Auditor Keuangan, Jaksa dan Polisi Kolaborasi Mendampingi Program Kartu Prakerja

BANDAR LAMPUNG, MGA – Pendampingan, pengawasan, mitigasi risiko serta evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja merupakan sinergi kuat antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja. Sinergi tersebut telah terjalin sejak program peningkatan kompetensi angkatan kerja tersebut meluncur pada awal pandemi COVID19.

“Peran BPKP adalah melakukan pendampingan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja. Peran dan eksistensi BPKP dalam Komite dan Tim Pelaksana tidak menghilangkan independensi BPKP,” kata Raden Murwantara, Direktur Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 Terkait Program Kartu Prakerja kepada Aparat Penegak Hukum dan Dinas Tenaga Kerja Lingkup Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Jumat (14/10/2022).

Murwantara menambahkan bahwa upaya kolaborasi yang didorong Komite Cipta Kerja antara auditor dan aparat penegak hukum dengan Manajemen Pelaksana sangatlah diperlukan sehingga dari sisi pengendalian, respon risiko, dan mitigasi risiko dapat dilaksanakan dengan baik.

Program Kartu Prakerja adalah program bantuan pemerintah untuk peningkatan kompetensi, produktivitas dan daya saing angkatan kerja. Sejak beroperasi tahun 2020, program ini telah memberi manfaat bagi 15 juta orang di 514 kota/kabupaten se-Indonesia. Khusus di Provinsi Lampung, Kartu Prakerja sudah menjaring lebih dari 350 ribu peserta.

Pada kesempatan ini para jaksa, polisi, dan dinas tenaga kerja se-Provinsi Lampung mengapresiasi upaya sosialisasi Perpres yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana dalam rangka mengimplementasikan Perpres baru yang memperkuat program, termasuk penerapan skema normal.

Baca Juga:  Percepat Realisasi APBD Sejak Awal Tahun dan Dorong Penanganan Inflasi Kemendagri langsung ke Bandarun  Lampung

Lia Pratiwi mewakili Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mengawal program. “Kami dari Datun Kejagung dapat mewakili Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dalam mengajukan gugatan ganti kerugian pada pelanggaran pasal 31C dan 31D Perpres No. 113/2022,” ungkap Lia.

Pasal 31C Perpres No. 113/2022 mengatur bahwa Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara. Adapun Pasal 31D Perpres No. 113/2022 mengatur dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana melaporkan tindak pidana dimaksud dan melakukan gugatan ganti rugi yang dapat diajukan melalui lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Narasumber dari Badan Reserse Kriminal Polri, AKBP M. Riffai, menjelaskan latar belakang adanya Pasal 31D Perpres No. 113/2022 karena kasus pemalsuan data di Jawa Barat dan Sumatera Utara. “Kita harus memperhatikan apakah pelakunya ini perorangan atau pelaku yang terorganisir yang terdiri lebih dari satu orang dan sengaja membuat pemalsuan untuk tujuan menguntungkan diri sendiri. Ketentuan baru dalam Perpres 113/2022 menjadi dasar upaya pencegahan, penindakan dan pemulihan aset dalam Program Kartu Prakerja,” urainya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, menyambut baik pertemuan yang menghadirkan 85 peserta termasuk perwakilan Kajari, Kapolres dan Kadisnaker dari 15 kabupaten dan kota se-provinsi Lampung itu. “Mari kita bersama-sama menjaga dan menyukseskan pelaksanaan Program Kartu Prakerja ini, agar ke depan program ini dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat yang membutuhkan,” kata Nanang.

Baca Juga:  Ketum PPWI Jadi Tersangka

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja, Rudy Salahuddin, dalam sambutan yang dibacakan Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, Chairul Saleh, memaparkan bahwa regulasi dan bisnis proses program Kartu Prakerja selalu dilakukan penyempurnaan, melalui peningkatan tata kelola dari hasil evaluasi program, baik itu berdasarkan hasil evaluasi internal maupun evaluasi oleh lembaga eksternal.

“Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program adalah faktor utama yang membuat program skala besar seperti Kartu Prakerja dapat terus tumbuh dan berinovasi sesuai dengan kebutuhan dan tantangan ke depan,” kata Rudy. (Oking)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT