APH Ketapang Diharapakan Segera Tangkap Semua Oknum Penampung Emas Hasil PETI Ilegal

Jurnaliswarga.id, Ketapang-Seruan LSM Tindak Indonesia,” Meminta Kepada Seluruh APH Kabupaten. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, agar segera tindak tegas dan ringkus semua cukong ilegal mining atau Peti Ilegal, di wilayah Indotani tegas Supriadi dan Mustakim saat memberikan keterangan Pers kepada beberapa awak media 16 Maret 2022.

IMG 20220316 WA0171

Supriadi dan Mustakim juga mengatakan ,” Masalah perusakan Lingkungan dan Hutan akibat tambang emas tanpa izin PETI di Kecamatan. Kendawangan, dan Kecamatan. Sungai Melayu Raya, yang telah beroperasi hingga puluhan tahun.
Namun hingga saat ini para terduga oknum Cukong”masih tenang dan santai saja, semetara pihak APH hanya meringkus para pekerja yang merupakan masyarakat kecil dan hanya mencari sesuap nasi.

Menurut Supriadi dan Mustakim sebagai insan LSM Tindak Indonesia, menilai ada bentuk ketidak adilan bagi masyarakat kecil yang terjadi, dikarenakan semua fakta dan tindakan yang pernah di lakukan oleh Jajaran Aparat Penegak Hukum  (APH) Polres Ketapang di Duga masih Tumpul Keatas dan Menajam Kebawah.

Supriadi / Mustakim juga menambahkan, Fakta dan data-data yang mereka dapatkan saat Ivestigasi di lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) telah beroperasi selama puluhan tahun dengan menggunakan puluhan Alat Berat Jenis Excapator, sebagai alat pengeruk perut bumi dan dapat mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan hidup yang masih padat penduduk.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dewan Pengarah BRIN
IMG 20220316 WA0169

Selanjutnya, Mustakim secara rinci menjelaskan ditempat yang sama dirinya sangat berharap dengan adanya pemberitaan yang terbit dari berbagai media diharapkan kepada Bapak Kapolri,Menteri LHK dan Bapak Kapolda Kalimantan Barat beserta jajaran agar kiranya agar dapat bertindak tegas sekaligus  memproses para cukong PETI tanpa izin yang berada diwilayah Kabupaten. Ketapang dengan dipedomani Undang- Undang yang Berlaku di NKRI.

Adapun UU tersebut sebagai berikut:

A.Bahwa mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan yang maha esa juga memiliki peran penting untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan di Kuasai oleh Negara untuk menunjang Pembangunan Nasional dan berkelanjutan untuk kemakmuran
Rakyat secara berkeadilan.

Baca Juga:  <em>Sat Lantas Polres Bogor Berikan Sosialisasi Protokol Kesehatan Kepada Siswa/i SMK</em>

B.Bahwa pertambangan mineral dan batubara
Mempunyai peranan penting untuk memberikan
Nilai tambahan secara nyata bagi ekonomi Nasional.dan pembangunan Daerah secara berkelanjutan.yang penyelengaraannya masih
terkendala kewenangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tentang perizinan perlindungan
terhadap masyarakat yang terdampak data dan informasi pertambangan, pengawasan serta sangsi.
Sehingga pertambangan mineral dan batubara kurang bejalan efektip dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal.

C.Pengaturan pertambangan mineral dan batubara saat ini telah diatur dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahkan masih belum dapat menjawab perkembangan.permasalahan dan kebutuhan Hukum dalam penyelenggaranya.

IMG 20220316 WA0170

Pertambangan mineral dan batubara  perlu dilakukan perusahaan agar dapat menjadi Dasar hukum yang efektif, efesien dan komprehensif dalam penyelengaraan pertambangan mineral dan batubara,Pungkas,” Supriadi dan Mustakim.

Penulis : SPL & Tim Toge

Sumber Serta Kontak Person :  LSM Tindak Indonesia: Supriadi / Mustakim Hp:.082330823459 / 082155795768.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Andra Soni Perkirakan 8 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Banten Andra Soni memperkirakan delapan juta warga mengikuti program cek kesehatan gratis.Perkiraan Cek Kesehatan GratisPerkiraan jumlah peserta tersebut menjadi informasi utama dalam berita sumber tersebut. Sumber berita tidak memuat rincian mengenai waktu pelaks

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

Selamat Dan Sukses Atas Kenaikan Pangkat Mayor Inf. Irian Yanto, CMH 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pimpinan dan seluruh kru media nasional Jurnaliswarga.id menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irian Yanto atas kenaikan pangkat dari Kapten menjadi...

750 Zak Pupuk NPK Disalurkan ke 250 Petani Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kartu Tani Beramal menyalurkan 750 zak pupuk NPK kepada 250 petani di Kolaka. Informasi tersebut tercantum dalam pemberitaan yang dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.750 Zak Pupuk NPK untuk Petani KolakaBantuan yang disebutkan berupa pupuk NPK dengan jumlah 750 zak.

 

ARTIKEL TERKAIT