CV Pustaka Teknik Bantah Terlibat dalam Dugaan Makelar Proyek Jalan KM 5 di Mentawai

MENTAWAI, JURNALISWARGA.ID – Menanggapi berbagai pemberitaan di media online tanggal 19 September 2025, pihak CV Pustaka Teknik akhirnya angkat bicara.

Direktur CV Pustaka Teknik, Supriandi, membantah keras tudingan yang menyebut perusahaannya terlibat dalam praktik percaloan atau makelar proyek pembangunan jalan di Desa Tuapejat, Kecamatan Mapadegat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Kami menegaskan, CV Pustaka Teknik sama sekali tidak terlibat dalam praktik makelar proyek seperti yang diberitakan. Seluruh kegiatan usaha kami dilakukan secara profesional, transparan, dan mengikuti mekanisme lelang elektronik melalui LPSE,” ujar Supriandi dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Menurut Supriandi, pihaknya tidak pernah berkomunikasi atau menjalin kesepakatan dengan pihak mana pun di luar jalur resmi pengadaan barang dan jasa. Ia juga membantah pernah berhubungan dengan oknum berinisial VK yang disebut dalam berita sebelumnya.

Baca Juga:  Propam Polda Riau Bergerak Cepat Tindak Lanjuti Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polsek Rumbai Pesisir Mendapat Apresiasi BPI KPNPA RI

“Tidak pernah ada komunikasi, pertemuan, ataupun kerja sama dengan pihak berinisial VK maupun pihak lain yang disebut-sebut dalam pemberitaan itu. Kami juga tidak mengetahui adanya permintaan atau tawaran proyek seperti yang ditulis,” tegasnya.

Supriandi menambahkan, CV Pustaka Teknik mendukung penuh langkah aparat penegak hukum jika memang dilakukan pemeriksaan untuk menjernihkan persoalan tersebut. Pihaknya siap memberikan data dan dokumen resmi agar publik mendapat informasi yang sebenarnya.

Baca Juga:  TB Rahmad Sukendar: Tidak Ada Toleransi, Penegak Hukum Harus Ungkap Aktor Besar di Balik Kasus Mentawai!

“Kami menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi kepada instansi terkait. Yang kami inginkan hanya keadilan dan pemberitaan yang berimbang, agar nama baik perusahaan tidak dirugikan,” jelasnya.

Melalui hak jawab ini, CV Pustaka Teknik berharap media massa dapat menayangkan klarifikasi mereka sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap asas keberimbangan informasi publik.

“Kami percaya media tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan prinsip keberimbangan dalam menyajikan informasi. Jangan sampai publik disesatkan oleh isu yang tidak berdasar,” pungkas Supriandi.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Kolaka Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Pertanahan 2026

JurnalisWarga.id | Kolaka, Pemerintah Kabupaten Kolaka di bawah kepemimpinan Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang...

Presiden Prabowo: Koperasi Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa Nasional 2026

JurnalisWarga.id | Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang...

Ketum BPI KPNPA RI Dukung Jaksa Berintegritas, Minta Kasus Febri Tuntas 2026

JurnalisWarga.id | Jakarta, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa...

Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota 2026

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Strategis...

Bupati Tana Toraja Dukung Pelatihan Barista untuk Disabilitas dan UMKM 2026

JurnalisWarga.id | Tana Toraja - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang inklusif. Di bawah kepemimpinan Bupati...

 

ARTIKEL TERKAIT