alat bukti” Jelas Assoc.Prof.Dr. Hotma

Saat dimintai pendapat hukum nya mengenai Persidangan Hari ini Penasehat Hukum terdakwa Ferdy Yohanes dari Law Office RJK & Partners Advokat.Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE.,CPA berpendapat ” saya sependapat dengan Ahli Pidana dan Ahli Tata Negara yang kami hadirkan, bahwa Berdasarkan fakta hukum keterangan yang disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana, menurut kami sudah sangat tepat, bahwa secara sejak awal peristiwa Hukum ini merupakan peristiwa Hukum Perdata berkenaan tentang Pertambangan sehingga penegakan hukum yang seyogya nya adalah UU pertambangan yang sanksi hukumnya adalah Administrasi bukan Sanksi Pidana yang ditarik keranah Tipikor ” Jelas Advokat Dr. Dwi Seno di Kantor RJK & Partners pada 26/9/22

Baca Juga:  Polsek Kolono Polres Konsel Polda Sultra Melaksanakan Giat Patroli Dan Pengaturan Lalu Lintas Di Pasar Desa Awunio

selanjutnya Dr. Dwi Seno menyampaikan ” Berdasarkan fakta hukum keterangan yang disampaikan oleh Ahli Hukum Administrasi Negara, bahwa secara Konstitusional yang berwenang dan diamanahkan oleh UU yang berwenang mendeaclear menentukan kerugian keuangan Negara Adalah BPK, bukan BPKP. Artinya dalam konteks ini kami berpendapat bahwa telah ada penyelewengan hukum yang mengakibatkan cacat formil. artinya berdasarkan normatif hukum yang benar bahwa hasil penetapan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP tidak mempunyai nilai pembuktian yang sah dan tidak sah juga dijadikan sebagai Alat bukti dalam perkara ini, ” jelas Advokat Dr. Dwi Seno

Dr.Dwi Seno menambahkan” bahwa berdasarkan fakta hukum dan fakta Yuridis dalam persidangan hari ini telah terang dan jelas pencerahan yang disampaikan oleh 2 Pakar Ahli Hukum yang kami hadirkan, kami berharap majelis yang memeriksa dan Mengadili perkara klien kami, dapat obyektif secara arif dan Bijak memutus perkara klien kami dengan Seadil-adilnya berdasarkan adagium hukum JUDEX DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA : seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan dalam persidangan ” Jelas Dr. Dwi Seno

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Gubernur Papua Dorong Ikan Jadi Menu Utama MBG, Publik Sambut Positif Upaya Cegah Stunting dan Sejahterakan Nelayan 2026

JAYAPURA, Jurnaliswarga.id – Pemerintah Provinsi Papua terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan program pemenuhan gizi masyarakat. Salah satu langkah...

Kemendikdasmen Luncurkan Green Office dan Green Culture, Pendidikan Vokasi Siap Jadi Pelopor Lingkungan Berkelanjutan 2026

CIMAHI, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan budaya kerja ramah lingkungan terus diperkuat. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),...

Kemendikdasmen Perkuat SipLah dan UMK-K, Pengadaan Pendidikan Makin Transparan dan Dorong Ekonomi Daerah 2026

PADANG, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung...

Kemendiktisaintek Percepat Hilirisasi Riset, Prime Step 2026

YOGYAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat transformasi ekonomi berbasis inovasi dengan mendorong percepatan hilirisasi hasil...

Kemendiktisaintek Percepat Sma Unggul Garuda Konawe Selatan, Siap Cetak Generasi Emas Berdaya Saing Global 2026

KONAWE SELATAN, JURNALISWARGA.ID – Komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia kembali ditunjukkan melalui percepatan pembangunan SMA Unggul Garuda Baru di...

 

ARTIKEL TERKAIT