Kemendagri Gelar Rakornas Pengelolaan Dana Transfer, Pinjaman, dan Obligasi Daerah

BANDAR LAMPUNG, (MGA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer, Pinjaman, dan Obligasi Daerah di Bukit Randu Hotel, Bandar Lampung, Minggu Lalu.

Rakornas itu membahas alternatif sumber pembiayaan daerah, serta pengelolaan dana transfer pasca-diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan kepala dinas terkait di provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam pengarahannya saat membuka Rakornas sekaligus menjadi keynote speaker, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, daerah saat ini sudah dapat mengakses sumber pembiayaan utang daerah meliputi pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah. UU Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan, terdapat beberapa pengaturan pembiayaan utang daerah yang mengalami perubahan.

“Ada empat perubahan pengaturan terkait dengan pembiayaan utang, yaitu pertama mengenai penyesuaian taksonomi pinjaman daerah menjadi pembiayaan utang daerah berupa pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah sesuai praktik APBN. Kedua, pengintegrasian persetujuan DPRD atas pembiayaan utang daerah dari regulasi sebelumnya, yaitu persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) menjadi persetujuan DPRD diberikan pada saat pembahasan APBD,” jelas Fatoni.

Baca Juga:  Tersandung Kasus Korupsi, ALB Kenakan Baju Tahanan dan Tangan Terborgol

Ketiga, tambah dia, yaitu perluasan skema pembiayaan dengan memasukkan aspek syariah seperti sukuk daerah. Hal ini sesuai dengan aspirasi sebagian daerah yang menginginkan adanya skema pembiayaan syariah karena secara kultur dan politis lebih diterima.

“Terakhir, reklasifikasi jenis pinjaman dari berdasarkan jangka waktu menjadi berdasarkan bentuk pinjaman, yaitu pinjaman program dan pinjaman kegiatan. Sehingga dapat mencegah kesimpangsiuran istilah yang akan membingungkan daerah sebagai institusi pelaksana peraturan dan selaras dengan praktik dalam APBN,” sambungnya.

Dalam rangka akselerasi pembangunan, Fatoni menekankan daerah agar betul-betul serius jika melakukan pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan pembiayaan utang daerah, di antaranya taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien, efektif, serta kehati-hatian, dan profesional.

Pada kesempatan yang sama, Fatoni juga menyebutkan, daerah mempunyai ruang untuk mendapatkan insentif fiskal yang diberikan atas penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan. Insentif fiskal yang bersumber dari transfer pemerintah dialokasikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik.

Baca Juga:  Ketua dan Wakil IKA Malahayati Lampung Kecam Penganiayaan Dua Dokter di Puskesmas Pajarbulan 2023

“Insentif fiskal untuk kinerja tahun sebelumnya diberikan kepada daerah berkinerja baik. Hal ini dihitung berdasarkan klaster daerah, indikator kesejahteraan, kriteria utama, dan kategori kinerja. Kemudian daerah tertinggal dihitung berdasarkan kategori kinerja yang dikelompokkan atas tata kelola keuangan daerah, dan pelayanan dasar publik,” lanjut Fatoni.

Dia menambahkan, insentif fiskal daerah untuk kinerja tahun sebelumnya digunakan untuk daerah berkinerja baik. Di antaranya percepatan pemulihan ekonomi daerah yang meliputi infrastruktur, perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama UMKM, dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Kemudian, lanjut Fatoni, untuk daerah tertinggal digunakan dalam pembangunan dan percepatan infrastruktur dalam rangka pemulihan ekonomi.

“Perlu menjadi perhatian kita bersama, bahwa insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk mendanai seperti gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas,” tutur Fatoni.

Sebagai informasi, hadir juga dalam acara tersebut, Wali Kota Bandar Lampung yang bertindak sebagai tuan rumah, Sekda Kota Metro, pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pusat Statistik, PT Sarana Multi Infrastruktur, dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah. (Oking)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menteri KKP Perkuat Penataan Pesisir untuk Dukung KEK Batang 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat pembangunan kawasan industri berbasis ekonomi biru yang berkelanjutan. Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), langkah strategis dilakukan untuk...

BSPS Capai 13,51 Persen, Menteri PKP Optimistis Tuntas 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah Tahun Anggaran 2026....

Menteri PKP Perkuat Tata Kelola Program Perumahan Bersama BPK 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas program perumahan nasional guna memastikan setiap kebijakan dan anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat...

Kementerian PU Perkuat Konektivitas Tanah Bumbu Lewat IJD 2026

TANAH BUMBU, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap...

Warga Kembali Jadi Korban Jalan Rusak, Pemkab Bogor Didesak Segera Bertindak 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Buruknya kondisi infrastruktur Jalan Raya Ciherang–Ciapus kembali memakan korban jalan rusak, Pemkab Bogor disorot kinerjanya dalam menangani insfrastruktur jaalan. Seorang warga...

 

ARTIKEL TERKAIT