BerandaKetapangAPH Ketapang Diharapakan Segera Tangkap Semua Oknum Penampung Emas Hasil PETI Ilegal

APH Ketapang Diharapakan Segera Tangkap Semua Oknum Penampung Emas Hasil PETI Ilegal

Author

Date

Category

Jurnaliswarga.id, Ketapang-Seruan LSM Tindak Indonesia,” Meminta Kepada Seluruh APH Kabupaten. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, agar segera tindak tegas dan ringkus semua cukong ilegal mining atau Peti Ilegal, di wilayah Indotani tegas Supriadi dan Mustakim saat memberikan keterangan Pers kepada beberapa awak media 16 Maret 2022.

Supriadi dan Mustakim juga mengatakan ,” Masalah perusakan Lingkungan dan Hutan akibat tambang emas tanpa izin PETI di Kecamatan. Kendawangan, dan Kecamatan. Sungai Melayu Raya, yang telah beroperasi hingga puluhan tahun.
Namun hingga saat ini para terduga oknum Cukong”masih tenang dan santai saja, semetara pihak APH hanya meringkus para pekerja yang merupakan masyarakat kecil dan hanya mencari sesuap nasi.

Menurut Supriadi dan Mustakim sebagai insan LSM Tindak Indonesia, menilai ada bentuk ketidak adilan bagi masyarakat kecil yang terjadi, dikarenakan semua fakta dan tindakan yang pernah di lakukan oleh Jajaran Aparat Penegak Hukum  (APH) Polres Ketapang di Duga masih Tumpul Keatas dan Menajam Kebawah.

Baca Juga:  Presiden Berikan Arahan ke Pangdam dan Kapolda: Gerakkan TNI-Polri Bantu Bersihkan Puing

Supriadi / Mustakim juga menambahkan, Fakta dan data-data yang mereka dapatkan saat Ivestigasi di lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) telah beroperasi selama puluhan tahun dengan menggunakan puluhan Alat Berat Jenis Excapator, sebagai alat pengeruk perut bumi dan dapat mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan hidup yang masih padat penduduk.

Selanjutnya, Mustakim secara rinci menjelaskan ditempat yang sama dirinya sangat berharap dengan adanya pemberitaan yang terbit dari berbagai media diharapkan kepada Bapak Kapolri,Menteri LHK dan Bapak Kapolda Kalimantan Barat beserta jajaran agar kiranya agar dapat bertindak tegas sekaligus  memproses para cukong PETI tanpa izin yang berada diwilayah Kabupaten. Ketapang dengan dipedomani Undang- Undang yang Berlaku di NKRI.

Adapun UU tersebut sebagai berikut:

A.Bahwa mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan yang maha esa juga memiliki peran penting untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan di Kuasai oleh Negara untuk menunjang Pembangunan Nasional dan berkelanjutan untuk kemakmuran
Rakyat secara berkeadilan.

Baca Juga:  Tekan Pandemi Covid-19, Lanud Iswahjudi Terus Gencarkan Vaksinasi

B.Bahwa pertambangan mineral dan batubara
Mempunyai peranan penting untuk memberikan
Nilai tambahan secara nyata bagi ekonomi Nasional.dan pembangunan Daerah secara berkelanjutan.yang penyelengaraannya masih
terkendala kewenangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tentang perizinan perlindungan
terhadap masyarakat yang terdampak data dan informasi pertambangan, pengawasan serta sangsi.
Sehingga pertambangan mineral dan batubara kurang bejalan efektip dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal.

C.Pengaturan pertambangan mineral dan batubara saat ini telah diatur dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahkan masih belum dapat menjawab perkembangan.permasalahan dan kebutuhan Hukum dalam penyelenggaranya.

Pertambangan mineral dan batubara  perlu dilakukan perusahaan agar dapat menjadi Dasar hukum yang efektif, efesien dan komprehensif dalam penyelengaraan pertambangan mineral dan batubara,Pungkas,” Supriadi dan Mustakim.

Penulis : SPL & Tim Toge

Sumber Serta Kontak Person :  LSM Tindak Indonesia: Supriadi / Mustakim Hp:.082330823459 / 082155795768.

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts