Marak Praktik Kawin Kontrak, Puan Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Perempuan

Jurnaliswarga.id, Jakarta-Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi perhatian serius Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia pun meminta pemerintah memberi jaminan perlindungan terhadap perempuan, termasuk mereka yang terlibat pada praktik-praktik kawin kontrak.

“Tewasnya Sarah, perempuan asal Cianjur yang disiram air keras oleh suami kontraknya menjadi potret pedih kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ini menjadi tamparan buat kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangat minim,” kata Puan, Selasa (23/11/2021).

Dari laporan Komnas Perempuan, kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi. Sepanjang 2020, terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan dan untuk periode Januari-Juli 2021, tercatat ada 2.500 kasus.

Berdasarkan data tersebut, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis hingga ekonomi. Puan pun menggarisbawahi praktik kawin kontrak bermodus nikah siri memiliki risiko tinggi akan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

“Dan walaupun banyak kejadian kekerasan, praktik kawin kontrak, khususnya dengan WNA, masih saja terus terjadi. Padahal praktik kawin kontrak ini sangat rentan menjadikan perempuan sebagai korban,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.

Baca Juga:  Tutup Pelatihan TMT Di Kabupaten Muna, La Ode Haji Polondu Harapkan Siswa Lebih Produktif

Untuk itu, Puan meminta pemerintah serius menangani persoalan kawin kontrak ini. Menurutnya, pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan memerlukan komitmen bersama dari berbagai kementerian dan instansi terkait.

“Pemerintah harus bisa memberi jaminan perlindungan kepada perempuan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) harus menggandeng Kementerian Agama, pemerintah daerah, bersama teman-teman Polri dan instansi terkait lainnya untuk mensosialisasikan potensi terjadinya kekerasan lewat praktik kawin kontrak,” sebut Puan.

Mantan Menko PMK ini menekankan pentingnya pengawasan di daerah-daerah yang banyak ditemukannya praktik-praktik kawin kontrak. Puan menilai perangkat desa punya peranan penting mengingat pamong desa merupakan perwakilan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.

“Untuk pencegahan harus dilakukan dari hulu lewat bentuk pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat. Sampaikan risiko yang akan dihadapi jika warga hendak melakukan nikah siri kawin kontrak,” ujarnya.

Selain itu, Puan menilai pembekalan, pembinaan dan pengawasan juga penting dilakukan kepada para penghulu atau amil yang sering bertugas menikahkan pasangan. Ini menjadi tugas dari Kemenag.

“Lewat Kantor Urusan Agama (KUA), pencegahan kawin kontrak berkedok nikah siri bisa lebih diminimalisir. Pastikan para penghulu dan amir tidak asal menikahkan pasangan, tapi juga ikut mengawasi dan memberikan perlindungan kepada warga,” terang Puan.

Baca Juga:  Babinsa Hadiri Acara Peresmian Lapangan Volley Ball Sekalian Launching Kampung Germas

Cucu Proklamator RI Bung Karno itu mengatakan, pemerintah harus bisa mencegah menjamurnya praktik kawin kontrak yang banyak menimbulkan korban dari pihak perempuan. Puan menyebut ketegasan dari pemangku kebijakan sangat diharapkan sebab masyarakat sudah banyak yang resah dengan maraknya kasus kawin kontrak, khususnya di daerah pedesaan.

“DPR RI sendiri terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan melalui berbagai regulasi yang berpihak kepada perempuan,” ungkapnya.

Salah satu upaya yang dilakukan DPR RI adalah melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini masih dalam pembahasan. Perlindungan terhadap perempuan menjadi salah satu cakupan dalam RUU ini mengingat perempuan menjadi mayoritas korban kekerasan seksual.

“Lewat RUU TPKS, peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan bisa dicegah. Karena itu kami di DPR sedang berupaya agar RUU TPKS yang sedang dibahas bisa segera disahkan,” tutup Puan.(Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KPK Bangun Jejaring Pemuda Antikorupsi, 50 Peserta dari 21 Provinsi

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat strategi pencegahan korupsi dengan melibatkan generasi muda melalui program Sinergi Integritas Muda Indonesia (SINTESIS) 2026 bertajuk...

Plh BGN Lantik 5 Pejabat Tinggi Madya, Perkuat Program Gizi Nasional

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat struktur organisasi dan tata kelola kelembagaan melalui pelantikan lima Pejabat Tinggi Madya di lingkungan BGN, Plh...

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

 

ARTIKEL TERKAIT