BPI KPNPA RI Akan Laporkan PT PSM dan DLH Bangka Tengah ke Mabes Polri, Soroti Kelalaian Penanganan Limbah CPO 2026

Pangkalpinang, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memastikan akan melaporkan PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah ke Mabes Polri. Laporan tersebut terkait dugaan kelalaian dalam penanganan limbah pabrik CPO yang menyebabkan Sungai Kayu Ara 5 di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar tercemar limbah sawit.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dan dokumen pemberitaan dari Asatu Online terkait pencemaran sungai oleh PT PSM. Ia menilai, kasus ini tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif karena pencemaran sudah diakui secara resmi oleh pemerintah daerah.

Menurut Sukendar, sikap Pemkab Bangka Tengah yang hanya menjatuhkan sanksi administrasi terhadap PT PSM justru menimbulkan pertanyaan publik. Ia menilai, pencemaran sungai oleh limbah pabrik CPO adalah pelanggaran serius yang seharusnya berujung pada penghentian operasional perusahaan dan proses hukum.

“Semestinya Pemkab Bangka Tengah menyetop operasional PT PSM dan meminta perusahaan mengganti rugi nelayan sesuai undang-undang yang berlaku, bukan hanya sanksi administrasi,” tegas Rahmad Sukendar kepada Asatu Online, Senin (6/4/2026).

Rahmad Sukendar Semprot Keras Kejaksaan: Jaksa Agung Diminta Tegas, Oknum “Bermain” Harus Disikat 2026
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI

Ia juga menyoroti peran DLH Bangka Tengah yang dinilai lemah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah perusahaan. Menurutnya, pencemaran sungai tidak akan terjadi jika pengawasan lingkungan dilakukan secara ketat dan profesional sejak awal.

Baca Juga:  Mentan Amran Ajak Lulusan ITS Jadi Motor Inovasi, Indonesia Siap Hadapi Krisis Pangan Global 2026

Sukendar menilai, kelalaian pengawasan terhadap limbah pabrik CPO berpotensi masuk dalam kategori pembiaran pencemaran lingkungan. Karena itu, BPI KPNPA RI akan melaporkan PT PSM dan DLH Bangka Tengah ke Mabes Polri agar penanganannya dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

“Kalau pencemaran sudah diakui dan sungai tercemar, maka ini bukan lagi urusan administrasi. Ini sudah masuk ranah hukum lingkungan dan harus ditangani aparat penegak hukum,” ujarnya.

Secara regulasi, pencemaran sungai telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 disebutkan bahwa pelaku pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap industri memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan memastikan limbah memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke badan air. Limbah yang tidak memenuhi standar dilarang keras dialirkan ke sungai.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Permen LHK Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang mewajibkan limbah cair pabrik sawit memenuhi parameter seperti BOD, COD, pH, TSS, minyak dan lemak sebelum dibuang ke lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga:  Menuju Kehidupan Sehat: Langkah Sederhana untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Anda" 2023

Sukendar menegaskan, jika sungai telah tercemar dan masyarakat nelayan dirugikan, maka perusahaan wajib bertanggung jawab secara hukum dan finansial. Ia menilai, kompensasi terhadap nelayan harus diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nelayan yang terdampak harus mendapatkan ganti rugi. Perusahaan tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum atas pencemaran lingkungan,” katanya.

Sebelumnya, Pemkab Bangka Tengah melalui surat jawaban konfirmasi kepada Asatu Online mengakui telah terjadi pencemaran Sungai Kayu Ara 5 akibat kelalaian PT PSM dalam mengelola limbah CPO. Namun sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi dan perintah menghentikan pembuangan limbah hingga memenuhi baku mutu.

Keputusan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk wartawan senior Suherman Saleh yang mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dalam menangani pencemaran lingkungan. Ia menilai penghentian operasional sementara seharusnya menjadi langkah awal untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.

BPI KPNPA RI menegaskan akan segera menyusun laporan resmi ke Mabes Polri dalam waktu dekat. Laporan tersebut akan memuat dugaan kelalaian perusahaan, lemahnya pengawasan DLH, serta dampak pencemaran terhadap masyarakat pesisir Desa Perlang.(Red)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Dedie Rachim Targetkan Groundbreaking PSEL Kayumanis Tahun Ini

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor meninjau lokasi PSEL Kayumanis. Dedie Rachim menargetkan groundbreaking PSEL Kayumanis tahun ini.Target groundbreaking PSEL KayumanisInformasi tersebut tercantum dalam judul item berita Pemkot Bogor yang diterbitkan pada 15 Oktober 2026.Sumber: Pemkot

Pemkot Bogor Optimalkan Creative Financing untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemkot Bogor mengoptimalkan creative financing untuk mendukung pembangunan infrastruktur.Creative financing untuk pembangunan infrastrukturJudul berita menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kota Bogor. Namun, RSS yang tersedia tida

Tak Hanya Pusat Kota, Pemkot Bogor Lanjutkan Penataan di Bogor Barat

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor melanjutkan penataan di Bogor Barat, tidak hanya di pusat kota, sebagaimana judul informasi pada laman resmi Pemkot Bogor.Penataan Bogor Barat BerlanjutInformasi tersebut memuat judul “Tak Hanya Pusat Kota, Pemkot Bogor Lanjutkan Penataan di Bogor Bara

Pemkot Bogor Dukung PSN Gene Bank Indonesia

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemkot Bogor mendukung PSN Gene Bank Indonesia.Dukungan untuk Gene Bank IndonesiaInformasi tersebut tercantum dalam judul berita pada laman Pemkot Bogor yang dipublikasikan pada 15 Oktober 2026. Sumber RSS tidak memuat uraian lebih lanjut mengenai bentuk dukungan, pihak yan

Wagub Johni Asadoma Dorong Gereja Jadi Penggerak Pendidikan

NUSA TENGGARA TIMUR, JURNALISWARGA.ID - Wagub Johni Asadoma mendorong gereja menjadi penggerak pendidikan, penanganan stunting, dan ekonomi umat.Penggerak Pendidikan dan Peran GerejaJudul berita tersebut mengaitkan peran gereja dengan tiga bidang, yakni pendidikan, penanganan stunting, dan ekonomi u

 

ARTIKEL TERKAIT