Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolri Beri Perhatian Kasus Irjen Sofyan Nugroho: Pejabat Polri Saja Menunggu Kepastian Hukum, Bagaimana Rakyat Biasa? 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum ( Ketum ) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. (Hc.) TB. Rahmad Sukendar, meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan perusakan rumah pribadi Irjen Pol. Sofyan Nugroho, yang saat ini bertugas sebagai dosen Akademi Kepolisian (Akpol).

Rahmad menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar penanganannya berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada pihak yang merasa dirugikan.

Diketahui, Irjen Pol. Sofyan Nugroho masih menunggu itikad baik tetangganya yang diduga merusak rumah pribadinya. Sofyan disebut tidak menuntut uang ganti rugi, melainkan hanya menginginkan rumahnya diperbaiki seperti kondisi semula.

Menurut Rahmad Sukendar, persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak setiap warga negara. Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat biasa dapat memperoleh keadilan apabila persoalan yang dialami seorang perwira tinggi Polri saja belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan.

Baca Juga:  PANDAWA Desak Kejari Bogor Bongkar Aktor di Balik Kasus RSUD Parung 2026

“Kapolri harus memberikan perhatian khusus terhadap persoalan yang dialami Irjen Pol. Sofyan Nugroho. Kalau seorang pejabat tinggi Polri saja masih menunggu kepastian hukum atas persoalan yang dihadapinya, bagaimana dengan masyarakat biasa yang tidak memiliki jabatan maupun akses?” tegas Rahmad Sukendar.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan berarti pejabat harus mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum. Sebaliknya, setiap warga negara, baik pejabat maupun masyarakat biasa, berhak mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan perkara yang adil.

Rahmad juga menyoroti sikap Sofyan Nugroho yang disebut hanya menginginkan rumahnya dikembalikan seperti semula, tanpa menuntut uang ganti rugi.

Menurutnya, apabila benar demikian, penyelesaian melalui itikad baik seharusnya dapat diupayakan oleh para pihak tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.

“Kalau memang yang diminta hanya rumah diperbaiki seperti semula, seharusnya ada upaya penyelesaian yang baik dan bertanggung jawab. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, proses hukum harus berjalan secara profesional dan memberikan kejelasan kepada semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga:  UU TPKS Disahkan, Puan Dapat Apresiasi Tinggi dari Elemen Perempuan

Rahmad meminta Kapolri memastikan bahwa setiap laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan persoalan tersebut ditangani sesuai prosedur, tanpa intervensi, serta tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada kemampuan negara memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara adil.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Hukum harus memberikan kepastian bagi semua orang, bukan hanya bagi mereka yang memiliki jabatan. Kami berharap persoalan Irjen Sofyan Nugroho mendapat perhatian dan penyelesaian yang jelas sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

BPI KPNPA RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan yang menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara, agar setiap permasalahan ditangani secara objektif dan bertanggung jawab. (Red)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Wagub Nyanyang Sambut Kehadiran Kodam XXV untuk Perkuat Keamanan Wilayah Perbatasan

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang, menyambut baik kehadiran Kodam XXV. Kehadiran satuan komando tersebut disebut berkaitan dengan upaya memperkuat pertahanan dan keamanan wilayah perbatasan. Informasi itu tercantum dalam item berita Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diterbitkan dengan ju

Anggota DPR RI Komisi V Mukhlis Basri Sesalkan Kecelakaan Akibat Asap Tebal di Tol Bakter 2026

LAMPUNG, JURNALISWARGA.ID — Anggota Komisi V DPR RI, Mukhlis Basri, menyesalkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), tepatnya di...

Delapan Bulan Kasus Bambang Saputra Menggantung, Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas 2026

RIAU, JURNALISWARGA.ID – Penanganan laporan Bambang Saputra di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menjadi sorotan. Pasalnya, setelah sekitar delapan bulan berjalan, perkara...

Ketua Barisan Komando BPI KPNPA RI, TB Rahmad Sukendar Dukung Pemberantasan Narkoba dan Korupsi: Bandar Harus Ditindak Tegas! 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Barisan Komando (KBM) BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar, menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba dan korupsi di Indonesia. Ia...

Konsumen Persoalkan Penguasaan Mobil oleh Koperasi Swadaya Inti Sejahtera, Sengketa Berlanjut ke Jalur Hukum 2026

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Persoalan antara seorang konsumen dengan Koperasi Swadaya Inti Sejahtera (SIS) di Jalan Raya Citayam No. 33, Kota Depok, memasuki proses hukum....

 

ARTIKEL TERKAIT