MEDIA GROUP AJWI~JURNLISWARGA.id | KENDARI – Kembali Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus Sabu seberat 1.473 (seribu empat ratus tujuh puluh tiga) gram dengan mengamankan 2 (dua) orang pelaku berinisial AN (28) dan AS (22) yang diduga memiliki Narkotika jenis Sabu.
“Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuha Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP HAMKA, SH,.MM telah mengamankan terhadap 2 (dua) orang laki laki yang diduga memiliki Narkotika jenis Sabu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka, S.H.,M.H kepada awak media (Rabu, 25/05/2022).
“Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan pengembangan kerumah pelaku AN (28) di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dan rumah pelaku AS (22) di Desa Totombe, Kecamatan Pohara, Kabupaten Konawe,” terangnya.
“Adapun barang bukti yang ditemukan dari kedua pelaku berupa 36 (tiga puluh enam) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 1.473 (seribu empat ratus tujuh puluh tiga) gram, 2 (dua) Unit Handphone, 1 (satu) Timbangan Digital Besar, 1 (satu) Timbangan Digital Kecil, 1 (satu) Unit Alat Press Plastik, 1 (satu) Ball Plastik Bening, dan 1 (satu) Tas Hitam serta 1 (satu) Dos Tempat Handphone,” ungkap AKP Hamka.
“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba akan melakukan Penyelidikan dan Pengembangan kasus tersebut juga melakukan Riksa Interogasi terhadap saksi-saksi serta melalukan Gelar Awal,” pungkasnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari)
